Terkait berkas ketiga tersangka, dia mengatakan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam waktu dekat diharapkan berkas kasus tersebut akan selesai atau P21. ”Tinggal melengkapi aja,” papar jenderal berbintang satu tersebut.
Bagaimana dengan proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)? Dia menuturkan bahwa proses PKPU itu bukan ranah kepolisian. Namun, sebagai penegak hukum justru memandang FT itu bukan berutang, melainkan menipu. ”Jamaah itu membayar untuk diberangkatkan umroh, bukan mengutangi FT lho,” jelasnya.
Kuasa hukum FT Deski MK menjelaskan bahwa kepolisian memiliki hak mengungkapkan perkembangan kasus itu. Namun, tentunya sebagai kuasa hukum nanti akan melakukan perlawanan dalam persidangan. ”Nanti kita lawan dengan fakta hukum,” ujarnya singkat. Dia menyebutkan, tidak bisa berkomentar lebih banyak.
Pengejaran aset FT yang hanya berhasil mengumpulkan Rp50 miliar itu tentu akan mempengaruhi proses sidang PKPU FT. Sebab, opsi pemberangkatan jamaah menggunakan aset yang telah disita. Sayang, anggota Tim PKPU untuk First Travel Sexio Noor tidak merespons saat ditelepon. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. (idr/oki/jpg)