28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Cuma Disanksi Demosi Setahun, Richard tak Dipecat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bharada Richard Eliezer Lumiu bisa sepenuhnya lega. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard tak dipecat dari keanggotaan Polri, kemarin (22/2). Status Richard dan keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkannya menjadi pertimbangan. Richard hanya dihukum demosi satu tahun.

Sidang KKEP itu digelar selama hampir tujuh jam. Dengan tiga komisi sidang kode etik, yakni Kombespol Sakeus Ginting sebagai Ketua Komisi, dan Kombespol Imam Thobroni serta Kombespol Hengky Widjaja sebagai anggota komisi.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, hasil sidang kode etik memastikan bahwa Richard dipertahakan menjadi anggota Polri. Namun, mendapatkan hukuman berupa demosi selama setahun. “Sanksi administrasi,” terangnya.

Dari persidangan, kata Ramadhan, KKEP memutuskan empat hal, dan bentuk sanksi terhadap Richard sebagai pelanggar etik. Pertama sanksi yang bersifat etika. Kata Ramadhan, sidang KKEP memutuskan bahwa Richard dinyatakan sebagai pelanggar. “Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ramadahan.

Kedua, dinyatakan kewajiban terhadap Richard sebagai pelanggar untuk meminta maaf lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri. “Kewajiban sebagai pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, sidang KKEP juga memberikan hukuman terhadap Richard berupa sanksi administratif. “Memberikan saksi administratif terhadap pelanggar yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” papar Ramadhan.

Putusan sidang kode etik tersebut memepertimbangkan sejumlah hal. “Ada beberapa pertimbangan,” terangnya.

Diantaranya, Richard telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Serta, mendapatkan maaf dari keluarga. Statusnya sebaga justice collabolator juga menjadi pertimbangan. Tindakan Richard itu juga dinilai dalam kondisi terpaksa, karena tidak berani menolak perintah atasan. “Pertimbangan lainnya, Richard masih muda dengan usia 24 tahun dan sopan selama persidangan,” paparnya.

Menurutnya, sidang kode etik menilai bahwa Richard masih mempunyai peluang untuk meraih masa depan yang lebih baik. “Dalam sidang etik ini ada delapan saksi,” terangnya.

Dari delapan saksi itu, lima diantaranya tidak hadir. Yakni, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Kombespol MBP dan Iptu JA. “Untuk FS< RR< dan Kuat memberikan keterangan tertulis. Lalu, untuk Kombespol MBP dan Iptu JA sedang sakit,” urainya di di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) kemarin.

Dia juga mengatakan, untuk sidang kode etik Ricky Rizal baru akan digelar setelah proses pidananya berkekuatan hukum tetap. “Kalau Richard ini sudah inkrahct, RR itu belum,” paparnya. (idr)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bharada Richard Eliezer Lumiu bisa sepenuhnya lega. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard tak dipecat dari keanggotaan Polri, kemarin (22/2). Status Richard dan keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkannya menjadi pertimbangan. Richard hanya dihukum demosi satu tahun.

Sidang KKEP itu digelar selama hampir tujuh jam. Dengan tiga komisi sidang kode etik, yakni Kombespol Sakeus Ginting sebagai Ketua Komisi, dan Kombespol Imam Thobroni serta Kombespol Hengky Widjaja sebagai anggota komisi.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, hasil sidang kode etik memastikan bahwa Richard dipertahakan menjadi anggota Polri. Namun, mendapatkan hukuman berupa demosi selama setahun. “Sanksi administrasi,” terangnya.

Dari persidangan, kata Ramadhan, KKEP memutuskan empat hal, dan bentuk sanksi terhadap Richard sebagai pelanggar etik. Pertama sanksi yang bersifat etika. Kata Ramadhan, sidang KKEP memutuskan bahwa Richard dinyatakan sebagai pelanggar. “Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ramadahan.

Kedua, dinyatakan kewajiban terhadap Richard sebagai pelanggar untuk meminta maaf lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri. “Kewajiban sebagai pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, sidang KKEP juga memberikan hukuman terhadap Richard berupa sanksi administratif. “Memberikan saksi administratif terhadap pelanggar yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” papar Ramadhan.

Putusan sidang kode etik tersebut memepertimbangkan sejumlah hal. “Ada beberapa pertimbangan,” terangnya.

Diantaranya, Richard telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Serta, mendapatkan maaf dari keluarga. Statusnya sebaga justice collabolator juga menjadi pertimbangan. Tindakan Richard itu juga dinilai dalam kondisi terpaksa, karena tidak berani menolak perintah atasan. “Pertimbangan lainnya, Richard masih muda dengan usia 24 tahun dan sopan selama persidangan,” paparnya.

Menurutnya, sidang kode etik menilai bahwa Richard masih mempunyai peluang untuk meraih masa depan yang lebih baik. “Dalam sidang etik ini ada delapan saksi,” terangnya.

Dari delapan saksi itu, lima diantaranya tidak hadir. Yakni, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Kombespol MBP dan Iptu JA. “Untuk FS< RR< dan Kuat memberikan keterangan tertulis. Lalu, untuk Kombespol MBP dan Iptu JA sedang sakit,” urainya di di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) kemarin.

Dia juga mengatakan, untuk sidang kode etik Ricky Rizal baru akan digelar setelah proses pidananya berkekuatan hukum tetap. “Kalau Richard ini sudah inkrahct, RR itu belum,” paparnya. (idr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/