28.9 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Disebut Bagian dari Saksi 01, KPU Protes

BERSAKSI: Saksi dari Tim Hukum Paslon 01 memberi kesaksian pada sidang sengketa Pilpres di MK, Jumat (21/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 kembali digelar. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terkait, terjadi perdebatan antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah. Adapun perdebatan itu menyoal kehadiran KPU, Bawaslu dan DKPP dalam pelatihan saksi Jokowi-Ma’ruf, Ihwal adanya perdebatan itu bermula saat Nasrullah bertanya ke Anas Nashikin, saksi yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf.

Pertanyaan itu terkait acara pelatihan mentor saksi paslon 01.

“Acara TOT (training of trainers) terbatas dan tertutup untuk saksi 01. Tadi anda sebut hadir KPU, Bawaslu dan DKPP?” tanya Nasrullah ke Anas, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6).

Atas pertanyaan tersebut, Anas mengaku perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir di acara pelatihan mentor saksi. Menurut dia, pewarkilan penyelenggara Pemilu itu hadir dalam kapasitasnya sebagai pemberi materi. “Lalu, KPU memberikan materi apa?” tanya Nasrullah kepada Anas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anas menjelaskan, perwakilan KPU berbicara tentang tata kerja dan tata kelola lembaga penyelenggara pemilu terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi.

Tak puasa dengan jawaban Anas, Nasrullah pun lantas kembali menghujani saksi ini dengan pertanyaan lanjutan. Dia merasa heran Anas mengundang KPU dan Bawaslu meskipun acara itu bersifat tertutup internal.

“Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan?” tanya Nasrullah ke Anas.

Atas pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan geram dan menyampaikan protes di dalam persidangan. Wahyu tidak terima pertanyaan Nasrullah yang mengesankan KPU menjadi bagian paslon tertentu.

“Izin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yg menyatakan seolah KPU menjadi bagian dari paslon tertentu,” ucap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu juga meminta Nasrullah mencabut pertanyaannya ke Anas. Sebab, pertanyaan Nasrullah bakal menjadi pertimbangan hakim memutus sidang. “Saya mohon dicabut (pertanyaan anda), Pak Nasrullah,” ungkap dia.

Mendapat sanggahan dari pihak KPU, Nasrullah mengaku tidak akan mencabut pertanyaannya. “Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu. Karena itu acara pelatihan mentor saksi untuk saksi 01, tertutup dan terbatas,” ungkap dia.

Wahyu pun memberi klarifikasinya. Menurut dia, KPU juga akan hadir di acara paslon 02, jika mendapat undangan. “Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu. Kami juga hadir apabila diundang 02,” ungkap Wahyu.

Untuk mengakhiri perdebatan itu,Hakim MK Manahan Sitompul langsung mengambil alih jalannya sidang. DIa meminta Wahyu dan Nasrullah tidak berdebat tanpa izin Hakim MK.

“Ini jangan jawab langsung. Hargai majelis.Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi. Saya kira ini tidak ada masalah,” tandas Manahan melerai perdebatan.

Saksi Keberatan Menjawab

Saksi dari tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Anas Nashikin, sempat enggan menjawab pertanyaan dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Anas meminta izin pada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menjawab.

Awalnya salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menanyakan tentang materi ‘Kecurangan Bagian dari Demokrasi’ yang dibawakan Anas dalam training of trainers (ToT) yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf pada Februari 2019. Namun Anas menyebut bahwa hal itu bukanlah judul dari materi. “Benar disampaikan di situ bahwa dalam acara itu sehingga Anda membuat judulnya itu ‘Kecurangan Bagian dari Demokrasi’?” tanya Nasrullah pada Anas dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

“Maaf kami luruskan, bukan judul yang mulia, itu hanya salah satu, satu halaman slide dari materi yang kami disampaikan,” jawab Anas.

Nasrullah melanjutkan pertanyaannya soal hal tersebut. Dia bertanya apakah presentasi tersebut merupakan asumsi dari Anas bila pemilu itu penuh dengan kecurangan. “Apakah itu Anda mengasumsikan bahwa pemilu itu penuh dengan kecurangan? Apakah termasuk pemilu 2019 itu Anda asumsikan penuh dengan kecurangan?” tanya Nasrullah.

“Tadi sudah saya jawab. Tadi sudah saya jawab. Justru itu kami lakukan dengan harapan tidak ada lagi kecurangan di Pemilu 2019 karena kami telah mampu mengantisipasinya,” jawab Anas kemudian.

“Saudara ingin mengatakan pemilu-pemilu sebelumnya curang?” tanya Nasrullah lagi.

“Saya tidak mengatakan begitu, tetapi bahwa ada modus-modus kecurangan yang pernah terjadi dan itu disampaikan oleh pemateri,” jawab Anas lagi.

Nasrullah kemudian menanyakan tentang modus-modus kecurangan Pemilu 2014. Namun Anas enggan menjawabnya hingga ditengahi hakim konstitusi Manahan MP Sitompul. “Tadi saya sudah sebutkan ada beberapa jenis kecurangan sebelum, pada hari H maupun setelah pemungutan suara,” kata Anas.

Anas sempat berhenti berbicara kemudian meminta izin pada majelis hakim. “Yang mulia, mohon izin, untuk yang lebih detail begini, bolehkah saya mengajukan keberatan untuk menjawab,” imbuh Anas.

Hakim konstitusi Manahan lalu meminta Anas menjawab pertanyaan dengan lebih simpel. Anas pun akhirnya memberikan jawaban. “Begini ya tadi yang ditanyakan tolong dijelaskan apakah pemilu 2014 yang dimaksud pemohon sehingga saksi ini ragu untuk menjawabnya,” kata Manahan.

“Apakah saudara tahu atau ada dalam pemberian materi kecurangan-kecurangan yang dialami pada pemilu 2014?” tanya Nasrullah pada Anas kemudian.

“Seingat saya di dalam slide itu tidak menyebutkan pemilu 2014, jadi tidak spesifik tetapi kami menyebutkan di situ ada modus-modus kecurangan di dalam pemilu,” jawab Anas.(jpc/dtc)

BERSAKSI: Saksi dari Tim Hukum Paslon 01 memberi kesaksian pada sidang sengketa Pilpres di MK, Jumat (21/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 kembali digelar. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terkait, terjadi perdebatan antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah. Adapun perdebatan itu menyoal kehadiran KPU, Bawaslu dan DKPP dalam pelatihan saksi Jokowi-Ma’ruf, Ihwal adanya perdebatan itu bermula saat Nasrullah bertanya ke Anas Nashikin, saksi yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf.

Pertanyaan itu terkait acara pelatihan mentor saksi paslon 01.

“Acara TOT (training of trainers) terbatas dan tertutup untuk saksi 01. Tadi anda sebut hadir KPU, Bawaslu dan DKPP?” tanya Nasrullah ke Anas, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6).

Atas pertanyaan tersebut, Anas mengaku perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir di acara pelatihan mentor saksi. Menurut dia, pewarkilan penyelenggara Pemilu itu hadir dalam kapasitasnya sebagai pemberi materi. “Lalu, KPU memberikan materi apa?” tanya Nasrullah kepada Anas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anas menjelaskan, perwakilan KPU berbicara tentang tata kerja dan tata kelola lembaga penyelenggara pemilu terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi.

Tak puasa dengan jawaban Anas, Nasrullah pun lantas kembali menghujani saksi ini dengan pertanyaan lanjutan. Dia merasa heran Anas mengundang KPU dan Bawaslu meskipun acara itu bersifat tertutup internal.

“Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan?” tanya Nasrullah ke Anas.

Atas pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan geram dan menyampaikan protes di dalam persidangan. Wahyu tidak terima pertanyaan Nasrullah yang mengesankan KPU menjadi bagian paslon tertentu.

“Izin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yg menyatakan seolah KPU menjadi bagian dari paslon tertentu,” ucap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu juga meminta Nasrullah mencabut pertanyaannya ke Anas. Sebab, pertanyaan Nasrullah bakal menjadi pertimbangan hakim memutus sidang. “Saya mohon dicabut (pertanyaan anda), Pak Nasrullah,” ungkap dia.

Mendapat sanggahan dari pihak KPU, Nasrullah mengaku tidak akan mencabut pertanyaannya. “Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu. Karena itu acara pelatihan mentor saksi untuk saksi 01, tertutup dan terbatas,” ungkap dia.

Wahyu pun memberi klarifikasinya. Menurut dia, KPU juga akan hadir di acara paslon 02, jika mendapat undangan. “Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu. Kami juga hadir apabila diundang 02,” ungkap Wahyu.

Untuk mengakhiri perdebatan itu,Hakim MK Manahan Sitompul langsung mengambil alih jalannya sidang. DIa meminta Wahyu dan Nasrullah tidak berdebat tanpa izin Hakim MK.

“Ini jangan jawab langsung. Hargai majelis.Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi. Saya kira ini tidak ada masalah,” tandas Manahan melerai perdebatan.

Saksi Keberatan Menjawab

Saksi dari tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Anas Nashikin, sempat enggan menjawab pertanyaan dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Anas meminta izin pada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menjawab.

Awalnya salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menanyakan tentang materi ‘Kecurangan Bagian dari Demokrasi’ yang dibawakan Anas dalam training of trainers (ToT) yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf pada Februari 2019. Namun Anas menyebut bahwa hal itu bukanlah judul dari materi. “Benar disampaikan di situ bahwa dalam acara itu sehingga Anda membuat judulnya itu ‘Kecurangan Bagian dari Demokrasi’?” tanya Nasrullah pada Anas dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

“Maaf kami luruskan, bukan judul yang mulia, itu hanya salah satu, satu halaman slide dari materi yang kami disampaikan,” jawab Anas.

Nasrullah melanjutkan pertanyaannya soal hal tersebut. Dia bertanya apakah presentasi tersebut merupakan asumsi dari Anas bila pemilu itu penuh dengan kecurangan. “Apakah itu Anda mengasumsikan bahwa pemilu itu penuh dengan kecurangan? Apakah termasuk pemilu 2019 itu Anda asumsikan penuh dengan kecurangan?” tanya Nasrullah.

“Tadi sudah saya jawab. Tadi sudah saya jawab. Justru itu kami lakukan dengan harapan tidak ada lagi kecurangan di Pemilu 2019 karena kami telah mampu mengantisipasinya,” jawab Anas kemudian.

“Saudara ingin mengatakan pemilu-pemilu sebelumnya curang?” tanya Nasrullah lagi.

“Saya tidak mengatakan begitu, tetapi bahwa ada modus-modus kecurangan yang pernah terjadi dan itu disampaikan oleh pemateri,” jawab Anas lagi.

Nasrullah kemudian menanyakan tentang modus-modus kecurangan Pemilu 2014. Namun Anas enggan menjawabnya hingga ditengahi hakim konstitusi Manahan MP Sitompul. “Tadi saya sudah sebutkan ada beberapa jenis kecurangan sebelum, pada hari H maupun setelah pemungutan suara,” kata Anas.

Anas sempat berhenti berbicara kemudian meminta izin pada majelis hakim. “Yang mulia, mohon izin, untuk yang lebih detail begini, bolehkah saya mengajukan keberatan untuk menjawab,” imbuh Anas.

Hakim konstitusi Manahan lalu meminta Anas menjawab pertanyaan dengan lebih simpel. Anas pun akhirnya memberikan jawaban. “Begini ya tadi yang ditanyakan tolong dijelaskan apakah pemilu 2014 yang dimaksud pemohon sehingga saksi ini ragu untuk menjawabnya,” kata Manahan.

“Apakah saudara tahu atau ada dalam pemberian materi kecurangan-kecurangan yang dialami pada pemilu 2014?” tanya Nasrullah pada Anas kemudian.

“Seingat saya di dalam slide itu tidak menyebutkan pemilu 2014, jadi tidak spesifik tetapi kami menyebutkan di situ ada modus-modus kecurangan di dalam pemilu,” jawab Anas.(jpc/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/