JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali. Sedangkan sehubungan dengan imbauan Presiden Joko Widodo terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber), hal itu adalah soal lain
“Ini imbauan dari surat Sekretariat Kabinet untuk ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmidzi kepada wartawan, Jumat (24/3).
Dengan begitu, kata Nadia, setelah beberapa tahun belakangan mudik dilarang lantaran pandemi Covid-19, bahwa dengan imbauan ini diharapkan dapat membuat para ASN bisa berbagi lebih banyak dengan sanak-saudara saat pulang.”Maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara,” ungkapnya.
Namun begitu, ia mengakui bahwa memang salah satu faktor dari adanya imbauan itu lantaran capaian vaksinasi booster di Indonesia yang belum menyeluruh. “Kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal. Jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai,” pungkas Nadia.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan agar arahan Presiden Joko Widodo terkait peniadaan buka bersama para pejabat dan ASN dipatuhi. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi. Larangan menyelenggarakan buka bersama ditegaskan hanya diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Mulai menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah.
Menurut Anas, arahan presiden sejatinya demi kebaikan bersama dan juga telah diterapkan pada Ramadan tahun lalu. Selain itu, arahan tersebut hanya ditujukan untuk lingkungan pemerintahan. Untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama, tapi tetap diminta agar diatur dengan sebaik-baiknya. “Harus berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” tuturnya kemarin.
Anas mengungkapkan, ketentuan itu harus betul-betul dilaksanakan para ASN. Hal tersebut sesuai dengan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada sanksi bagi yang melanggar. “Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti dilihat sejauh mana pelanggarannya,” kata dia.
Dalam PP tersebut juga diatur kategori untuk menentukan pelanggaran, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. “Dan jenis hukumannya juga sudah ada. Mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” sambung Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi itu mengakui, buka bersama memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi, di lingkungan kantor pemerintah, tidak harus lewat buka bersama. “Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA. Koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian, lembaga, dan pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ungkap dia.
Pada bulan puasa, semua ASN juga harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Anas menyarankan, bila ada dana gotong-royong yang sudah digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan. “Jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Gubernur dan Wali Kota/Bupati untuk meniadakan buka puasa bersama. “Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah,” sebagaimana bunyi surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, Jumat (24/3).
Imbauan ini, kata Suhajar, merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait peniadaan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah. “Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Suhajar.
Pemko Medan Siap Patuhi Arahan
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku belum menerima surat edaran (SE) terkait arahan kepada pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Meski demikian, Pemko Medan siap mematuhi arahan tersebut.
“Kita sudah dengar adanya arahan tersebut, tapi kita belum terima surat edarannya sampai saat ini,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis saat ditemui Sumut Pos, Jumat (24/3/2023).
Meskipun begitu, kata Sutan, pihaknya akan segera mempelajari surat edaran tersebut begitu menerimanya.“Begitu nanti kita terima suratnya, akan kita pelajari poin per poinnya, supaya kita memahami siapa saja yang dimaksud tidak boleh menggelar acara buka puasa bersama,” ujarnya.
Sutan pun memastikan, bahwa Pemko Medan akan segera menindaklanjuti dan mematuhi surat edaran dari pemerintah pusat tersebut begitu menerima surat edaran yang dimaksud. “Bila memang begitu yang tertulis (pejabat tidak boleh menggelar acara buka puasa bersama), tentu kita (Pemko Medan) akan mematuhinya. Sebab pemerintah pusat pasti punya penilaian tersendiri dalam mengambil kebijakan,” katanya.
Selain itu, sambung Sutan, Pemko Medan juga menilai langkah tersebut sebagai hal yang penting, sebab penanganan Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.”Intinya, Pemko Medan pastinya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, juga mengaku belum melihat surat yang memberikan arahan agar pejabat tidak menggelar acara buka puasa bersama.“Sampai saat ini, saya juga belum lihat isi surat tersebut. Sebenarnya, pejabat yang seperti apa yang dilarang buka puasa bersama,” kata Rudiyanto kepada Sumut Pos, Jumat (24/3).
Namun terlepas dari hal itu, Rudiyanto meminta Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan, Bobby Nasution agar dapat mengambil kebijakan secara arif dan bijaksana terkait arahan tersebut. “Kita meminta kearifan dan kebijaksanaan dari Bapak Wali Kota Medan terkait hal ini,” tuturnya.
Menurut politisi PKS tersebut, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan dalam posisi terkendali. Sehingga, kurang tepat apabila aturan pejabat dilarang buka puasa bersama juga diterapkan di Kota Medan. “Jadi mungkin kurang tepat bila situasi Covid-19 yang dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi membuat kegiatan buka puasa bersama menjadi dilarang, khususnya di kalangan pejabat. Sementara kita tahu, buka puasa bersama itu merupakan bagian dari syi’ar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, larangan kegiatan buka bersama (Bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) perlu dimaknai secara positif.
“Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut,” kata Anggota Komisi IX DPR RI ini, Jumat (24/3) dalam siaran persnya.
Saleh menilai larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.
Dia berpendapat, anggaran untuk buka bersama dapat dialihfungsikan untuk membantu masyarakat kurang mampu. “Larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” tegas Legislator Dapil Sumut II ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. (jpc/map/fdh/ila)