26.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Kasus ‘Uang Ketok’ Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 5 Tahun Bui

istimewa
ROMPI ORANGE: Anggota DPRD Sumatera Utara, Rahmianna Delima Pulungan (kiri) mengenakan rompi orange saat memasuki gedung KPK, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dua anggota DPRD Sumatera Utara Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“MENGADILI, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/5).

Dalam pertimbangan, hakim menilai keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti.

Syafrida dihukum membayar Rp 647,5 juta. Sementara, Rahmianna dihukum membayar Rp 527,5 juta. Uang tersebut merupakan uang yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Uang yang disebut “uang ketok” itu diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Kemudian, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(kpc/ala)

istimewa
ROMPI ORANGE: Anggota DPRD Sumatera Utara, Rahmianna Delima Pulungan (kiri) mengenakan rompi orange saat memasuki gedung KPK, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dua anggota DPRD Sumatera Utara Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“MENGADILI, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/5).

Dalam pertimbangan, hakim menilai keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti.

Syafrida dihukum membayar Rp 647,5 juta. Sementara, Rahmianna dihukum membayar Rp 527,5 juta. Uang tersebut merupakan uang yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Uang yang disebut “uang ketok” itu diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Kemudian, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(kpc/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/