JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bisnis uang palsu (upal) bisa menggiurkan siapa saja. Termasuk seorang perangkat desa di Magelang, Jawa Tengah. Pria berinisial Har, 44, itu ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (21/7).
Penangkapan itu termasuk dalam rangkaian pengungkapan upal yang menyangkut Kolonel Agus Listyowarno (AL) yang bertugas di Kementerian Pertahanan. AL ditangkap awal Juni lalu di area parkir RS UKI Cawang, Jakarta Timur. Saat itu petugas juga menangkap MR dengan barang bukti upal Rp 100 ribu sebanyak 3 ribu lembar.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi bisa menangkap tiga orang lain. Yakni, Har, Eko alias Hand, dan Armun. Har, yang setiap hari bertugas sebagai Kasi Pemerintahan Desa Candisari, Kecamatan Secang, Magelang, ditangkap Kamis lalu di Magelang. Dia biasa membeli Rp 40 juta uang palsu dengan Rp17 juta uang asli.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, Har berperan sebagai salah seorang penyandang dana. Dia juga mengedarkan uang palsu. ”Diedarkan sendiri untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membayar sekolah anak,” kata dia di Mabes Polri kemarin (22/7).
Har ditangkap setelah polisi membekuk Armun, 54, di rumahnya di Dusun Karang Malang, Kelurahan Candisari. Armun juga ditangkap Kamis lalu. Hanya setengah jam sebelum Har ditangkap. Armun berperan sebagai pembuat uang palsu. Tapi, dalam sindikat upal itu, dia hanya menjadi karyawan. ”Dari pengakuan, sudah sekitar sebulan membantu tersangka Hand,” kata Agung.
Produsen utama dalam sindikat itu memang Eko alias Hand. Pria itu cukup aktif membuat upal. Buktinya, polisi menemukan begitu banyak upal yang telah siap diedarkan. Antara lain, 5 ribu lembar pecahan Rp 100 ribu serta 4 ribu lembar pecahan Rp 50 ribu. Total uang palsu itu Rp 700 juta. ”Tersangka ditangkap pada Rabu lalu (20/7),” terang Agung.
Di tempat produksi upal itu di Kelurahan Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jateng, polisi juga menemukan barang bukti lain. Yakni, dua unit printer, sebuah pemotong kertas, dan 4 rim lembaran uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong-potong.
Eko memang punya pengalaman yang cukup panjang dalam pembuatan upal. Dari catatan polisi, pria tersebut pernah pula meringkuk di penjara pada 1999 dengan kasus yang sama.
Seperti diberitakan, Dittipideksus berhasil mengungkap sindikat upal yang beraksi menjelang Lebaran pada awal hingga pertengahan Juni lalu. Sudah ada setidaknya tiga tersangka yang ditangkap petugas. Yakni, MR, UF alias U, dan M. Selain mereka, ada seorang lagi yang merupakan anggota TNI dan telah diserahkan kepada polisi militer. (jun/c11/agm/jpg/adz)