Sementara, Partai Gerindra bakal menggugat persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan. Syarat tersebut dianggap inkonstitusional. “Tentu, saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk melakukan uji materi UU ini di MK (Mahkamah konstitusi),” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (21/7).
Menurutnya, upaya hukum yang bakal dilakukan Gerindra itu mengacu pada keputusan MK yang memutuskan soal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digelar serentak mulai 2019 mendatang.
“Sehingga tidak ada presidential threshold,” tegas Fadli yang juga wakil ketua DPR RI.
Wakil Ketua DPR lainnya, Fahmi Hamzah menilai, wajar kalau ada yang mengajukan uji materi UU Pemilu yang disahkan Kamis (20/7) malam lalu ke Mahkamah Konstitusi. Utamanya pasal yang mengatur tentang presidential threshold atau ambang batas pencapresan. Bahkan menurutnya, MK akan mengabulkan gugatan tersebut. “Kalau ada JR (judicial review) itu pasti terjadi. Saya punya perasaan itu bisa menang,” jelas Fahri.
Sebab menurut dia, pasal yang mengatur soal presidential threshold dalam UU Pemilu bertentangan dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019 pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak.
Dengan demikian, penerapan preshold gugur dengan sendirinya. “Konsep treshold bertentangan dengan prinsip pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung. Ini rada bertentangan. Pemilu sebelumnya mensyaratkan Pemilu akan datang, seperti ini memberikan ketidakpastian politik, ini membuat manajemen politik yang tidak terkendali,” sesalnya.
Sementara Presiden RI Joko Widodo mengaku menghormati pengambilan keputusan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu melalui Rapat Paripurna DPR RI, yang berlangsung hingga larut malam. “Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan, sampai malam. Ya, kita hormati,” ujar Presiden Jokowi seusai menutup Mukernas II PPP di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7).
Jokowi mengatakan Indonesia negara hukum, jika ada pihak yang tidak puas dengan segala keputusan yang sudah diputuskan di DPR maka dapat menempuh jalur hukum. “Ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, dan menginginkan menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi, ya dipersilakan, kan memang ada mekanismenya,” tutur Presiden.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI telah memutuskan sejumlah poin dalam RUU Pemilu dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Salah satu poin yang diputuskan dalam UU Pemilu itu adalah mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen sesuai yang dikehendaki pemerintah beserta enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP. Sedangkan empat fraksi lain, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS melakukan aksi keluar dari ruang rapat atau walk out. Pascapengesahan UU Pemilu, sejumlah pihak kemudian menyatakan akan membawa undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.(rmol/jpg/adz)