JAKARTA- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi harus disosialisasikan pada seluruh insan pendidikan di Perguruan Tinggi (PT) meskipun sudah disahkan penggunaannya tahun lalu. Substansi UU ini bukan hanya mengatur hukum pendidikan, namun juga mengenai akses ke pendidikan tinggi, kualitas pendidikan tinggi, dan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi “hal ini merupakan langkah yang sangat baik dan sangat membantu Kemendikbud dalam rangka mensosialisasikan UU Pendidikan Tinggi ini,”ungkap Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam, dalam seminar sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Universitas Trisakti, Senin (20/5).
Ia juga menyambut positif seminar yang diadakan oleh Universitas Trisakti untuk memaparkan, menjelaskan, dan menyosialisasikan UU tersebut.
“Cara ini sangat positif sekali, karena dengan mengadakan acara ini Universitas Trisakti telah memfasilitasi dan membantu Kemendikbud dalam mensosialisasikan UU ini, padahal biasanya hanya dari kalangan kami sendiri yang mensosialisasikannya,” ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Guru Besar Universitas Trisakti Boedi O. Roeslan mengatakan, dengan bertepatan Hari Pendidikan Nasional, Majelis Guru Besar (MGB), banyak yang belum ketahui mengenai perlunya UU Pendidikan Tinggi
“Dalam acara ini akan dipaparkan dan dibahas bagaimana UU Pendidikan Tinggi yang sudah disahkan satu tahun yang lalu karena rasanya masih banyak yang belum mengetahui tentang ini, padahal sebagai insan pendidikan tinggi wajib mengetahuinya,” tukas Boedi
Boedi menyebutkan, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah mengenai UU Pendidikan Tinggi ini, namun acara ini merupakan bentuk nyata dari Usakti untuk membantu mensosialisasikan UU ini,
“Harapan kami sebagai MGB Usakti, paling tidak kami telah membantu sosialisasi UU tersebut, karena kami memang terlibat di Pendidikan Tinggi itu sendiri, Nanti jika PP nya sudah keluar, kami akan bantu untk sosialisasikan juga,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti Advendi Simangunsong menitipkan kepada Kemendikbud agar segera diatur status penegerian Universitas Trisakti guna mempercepat proses penegerian Universitas Trisakti.
“Status Universitas Trisakti ini harus segera diatur, agar tidak ada kerancuan dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi, karena pada dasarnya Universitas Trisakti didirikan oleh pemerintah dan asetnya adalah milik negara, jangan sampai jatuh ke tangan swasta,” Ujar Advendi yang juga Anggota Senat Universitas Trisakti ini.
Selain itu, Advendi berpendapat, meskipun pengaturan UU 12 /2012 yang akan tercermin dalam PP dan Permen sebagai turunan dari UU Pendidikan Tinggi ini akan ditetapkan pada Agustus mendatang, namun masih perlu action dari Kemendikbud tentang gerakan kesadaran betapa pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia ini. (net/jpnn)