25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sopir Angkot: Kalau Ada Saingan, Tak Mungkin Pelan-pelan

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Angkutan umum melintas di Jalan Balaikota Medan, Selasa (6/1). Meski harga BBM turun, ongkos tak ikut turun.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Angkutan umum melintas di Jalan Balaikota Medan, Selasa (6/1).  Sopir angkot di Medan menolak peraturan kecepatan maksimal di jalan perkotaan hanya 50 km per jam. Alasannya, mereka kejar setoran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan soal kecepatan maksimal kendaraan menuai protes dari para sopir angkutan umum (angkot) di Medan. Menurut mereka, peraturan itu akan menurunlan omzet sewa. Apalagi selama ini para sopir menganut ‘azas’ siapa cepat, dia dapat.

“Saya tidak setuju dengan peraturan itu,”beber Irfan Naibaho (35) salah satu sopir angkot jurusan Amplas-Pinang Baris, Senin (21/9). Lanjut Irfan, jika peraturan itu benar-benar diterapkan, maka kemungkinan setoran yang biasa dibawanya pulang ke rumah akan berkurang karena angkot sama cepatnya dengan angkot-angkot lainnya.

“Apalagi, mobil saya baru keluar 5 bulan, tentunya saya akan rugi bila kecepatannya dikurangi, karena kecepatannya akan sama dengan mobil yang lama. Dan, peraturan itu belum bisa dilaksanakan, apalagi kota Medan sesak akan angkot. Memang belum ada sosialisasi ke kami, tapi mudah-mudahan tidak terjadi,” harapnya.

Hal senada dikatakan oleh Rudi (25) supir angkot lain yang mengaku berat melaksanakan peratusan itu. “Kalau ada saingan angkot lain di belakang, kan tidak mungkin saya pelan-pelan. Apalagi kami sedang kejar-kejaran sewa. Saya menolak peraturan itu,” tegasnya.

Bila Irfan dan Rudi menolak, tapi tidak bagi P. Siburian (45). Sopir angkot jurusan Amplas-Terminal Sambu itu mengaku hanya bisa pasrah karena angkotnya sudah tua hingga tak bisa lagi ngebut.

“Kalau peraturan itu dikeluarkan, mau tidak mau harus diikuti, daripada ditilang. Sampai sekarang kami belum dapat sosialisasinya,” ucapnya saat dijumpai di Terminal Amplas.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Medan, Kompol M. Hasan belum bersedia memberikan keterangan resminya. Namun, dia akan mengatakan akan merajia bila ada parkir berlapis yang ada di pinggir jalan yang menggakibatkan kecelakaan. “Saya akan merazianya dengan Dinas Perhubungan,” ucapnya singkat. (gib/deo)

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Angkutan umum melintas di Jalan Balaikota Medan, Selasa (6/1). Meski harga BBM turun, ongkos tak ikut turun.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Angkutan umum melintas di Jalan Balaikota Medan, Selasa (6/1).  Sopir angkot di Medan menolak peraturan kecepatan maksimal di jalan perkotaan hanya 50 km per jam. Alasannya, mereka kejar setoran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan soal kecepatan maksimal kendaraan menuai protes dari para sopir angkutan umum (angkot) di Medan. Menurut mereka, peraturan itu akan menurunlan omzet sewa. Apalagi selama ini para sopir menganut ‘azas’ siapa cepat, dia dapat.

“Saya tidak setuju dengan peraturan itu,”beber Irfan Naibaho (35) salah satu sopir angkot jurusan Amplas-Pinang Baris, Senin (21/9). Lanjut Irfan, jika peraturan itu benar-benar diterapkan, maka kemungkinan setoran yang biasa dibawanya pulang ke rumah akan berkurang karena angkot sama cepatnya dengan angkot-angkot lainnya.

“Apalagi, mobil saya baru keluar 5 bulan, tentunya saya akan rugi bila kecepatannya dikurangi, karena kecepatannya akan sama dengan mobil yang lama. Dan, peraturan itu belum bisa dilaksanakan, apalagi kota Medan sesak akan angkot. Memang belum ada sosialisasi ke kami, tapi mudah-mudahan tidak terjadi,” harapnya.

Hal senada dikatakan oleh Rudi (25) supir angkot lain yang mengaku berat melaksanakan peratusan itu. “Kalau ada saingan angkot lain di belakang, kan tidak mungkin saya pelan-pelan. Apalagi kami sedang kejar-kejaran sewa. Saya menolak peraturan itu,” tegasnya.

Bila Irfan dan Rudi menolak, tapi tidak bagi P. Siburian (45). Sopir angkot jurusan Amplas-Terminal Sambu itu mengaku hanya bisa pasrah karena angkotnya sudah tua hingga tak bisa lagi ngebut.

“Kalau peraturan itu dikeluarkan, mau tidak mau harus diikuti, daripada ditilang. Sampai sekarang kami belum dapat sosialisasinya,” ucapnya saat dijumpai di Terminal Amplas.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Medan, Kompol M. Hasan belum bersedia memberikan keterangan resminya. Namun, dia akan mengatakan akan merajia bila ada parkir berlapis yang ada di pinggir jalan yang menggakibatkan kecelakaan. “Saya akan merazianya dengan Dinas Perhubungan,” ucapnya singkat. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/