JAKARTA-Pemerintah mulai ‘was-was’ terhadap impor pangan terkait dampak radiasi nuklir akibat ledakan di PLTN Fukushima di Jepang, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) berencana meminta sertifikasi bebas radiasi nuklir untuk produk segar asal Jepang.
Tak hanya itu, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lebih dulu memberlakukan sertifikasi bebas radiasi nuklir untuk produk pangan olahan. Produk segar dibawah pengawasan Kementan yakni buah-buahan dan sayuran segar. Nantinya aturan sertifikasi produk segar akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian.
Selama ini, produk segar pertanian yang diimpor dari Jepang antara lain jamur sitake, kubis, kedelai segar, jambu air, sayur bayam beku dan ubi jalar. Seperti halnya produk pangan olahan, Badan Karantina juga akan meminta sertifikasi bebas radiasi nuklir untuk produk hasil pertanian segar juga diberlakukan bagi semua produk yang diimpor setelah tanggal 11 Maret 2011 ini.
Di Sumut, Kepala Seksi Eksport Disperindag Sumut, Fitra Kurnia mengatakan, di Sumut, terutama para warga keturunan Jepang dan warga Jepang sangat menyukai makanan dari Negeri Sakura ini.
Hal ini terbukti dari data Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara diketahui untuk produk olahan dari tepung, Sumut mengimpor sebesar 0,01 persen pada tahun 2010, sedangkan untuk produk ikan dan udang impor Jepang menyumbang juga sekitar 0,01 persen. Sedangkan untuk garam dan sayuran hanya sekitar 0.00 persen dari total impor Jepang ke Sumut. “Untuk sayuran dan makanan asal Jepang harganya sangat mahal, makanya persentasenya tidak terlalu banyak,” ujar Fitra.
Untuk bahan makanan dari Jepang ini, lanjutnya, saat ini yang berada di Belawan masih dari produksi pada awal bulan 3 atau akhir bulan 3. Sedangkan untuk produk makanan yang harus disertifikasi merupakan produksi tanggal 11 Maret dan seterusnya. “Kita akan tunggu kebijakan pusat,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa produk yang sangat banyak di Impor dari Jepang ke Sumatera Utara, yaitu merupakan produksi untuk mesin. (mag-9/net/jpnn)