JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sering menjadi perantara dalam sejumlah kasus yang didaftarkan di PN Jakpus selama ini. Dalam kasus permohonan peninjauan kembali perkara perdata di PN Jakpus yang membuatnya terjerat operasi tangkap tangan, bekas Panitera Sekretaris PN Medan itu juga berperan sebagai perantara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
“Yang bersangkutan memang tidak hanya kasus ini, ada beberapa kasus yang perantaranya dia. Itu nanti akan kita telusuri lebih lanjut,” ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus pun menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakpus, Edy juga berperan sebagai perantara. Oleh karena itu, pihaknya masih memburu pelaku utama dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut.
“Saya sekali lagi katakan, kita perlu mendalami ini, betul memang baru perantaranya yang baru ditangkap, tapi kemudian ada pelaku berikutnya, dan akan kita dalami,” kata Agus.
Untuk mengungkapkan siapa pelaku utama dan terkait keterlibatan Edy dalam kasus tersebut, kata Agus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA). Namun, kata dia hasil dari koordinasi tersebut memang ada hasilnya, namun belum bisa diharapkan.
“Kemudian koordinasi dengan MA,ya sering kita lakukan, tapi belum dalam koordinasi unit reaksi cepat belum ada. Kita sering melakukan sosialisasi, bahkan Pak (Laode) Syarif sering mengajar di sana menebarkan nilai-nilai yang harusnya diikuti penegak hukum,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, Edy Nasution dan Dody Aryanto Supeno diciduk di basement Hotel The Acacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
”Tim KPK menangkap keduanya di area parkir basement pukul 10.45 WIB setelah penyerahan uang dari DAS ke EN. Tim menyita uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk Rp100 ribu dalam paperback batik,” kata Agus dalam keterangan pers di KPK, Kamis (21/4).
KPK menduga uang sebesar Rp50 juta itu bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya pada Desember 2015, penyerahan sudah dilakukan sebesar Rp100 juta. KPK menduga Doddy merupakan pihak perantara pemberi suap. Setelah diperiksa selama 1×24 jam, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Agus meyakinkan KPK tak akan berhenti pada Doddy Aryanto Supeno, sang perantara suap dari sebuah perusahaan kepada panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. KPK terus membidik siapa orang yang menyuruh Doddy menyuap panitera tersebut.
Suap ini terkait pengamanan pendaftaran peninjauan kembali perkara perdata antara dua perusahaan di PN Jakpus.
Agus mengatakan Doddy hanya perantara suap. “Betul, memang baru perantaranya yang ditangkap tapi kemudian ada pelaku berikutnya. Akan kami dalami,” katanya.
Namun demikian, Agus mengatakan meski barang buktinya cuma Rp50 juta, penangkapan ini diharapkan menjadi awal membuka kasus besar yang terkait dengan pemberian suap tersebut.
”Tadi ada yang menanyakan kenapa uangnya tidak dibawa ke sini? Kalau uangnya dibawa ke sini Rp50 juta tidak perlu dibawa ke sini,” kata Agus.
Dia mengatakan, perkara suap ini terkait dua perusahaan yang sedang beradu argumen di pengadilan terkait masalah perdata. Karenanya, ia belum mau membuka penuh detail perkara supaya penyidikan bisa berjalan lebih lancar
“Saya sangat mengharapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus besar yang perlu kita tangani ya,” katanya.