JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 kembali digelar. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terkait, terjadi perdebatan antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah. Adapun perdebatan itu menyoal kehadiran KPU, Bawaslu dan DKPP dalam pelatihan saksi Jokowi-Maâruf, Ihwal adanya perdebatan itu bermula saat Nasrullah bertanya ke Anas Nashikin, saksi yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Maâruf.
Pertanyaan itu terkait acara pelatihan mentor saksi paslon 01.
âAcara TOT (training of trainers) terbatas dan tertutup untuk saksi 01. Tadi anda sebut hadir KPU, Bawaslu dan DKPP?â tanya Nasrullah ke Anas, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Atas pertanyaan tersebut, Anas mengaku perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir di acara pelatihan mentor saksi. Menurut dia, pewarkilan penyelenggara Pemilu itu hadir dalam kapasitasnya sebagai pemberi materi. âLalu, KPU memberikan materi apa?â tanya Nasrullah kepada Anas.
Menjawab pertanyaan tersebut, Anas menjelaskan, perwakilan KPU berbicara tentang tata kerja dan tata kelola lembaga penyelenggara pemilu terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi.
Tak puasa dengan jawaban Anas, Nasrullah pun lantas kembali menghujani saksi ini dengan pertanyaan lanjutan. Dia merasa heran Anas mengundang KPU dan Bawaslu meskipun acara itu bersifat tertutup internal.
âKenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan?â tanya Nasrullah ke Anas.
Atas pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan geram dan menyampaikan protes di dalam persidangan. Wahyu tidak terima pertanyaan Nasrullah yang mengesankan KPU menjadi bagian paslon tertentu.
âIzin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yg menyatakan seolah KPU menjadi bagian dari paslon tertentu,â ucap Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu juga meminta Nasrullah mencabut pertanyaannya ke Anas. Sebab, pertanyaan Nasrullah bakal menjadi pertimbangan hakim memutus sidang. âSaya mohon dicabut (pertanyaan anda), Pak Nasrullah,â ungkap dia.
Mendapat sanggahan dari pihak KPU, Nasrullah mengaku tidak akan mencabut pertanyaannya. âSaya tidak akan mencabut pertanyaan itu. Karena itu acara pelatihan mentor saksi untuk saksi 01, tertutup dan terbatas,â ungkap dia.
Wahyu pun memberi klarifikasinya. Menurut dia, KPU juga akan hadir di acara paslon 02, jika mendapat undangan. âYang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu. Kami juga hadir apabila diundang 02,â ungkap Wahyu.
Untuk mengakhiri perdebatan itu,Hakim MK Manahan Sitompul langsung mengambil alih jalannya sidang. DIa meminta Wahyu dan Nasrullah tidak berdebat tanpa izin Hakim MK.
âIni jangan jawab langsung. Hargai majelis.Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi. Saya kira ini tidak ada masalah,â tandas Manahan melerai perdebatan.
Saksi Keberatan Menjawab
Saksi dari tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Maâruf Amin, Anas Nashikin, sempat enggan menjawab pertanyaan dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Anas meminta izin pada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menjawab.
Awalnya salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menanyakan tentang materi âKecurangan Bagian dari Demokrasiâ yang dibawakan Anas dalam training of trainers (ToT) yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maâruf pada Februari 2019. Namun Anas menyebut bahwa hal itu bukanlah judul dari materi. âBenar disampaikan di situ bahwa dalam acara itu sehingga Anda membuat judulnya itu âKecurangan Bagian dari Demokrasiâ?â tanya Nasrullah pada Anas dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
âMaaf kami luruskan, bukan judul yang mulia, itu hanya salah satu, satu halaman slide dari materi yang kami disampaikan,â jawab Anas.
Nasrullah melanjutkan pertanyaannya soal hal tersebut. Dia bertanya apakah presentasi tersebut merupakan asumsi dari Anas bila pemilu itu penuh dengan kecurangan. âApakah itu Anda mengasumsikan bahwa pemilu itu penuh dengan kecurangan? Apakah termasuk pemilu 2019 itu Anda asumsikan penuh dengan kecurangan?â tanya Nasrullah.
âTadi sudah saya jawab. Tadi sudah saya jawab. Justru itu kami lakukan dengan harapan tidak ada lagi kecurangan di Pemilu 2019 karena kami telah mampu mengantisipasinya,â jawab Anas kemudian.
âSaudara ingin mengatakan pemilu-pemilu sebelumnya curang?â tanya Nasrullah lagi.
âSaya tidak mengatakan begitu, tetapi bahwa ada modus-modus kecurangan yang pernah terjadi dan itu disampaikan oleh pemateri,â jawab Anas lagi.
Nasrullah kemudian menanyakan tentang modus-modus kecurangan Pemilu 2014. Namun Anas enggan menjawabnya hingga ditengahi hakim konstitusi Manahan MP Sitompul. âTadi saya sudah sebutkan ada beberapa jenis kecurangan sebelum, pada hari H maupun setelah pemungutan suara,â kata Anas.
Anas sempat berhenti berbicara kemudian meminta izin pada majelis hakim. âYang mulia, mohon izin, untuk yang lebih detail begini, bolehkah saya mengajukan keberatan untuk menjawab,â imbuh Anas.
Hakim konstitusi Manahan lalu meminta Anas menjawab pertanyaan dengan lebih simpel. Anas pun akhirnya memberikan jawaban. âBegini ya tadi yang ditanyakan tolong dijelaskan apakah pemilu 2014 yang dimaksud pemohon sehingga saksi ini ragu untuk menjawabnya,â kata Manahan.
âApakah saudara tahu atau ada dalam pemberian materi kecurangan-kecurangan yang dialami pada pemilu 2014?â tanya Nasrullah pada Anas kemudian.
âSeingat saya di dalam slide itu tidak menyebutkan pemilu 2014, jadi tidak spesifik tetapi kami menyebutkan di situ ada modus-modus kecurangan di dalam pemilu,â jawab Anas.(jpc/dtc)