26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Badrodin Bakal ‘Digoreng’

Surat Presiden yang ditujukan ke DPR mengenai pembatalan BG dan pengusulan Badrodin, oleh Bamsoet juga dianggap lucu. “Suratnya hanya dua lembar, dilampiri biodata Badrodin Haiti. Padahal di UU sudah jelas, pemberhentian harus dengan alasan yang jelas,” ujar Bamsoet.

Fraksi Golkar, akan mempersoalkan hal ini. Pasalnya, menurut dia, Jokowi sebenarnya sudah tidak punya alasan membatalkan BG menjadi kapolri, saat dia menang praperadilan. “Apakah DPR nanti akan menerima (pembatalan BG dan pengajuan nama Badrodin, red)? Saya belum bisa jawab. Yang sudah terlihat, PDIP bersikap keras tapi tidak ada langkah-langkah konkrit,” kata Bamsoet.

Yang sudah pasti, kata dia, hingga paling tidak 23 Maret 2015, Badrodin Haiti masih akan menjadi Plt kapolri, belum definitif. Alasannya, DPR baru akan melakukan sidang lagi pascareses, pada 23 Maret.

Sesuai ketentuan, ulas Bamsoet, DPR harus mengeluarkan sikap paling telat 20 hari kerja sejak menerima usulan nama calon kapolri.

Masa reses dianggap hari libur. Jadi 20 hari dihitung sejak 23 Maret, karena surat usulan nama Badrodin masuk ke DPR saat sudah reses.

Belakangan, setelah batal dilantik sebagai kapolri, Komjen Budi Gunawan (BG) malah santer disebut sebagai calon wakapolri. Apalagi, mekanisme pemilihan wakapolri ternyata memang diputuskan secara internal.

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menuturkan, saat ini belum ada niatan untuk mengisi kursi yang nantinya ditinggalkan dirinya. “Belum diketahui, siapa yang nantinya akan menjadi Wakapolri. Sebab itu diputuskan bersama,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, pemilihan wakapolri ini dilakukan internal oleh Dewan Jabatan (Wanjab) Mabes Polri. Semuanya nanti dipertimbangkan untuk menjadi wakapolri, namun yang pasti posisi wakapolri ini hanya untuk jenderal bintang tiga senior. “Itu saja mekanismenya,” paparnya ditemui dalam acara kunjungan akademisi dengan petinggi Polri di ruang Rupatama kemarin (22/2).

Surat Presiden yang ditujukan ke DPR mengenai pembatalan BG dan pengusulan Badrodin, oleh Bamsoet juga dianggap lucu. “Suratnya hanya dua lembar, dilampiri biodata Badrodin Haiti. Padahal di UU sudah jelas, pemberhentian harus dengan alasan yang jelas,” ujar Bamsoet.

Fraksi Golkar, akan mempersoalkan hal ini. Pasalnya, menurut dia, Jokowi sebenarnya sudah tidak punya alasan membatalkan BG menjadi kapolri, saat dia menang praperadilan. “Apakah DPR nanti akan menerima (pembatalan BG dan pengajuan nama Badrodin, red)? Saya belum bisa jawab. Yang sudah terlihat, PDIP bersikap keras tapi tidak ada langkah-langkah konkrit,” kata Bamsoet.

Yang sudah pasti, kata dia, hingga paling tidak 23 Maret 2015, Badrodin Haiti masih akan menjadi Plt kapolri, belum definitif. Alasannya, DPR baru akan melakukan sidang lagi pascareses, pada 23 Maret.

Sesuai ketentuan, ulas Bamsoet, DPR harus mengeluarkan sikap paling telat 20 hari kerja sejak menerima usulan nama calon kapolri.

Masa reses dianggap hari libur. Jadi 20 hari dihitung sejak 23 Maret, karena surat usulan nama Badrodin masuk ke DPR saat sudah reses.

Belakangan, setelah batal dilantik sebagai kapolri, Komjen Budi Gunawan (BG) malah santer disebut sebagai calon wakapolri. Apalagi, mekanisme pemilihan wakapolri ternyata memang diputuskan secara internal.

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menuturkan, saat ini belum ada niatan untuk mengisi kursi yang nantinya ditinggalkan dirinya. “Belum diketahui, siapa yang nantinya akan menjadi Wakapolri. Sebab itu diputuskan bersama,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, pemilihan wakapolri ini dilakukan internal oleh Dewan Jabatan (Wanjab) Mabes Polri. Semuanya nanti dipertimbangkan untuk menjadi wakapolri, namun yang pasti posisi wakapolri ini hanya untuk jenderal bintang tiga senior. “Itu saja mekanismenya,” paparnya ditemui dalam acara kunjungan akademisi dengan petinggi Polri di ruang Rupatama kemarin (22/2).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/