27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Gairah Riset Terancam Mati, Kampus Penerima Mobil Listrik Resah

Keganjilan yang dimaksud Sarjono ternyata bodi mobil listrik itu yang dinilai menggunakan bodi Toyota Alphard keluaran 2002. Dasep Ahmadi selaku pembuat mobil dinilai sengaja menyamarkan wujud asli Alphard. “Mobil listrik ini ganjil dan berbahaya karena tak lulus uji emisi dan tidak dapat izin test drive dari Kementerian Perhubungan,” kata Sarjono.

Menurut Turin, kecepatan maksimum mobil seharga Rp2 miliar itu hanya mencapai 29 km/jam. Menurut dia, jika melebihi 70-80 km/jam, bisa overheat. “Karena itu, berbahaya jika dipakai di jalan umum,” ujarnya.

Pernyataan Turin itu sontak menjadi pergunjingan di masyarakat, khususnya di media sosial. Terutama terkait kalimat bahwa mobil listrik karya Dasep tersebut tidak lulus uji emisi. Sebab, mobil listrik memang tidak memiliki emisi. Bahkan, mulai muncul meme gambar Turin dengan kalimat, “Mobil listrik rugikan negara terbukti tidak lulus uji emisi”. Kekhawatiran adanya usaha menggunakan kendaraan riset di jalan umum juga terasa berlebihan karena mahasiswa dan dosen selama ini hanya menggunakan di lingkungan kampus.

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, mobil yang diamankan total delapan unit. Semuanya diamankan dari perusahaan Dasep, PT Sarimas Ahmadi Pratama, di Jalan Jati Mulya, Cilodang, Depok, Jawa Barat.

Kendaraan yang disita itu adalah 3 kendaraan jenis microbus electric car (dari dana PT Perusahaan Gas Negara), 1 microbus electric car solar cell (dari dana PGN), 1 executive electric car (PGN), 2 unit microbus electric car (dari dana BRI), dan 1 microbus electric car solar cell (BRI). Microbus yang dimaksud Kejagung itu tidak lain mobil yang lazim disebut multi purpose van atau MPV.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung mempermasalahkan pengadaan 16 mobil listrik dengan dana sponsorship tiga perusahaan BUMN; Pertamina, PGN, dan BRI. Mereka menganggap pengadaan itu merugikan negara hingga Rp32 miliar.

Nilai tersebut bukan dari audit kerugian negara, namun hanya berdasar total lost sesuai anggaran pengadaan mobil listrik itu. Pengusutan tersebut kemudian coba dikaitkan dengan Dahlan Iskan yang saat itu berposisi sebagai menteri BUMN. Apalagi selama ini Dahlan dikenal sebagai tokoh yang getol menggagas mobil listrik untuk Indonesia.

Versi pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, pengadaan 16 mobil listrik tersebut beberapa kali dibahas dalam rapat kabinet. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, ingin pemerintah bisa memamerkan mobil listrik buatan dalam negeri dalam KTT APEC di Bali pada 2013.

Sebagian mobil listrik yang disiapkan untuk APEC itu kini dihibahkan ke sejumlah universitas. Di antaranya, Universitas Indonesia (UI), Universitas Brawijaya (Unibraw), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Universitas Riau (Unri). Setiap kampus pelat merah tersebut mendapatkan satu unit mobil listrik. (gun/wan/c6/kim/jpnn/rbb)

Keganjilan yang dimaksud Sarjono ternyata bodi mobil listrik itu yang dinilai menggunakan bodi Toyota Alphard keluaran 2002. Dasep Ahmadi selaku pembuat mobil dinilai sengaja menyamarkan wujud asli Alphard. “Mobil listrik ini ganjil dan berbahaya karena tak lulus uji emisi dan tidak dapat izin test drive dari Kementerian Perhubungan,” kata Sarjono.

Menurut Turin, kecepatan maksimum mobil seharga Rp2 miliar itu hanya mencapai 29 km/jam. Menurut dia, jika melebihi 70-80 km/jam, bisa overheat. “Karena itu, berbahaya jika dipakai di jalan umum,” ujarnya.

Pernyataan Turin itu sontak menjadi pergunjingan di masyarakat, khususnya di media sosial. Terutama terkait kalimat bahwa mobil listrik karya Dasep tersebut tidak lulus uji emisi. Sebab, mobil listrik memang tidak memiliki emisi. Bahkan, mulai muncul meme gambar Turin dengan kalimat, “Mobil listrik rugikan negara terbukti tidak lulus uji emisi”. Kekhawatiran adanya usaha menggunakan kendaraan riset di jalan umum juga terasa berlebihan karena mahasiswa dan dosen selama ini hanya menggunakan di lingkungan kampus.

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, mobil yang diamankan total delapan unit. Semuanya diamankan dari perusahaan Dasep, PT Sarimas Ahmadi Pratama, di Jalan Jati Mulya, Cilodang, Depok, Jawa Barat.

Kendaraan yang disita itu adalah 3 kendaraan jenis microbus electric car (dari dana PT Perusahaan Gas Negara), 1 microbus electric car solar cell (dari dana PGN), 1 executive electric car (PGN), 2 unit microbus electric car (dari dana BRI), dan 1 microbus electric car solar cell (BRI). Microbus yang dimaksud Kejagung itu tidak lain mobil yang lazim disebut multi purpose van atau MPV.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung mempermasalahkan pengadaan 16 mobil listrik dengan dana sponsorship tiga perusahaan BUMN; Pertamina, PGN, dan BRI. Mereka menganggap pengadaan itu merugikan negara hingga Rp32 miliar.

Nilai tersebut bukan dari audit kerugian negara, namun hanya berdasar total lost sesuai anggaran pengadaan mobil listrik itu. Pengusutan tersebut kemudian coba dikaitkan dengan Dahlan Iskan yang saat itu berposisi sebagai menteri BUMN. Apalagi selama ini Dahlan dikenal sebagai tokoh yang getol menggagas mobil listrik untuk Indonesia.

Versi pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, pengadaan 16 mobil listrik tersebut beberapa kali dibahas dalam rapat kabinet. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, ingin pemerintah bisa memamerkan mobil listrik buatan dalam negeri dalam KTT APEC di Bali pada 2013.

Sebagian mobil listrik yang disiapkan untuk APEC itu kini dihibahkan ke sejumlah universitas. Di antaranya, Universitas Indonesia (UI), Universitas Brawijaya (Unibraw), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Universitas Riau (Unri). Setiap kampus pelat merah tersebut mendapatkan satu unit mobil listrik. (gun/wan/c6/kim/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/