25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

7.783 Personel Polri Amankan MK

SUMUTPOS.CO – Kepastian status pasangan calon (Paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu akan terjawab. Hari ini (22/4), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Dalam permohonannya, mereka menggugat Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Keduanya meminta MK membatalkan keputusan tersebut dan menuntuk pemungutan suara ulang secara nasional.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mekanisme pembacaan putusan hari ini akan dilakukan bergiliran dalam satu forum. Adapun teknis untuk para pihak akan sama seperti persidangan sebelumnya. “Kita memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalo misalnya prinsipal itu hadir,” ujarnya di Gedung MK Jakarta, kemarin.

Untuk pengamanan, Fajar memastikan akan maksimal. Pihak kepolisian, sudah melakukan persiapan berlapis. Mulai dari seputaran jalan menuju ke MK, sekitaran gedung MK, hingga di ruang sidang. Para hakim juga mendapat jaminan keamanan dari aparat.

Hingga kemarin, Fajar menyebut delapan hakim masih menuntaskan Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Meski terkesan alot, dia memastikan tidak akan ada deadlock dalam memutus. Kalaupun dari delapan hakim hasilnya empat versus empat, UU MK telah mengatur di mana suara ketua, maka itu yang menjadi putusan.

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan. Polri telah menyiagakan sebanyak 7783 personel. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 7783 Personel yang disiagakan akan dibagi di beberapa Sektor antara lain Sektor MK, Sektor Bawaslu RI dan Sektor Monas. Sedangkan untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika ekskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.  “Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” terang Ade.

Mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu menegaskan kepada seluruh personil yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai Prosedur. Ade juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas, kerukunanan dan persatuan bangsa.

Respon Para Pihak

Sementara itu, paslon nomor urut 1 dijadwalkan menghadiri langsung pembacaan putusan. Adapun para simpatisan disebut akan menggelar aksi masa di sekitaran MK. Anies Baswedan meminta para pendukungnya yang akan menggelar aksi hari ini untuk terbit dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dimana pun dan kapan pun mereka mengasakan aksi.

Setiap warga negara mempunyai hak untuk berkumpul menyampaikan pikiran, pendapat, pikiran, dan pandangan. “Namun harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum dan etika,” beber mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Terkait kemungkinan putusan MK yang akan dibacakan hari ini, Anies enggan memberikan tanggapan. Pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu pembacaan putusan yang akan dilakukan hakim MK. “Kita lihat besok (hari ini),” tandas Anies.

Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan akan menghadiri pembacaan putusan. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, ketuk palu MK dalam memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 sangat menentukan masa depan Indonesia. Semua pihak menunggu apa yang akan diputuskan MK hari ini.

Dia berharap, ketuk palu MK bukan merupakan palu godam melainkan palu emas yang akan memberikan cahaya bagi demokrasi. “Seperti ditegaskan Ibu Kartini habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” terang Hasto dalam keterangan resminya kemarin.

Pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres berbarengan dengan perayaan Hari Kartini. Hasto mengatakan, banyak pelajaran yang bisa diambil dari perjuangan RA Kartini. Bahkan, lanjut Hasto, apa yang diperjuangkan RA Kartini menjadi spirit dan mengilhami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Tidak hanya itu, kata politisi asal Jogjakarta itu, relevansi pemikiran RA Kartini jugamengilhami para guru besar, para tokoh pro demokrasi, kelompok civil society, hingga elemen kepartaian yang terus berjuang bagi tegaknya konstitusi, demokrasi, dan keadilan dalam pemilu dari abuse of power Presiden Jokowi.

Hasto menegaskan, penyalahgunaan kekuasaan terjadi setelah manipulasi hukum di MK dan berhasil meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. “Dengan spirit RA Kartini, kekuatan kebenaran percaya bahwa kegelapan demokrasi akan menjadi terang yang menyingkirkan sisi-sisi gelap kekuasaan,” pungkas Hasto.

Tim Hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, Hendarsam Marantoko optimis MK akan menolak peemohonan. Keyakinan itu didasarkan fakta persidangan yang menunjukkan baik paslon 1 maupun 3 kesulitan membuktikan argumentasinya. “01 dan 03 masuk ke hal-hal yang sifatnya kualitatif,” ujarnya.

Padahal jika merujuk UU 7 tahun 2017, kewenangan MK spesifik pada kuantitatif yakni perselisihan hasil pemilu. Sikap itu juga telah MK tegaskan dalam memutus PHPU tahun 2019. Adapun persoalan pelanggaran menjadi kewenangan Bawaslu. “UU sudah menyatakan jelas kanalisasinya. Tidak perlu lagi ada tafsir,” imbuhnya.

Semantara itu, Prabowo maupun Gibran, hingga kemarin belum diketahui apakah akan hadir atau tidak. Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan, kehadiran paslon dalam persidangan bukan kewajiban. “Bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum,” ujarnya.

Dari pihak termohon, KPU RI optimis permohonan PHPU akan ditolak. Komisioner KPU RI Idham Holik meyakini, Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum tetap sah. Sebab, KPU telah melaksanakan pemilu sesuai ketentuan. “KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai atutan hukum dan fakta,” ujarnya. Meski demikian, Idham menegaskan akan menghormati apapun keputusan MK.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berkomentar senada. Apapun yang diputuskan oleh MK, pihaknya akan menghormati dan mentaatinya. “Ditolak ataupun diterima, Badan pengawas pemilu harus siap,” ujarnya di Kantor Bawaslu.

Kalaupun diterima dan harus melakukan pemungutan suara ulang, Bagja menilai tidak ada persoalan. Pihaknya siap melakukan pengawasan sesuai perintah. Sebab, Bawaslu tunduk pada undang-undang dan putusan peradilan.

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, dari sisi prosedur penanganan perkara, MK menunjukkan sisi progresifitasnya. Setidaknya, ada tiga hal yang positif. Pertama, MK memberi ruang fleksibilitas kepada pemohon untuk menentukan ahli dan saksinya sesuai kebutuhan masing-masing.

”Yang penting jumlah ga lebih 19. Ini ikhtiar MK mengelaborasi pembuktian,” ujarnya. Kedua, untuk kali pertama dalam PHPU MK memanggil pihak lain yakni empat menteri dan DKPP dalam persidangan. Hal itu, lanjutnya, menunjukkan MK mencoba menggali hal substansi dan tidak terpaku pada perselisihan suara.

Ketiga, MK juga untuk pertama kalinya memberi kesempatan para pihak menyampaikan kesimpulan. Dari kesimpulan, para pihak diberi ruang untuk menarik benang merah dari semua rangkaian persidangan. Ketiga terobosan itu, dinilai positif dari sisi prosedural beracara.

Terkait putusan nanti, Titi menilai kejutan bisa saja muncul. Namun dia menduga, kejutan paling maksimal hanya sebatas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah-daerah yang disinyalir terjadi kecurangan masif. “Kejutan paling mungkin PSU di beberapa wilayah,” imbuhnya.

Untuk putusan diskualifikasi, dia menilai kansnya cukup berat. Sebab harus diakui, MK juga punya andil dalam melegalkan pencalonan Gibran. Sehingga peluang menganulirnya kecil.

Titi menambahkan, putusan MK dipastikan tidak akan memuaskan semua pihak. Namun yang terpenting, dalam memutus perkara MK harus berpegang pada landasan hukum dan logika yang kokoh. Dengan begitu, ketidakpuasan pihak tertentu bisa dinetralisir. “Karena MK punya argumen yang akuntabel,” jelasnya. (far/lum/ygi/lyn/jpg)

SUMUTPOS.CO – Kepastian status pasangan calon (Paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu akan terjawab. Hari ini (22/4), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Dalam permohonannya, mereka menggugat Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Keduanya meminta MK membatalkan keputusan tersebut dan menuntuk pemungutan suara ulang secara nasional.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mekanisme pembacaan putusan hari ini akan dilakukan bergiliran dalam satu forum. Adapun teknis untuk para pihak akan sama seperti persidangan sebelumnya. “Kita memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalo misalnya prinsipal itu hadir,” ujarnya di Gedung MK Jakarta, kemarin.

Untuk pengamanan, Fajar memastikan akan maksimal. Pihak kepolisian, sudah melakukan persiapan berlapis. Mulai dari seputaran jalan menuju ke MK, sekitaran gedung MK, hingga di ruang sidang. Para hakim juga mendapat jaminan keamanan dari aparat.

Hingga kemarin, Fajar menyebut delapan hakim masih menuntaskan Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Meski terkesan alot, dia memastikan tidak akan ada deadlock dalam memutus. Kalaupun dari delapan hakim hasilnya empat versus empat, UU MK telah mengatur di mana suara ketua, maka itu yang menjadi putusan.

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan. Polri telah menyiagakan sebanyak 7783 personel. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 7783 Personel yang disiagakan akan dibagi di beberapa Sektor antara lain Sektor MK, Sektor Bawaslu RI dan Sektor Monas. Sedangkan untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika ekskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.  “Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” terang Ade.

Mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu menegaskan kepada seluruh personil yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai Prosedur. Ade juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas, kerukunanan dan persatuan bangsa.

Respon Para Pihak

Sementara itu, paslon nomor urut 1 dijadwalkan menghadiri langsung pembacaan putusan. Adapun para simpatisan disebut akan menggelar aksi masa di sekitaran MK. Anies Baswedan meminta para pendukungnya yang akan menggelar aksi hari ini untuk terbit dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dimana pun dan kapan pun mereka mengasakan aksi.

Setiap warga negara mempunyai hak untuk berkumpul menyampaikan pikiran, pendapat, pikiran, dan pandangan. “Namun harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum dan etika,” beber mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Terkait kemungkinan putusan MK yang akan dibacakan hari ini, Anies enggan memberikan tanggapan. Pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu pembacaan putusan yang akan dilakukan hakim MK. “Kita lihat besok (hari ini),” tandas Anies.

Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan akan menghadiri pembacaan putusan. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, ketuk palu MK dalam memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 sangat menentukan masa depan Indonesia. Semua pihak menunggu apa yang akan diputuskan MK hari ini.

Dia berharap, ketuk palu MK bukan merupakan palu godam melainkan palu emas yang akan memberikan cahaya bagi demokrasi. “Seperti ditegaskan Ibu Kartini habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” terang Hasto dalam keterangan resminya kemarin.

Pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres berbarengan dengan perayaan Hari Kartini. Hasto mengatakan, banyak pelajaran yang bisa diambil dari perjuangan RA Kartini. Bahkan, lanjut Hasto, apa yang diperjuangkan RA Kartini menjadi spirit dan mengilhami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Tidak hanya itu, kata politisi asal Jogjakarta itu, relevansi pemikiran RA Kartini jugamengilhami para guru besar, para tokoh pro demokrasi, kelompok civil society, hingga elemen kepartaian yang terus berjuang bagi tegaknya konstitusi, demokrasi, dan keadilan dalam pemilu dari abuse of power Presiden Jokowi.

Hasto menegaskan, penyalahgunaan kekuasaan terjadi setelah manipulasi hukum di MK dan berhasil meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. “Dengan spirit RA Kartini, kekuatan kebenaran percaya bahwa kegelapan demokrasi akan menjadi terang yang menyingkirkan sisi-sisi gelap kekuasaan,” pungkas Hasto.

Tim Hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, Hendarsam Marantoko optimis MK akan menolak peemohonan. Keyakinan itu didasarkan fakta persidangan yang menunjukkan baik paslon 1 maupun 3 kesulitan membuktikan argumentasinya. “01 dan 03 masuk ke hal-hal yang sifatnya kualitatif,” ujarnya.

Padahal jika merujuk UU 7 tahun 2017, kewenangan MK spesifik pada kuantitatif yakni perselisihan hasil pemilu. Sikap itu juga telah MK tegaskan dalam memutus PHPU tahun 2019. Adapun persoalan pelanggaran menjadi kewenangan Bawaslu. “UU sudah menyatakan jelas kanalisasinya. Tidak perlu lagi ada tafsir,” imbuhnya.

Semantara itu, Prabowo maupun Gibran, hingga kemarin belum diketahui apakah akan hadir atau tidak. Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan, kehadiran paslon dalam persidangan bukan kewajiban. “Bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum,” ujarnya.

Dari pihak termohon, KPU RI optimis permohonan PHPU akan ditolak. Komisioner KPU RI Idham Holik meyakini, Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum tetap sah. Sebab, KPU telah melaksanakan pemilu sesuai ketentuan. “KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai atutan hukum dan fakta,” ujarnya. Meski demikian, Idham menegaskan akan menghormati apapun keputusan MK.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berkomentar senada. Apapun yang diputuskan oleh MK, pihaknya akan menghormati dan mentaatinya. “Ditolak ataupun diterima, Badan pengawas pemilu harus siap,” ujarnya di Kantor Bawaslu.

Kalaupun diterima dan harus melakukan pemungutan suara ulang, Bagja menilai tidak ada persoalan. Pihaknya siap melakukan pengawasan sesuai perintah. Sebab, Bawaslu tunduk pada undang-undang dan putusan peradilan.

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, dari sisi prosedur penanganan perkara, MK menunjukkan sisi progresifitasnya. Setidaknya, ada tiga hal yang positif. Pertama, MK memberi ruang fleksibilitas kepada pemohon untuk menentukan ahli dan saksinya sesuai kebutuhan masing-masing.

”Yang penting jumlah ga lebih 19. Ini ikhtiar MK mengelaborasi pembuktian,” ujarnya. Kedua, untuk kali pertama dalam PHPU MK memanggil pihak lain yakni empat menteri dan DKPP dalam persidangan. Hal itu, lanjutnya, menunjukkan MK mencoba menggali hal substansi dan tidak terpaku pada perselisihan suara.

Ketiga, MK juga untuk pertama kalinya memberi kesempatan para pihak menyampaikan kesimpulan. Dari kesimpulan, para pihak diberi ruang untuk menarik benang merah dari semua rangkaian persidangan. Ketiga terobosan itu, dinilai positif dari sisi prosedural beracara.

Terkait putusan nanti, Titi menilai kejutan bisa saja muncul. Namun dia menduga, kejutan paling maksimal hanya sebatas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah-daerah yang disinyalir terjadi kecurangan masif. “Kejutan paling mungkin PSU di beberapa wilayah,” imbuhnya.

Untuk putusan diskualifikasi, dia menilai kansnya cukup berat. Sebab harus diakui, MK juga punya andil dalam melegalkan pencalonan Gibran. Sehingga peluang menganulirnya kecil.

Titi menambahkan, putusan MK dipastikan tidak akan memuaskan semua pihak. Namun yang terpenting, dalam memutus perkara MK harus berpegang pada landasan hukum dan logika yang kokoh. Dengan begitu, ketidakpuasan pihak tertentu bisa dinetralisir. “Karena MK punya argumen yang akuntabel,” jelasnya. (far/lum/ygi/lyn/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/