31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Umar Patek Dituntut Seumur Hidup

Sidang Kasus Teroris

Jaksa penuntut umum (KPU) kasus terorisme dengan terdakwa Umar Patek rupanya tak kenal kompromi. Meski Umar Patek berulangkali meminta maaf dan menyesali perbuatannya, jaksa tetap yakin pria bernama Ali Hisyam Zein itu terlibat dalam berbagai kasus terorisme di Indonesia.

Jaksa Bambang Suharyadi menyebut Patek setidaknya terlibat dalam enam peristiwa terorisme, sehingga pantas dituntut hukuman seumur hidup. “Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup,” kata Bambang dalam sidang di PN Jakarta Barat kemarin (21/05).  Praktis, Umar Patek lolos dari hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Bambang menyebut, setidaknya ada 48 saksi yang semuanya memberatkan Umar Patek. Dia diduga menyembunyikan informasi adanya kegiatan terorisme yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. “Terdakwa secara sadar menyembunyikan informasi akan adanya operasi pengeboman di Bali,” katanya.

Menurut jaksa, hal yang paling memberatkan Patek adalah perbuatannya telah mengganggu stabilitas keamanan negara, bahkan dunia internasional. Tindakan terorisme pada 12 Oktober 2002 yang ia lakukan menimbulkan kerugian moral, jasmani, dan rohani terhadap 192 korban dan keluarga korban Bom Bali I. Ledakan bom itu terjadi di Konsulat Amerika Serikat, Paddy’s Pub, dan Sari Club, Denpasar, Bali.

Saat jaksa membacakan dakwaan dan fakta persidangan, telinga Umar Patek tiba-tiba mengeluhkan cairan. Seorang petugas pengadilan lantas berlari membawakan lembaran tisu ke arah Patek. Selama dua menit Patek membasuh telinganya. Karena sempat terhuyung, suasana persidangan sempat gaduh.

Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliardi, menanyakan kondisi Patek. “Apakah saudara sakit ?” ujar Encep.  Umar Patek yang tampil dengan gamis putihnya mengangguk. “Apa saudara bisa mendengar yang dibacakan Jaksa?” Ini bisa dilanjutkan?” tanya Encep. Patek kembali mengangguk dan bersedia sidang dilanjutkan. Ia terus mengusap telinganya dan kembali menegakkan posisi duduknya. “Silahkan saudara jaksa,” kata Encep.

Bambang lalu melanjutkan dakwaannya. Menurut dia, peledakan enam gereja di malam Natal, Desember 2000 di Jakarta juga merugikan keluarga korban. “Korban yang tidak tahu menahu harus menanggung akibatnya dengan penderitaan seperti cacat fisik, kehilangan pekerjaan, serta kehilangan anggota keluarga,”katanya.

Dalam rencana peledakan itu, ia berperan sebagai peracik bom. Dia juga menyembunyikan informasi rencana pemboman itu, meskipun ia sempat ia menolak membantu rencana Amrozi dan kawan-kawannya.

Umar Patek juga terlibat dalam peledakan enam gereja di Jakarta pada 24 Desember 2000. (rdl/ agm/jpnn)

Sidang Kasus Teroris

Jaksa penuntut umum (KPU) kasus terorisme dengan terdakwa Umar Patek rupanya tak kenal kompromi. Meski Umar Patek berulangkali meminta maaf dan menyesali perbuatannya, jaksa tetap yakin pria bernama Ali Hisyam Zein itu terlibat dalam berbagai kasus terorisme di Indonesia.

Jaksa Bambang Suharyadi menyebut Patek setidaknya terlibat dalam enam peristiwa terorisme, sehingga pantas dituntut hukuman seumur hidup. “Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup,” kata Bambang dalam sidang di PN Jakarta Barat kemarin (21/05).  Praktis, Umar Patek lolos dari hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Bambang menyebut, setidaknya ada 48 saksi yang semuanya memberatkan Umar Patek. Dia diduga menyembunyikan informasi adanya kegiatan terorisme yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. “Terdakwa secara sadar menyembunyikan informasi akan adanya operasi pengeboman di Bali,” katanya.

Menurut jaksa, hal yang paling memberatkan Patek adalah perbuatannya telah mengganggu stabilitas keamanan negara, bahkan dunia internasional. Tindakan terorisme pada 12 Oktober 2002 yang ia lakukan menimbulkan kerugian moral, jasmani, dan rohani terhadap 192 korban dan keluarga korban Bom Bali I. Ledakan bom itu terjadi di Konsulat Amerika Serikat, Paddy’s Pub, dan Sari Club, Denpasar, Bali.

Saat jaksa membacakan dakwaan dan fakta persidangan, telinga Umar Patek tiba-tiba mengeluhkan cairan. Seorang petugas pengadilan lantas berlari membawakan lembaran tisu ke arah Patek. Selama dua menit Patek membasuh telinganya. Karena sempat terhuyung, suasana persidangan sempat gaduh.

Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliardi, menanyakan kondisi Patek. “Apakah saudara sakit ?” ujar Encep.  Umar Patek yang tampil dengan gamis putihnya mengangguk. “Apa saudara bisa mendengar yang dibacakan Jaksa?” Ini bisa dilanjutkan?” tanya Encep. Patek kembali mengangguk dan bersedia sidang dilanjutkan. Ia terus mengusap telinganya dan kembali menegakkan posisi duduknya. “Silahkan saudara jaksa,” kata Encep.

Bambang lalu melanjutkan dakwaannya. Menurut dia, peledakan enam gereja di malam Natal, Desember 2000 di Jakarta juga merugikan keluarga korban. “Korban yang tidak tahu menahu harus menanggung akibatnya dengan penderitaan seperti cacat fisik, kehilangan pekerjaan, serta kehilangan anggota keluarga,”katanya.

Dalam rencana peledakan itu, ia berperan sebagai peracik bom. Dia juga menyembunyikan informasi rencana pemboman itu, meskipun ia sempat ia menolak membantu rencana Amrozi dan kawan-kawannya.

Umar Patek juga terlibat dalam peledakan enam gereja di Jakarta pada 24 Desember 2000. (rdl/ agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/