26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pengusaha Diberi Tenggat Waktu Hingga Hari Ini, Ekspor Benur Dihentikan Sementara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tertanggal 26 November, diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini. Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

BARANG BUKTI: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita.
BARANG BUKTI: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

“Surat edaran di keluarkan hari ini (kemarin) dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP, kemarin.

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Kebijakan ini diambil sehari setelah Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai menteri KKP ad interim. Luhut resmi menggantikan posisi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tengah menjalani proses hukum di KPK.

Luhut kembali mengisi posisi sebagai menteri pengganti (Ad Interim) setelah sebelumnya sempat menggantikan posisi Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM pada tahun 2016 lalu serta menggantikan posisi Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim karena Budi harus menjalani perawatan karena terinfeksi virus Covid-19.

Jubir Kemenko Maritim Jodi Mahardi mengungkapkan, Luhut telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 25 November 2020. Surat tersebut berisi penunjukan presiden Jokowi terhadap Luhut untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. “Ini berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP (Edhy Prabowo,Red),”Jelas Jodi.

Luhut sendiri dilaporkan telah memanggil Sekjen KKP Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, TB. Haeru Rahayu ke Kantor Kemenko Marves kemarin (26/11).

Sesuai arahan Presiden, Menko Luhut berpesan kepada keduanya agar jajaran KKP memastikan pekerjaan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap berjalan. “Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki,” ujar Menko Luhut.

Menurut jadwal, pada Jumat sore ini  (27/11) akan diladakan rapat Menteri KP ad interim dengan seluruh jajaran Eselon 1 dan 2 . Luhut meminta Sekjen KKP menyiapkan daftar pending issues yang perlu diputuskan oleh Menteri KP ad interim. “Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada Menteri,” ucap Menko Luhut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Komjen Pol Antam Novambar memastikan pelayanan terhadap masyarakat di kantornya tetap berjalan seperti biasa. Untuk mengisi pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan organisasi, Presiden RI Joko Widodo melalui surat resmi tertanggal 25 November telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautam dan Perikanan ad Interim.

“Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden,” kata Antam.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo saat dimintai konfirmasi soal pengusaha masih diberi tenggat waktu buat ekspor hingga hari ini, Jumat (27/11), menjawab “betul,” katanya singkat.

Agus menambahkan penghentian itu bersifat sementara, untuk dijadikan permanen perlu dibahas lagi. “Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut,” ucapnya dihubungi terpisah.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, total ekspor benih lobster mencapai 42 juta ekor di era kepemimpinan Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat mengatakan, total jumlah benih lobster yang keluar dari Indonesia tercatat sejak Juli 2020 atau pada saat kebijakan tersebut dibuka kembali. “Total keseluruhan benih lobster yang diekspor ke tiga tujuan tersebut yaitu sebanyak 42.290.999 ekor benih,” kata Syarif.

Syarif mengungkapkan, ekspor benih lobster ini tertuju kepada tiga negara yaitu Hong Kong, Taiwan, dan Vietnam. Semua ekspor benih lobster ini melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dari ketiga negara tersebut, Syarif mengungkapkan, paling banyak ekspor benih lobster tertuju ke Vietnam, mencapai 42.186.588 ekor benih. Adapun, total benih lobster yang diekspor ini berasal dari sekitar 40-an perusahaan. “Dari data ekspor yang ada di kami, sebanyak 84.226 ekor benih diekspor ke Hong Kong, sebanyak 20.185 ekor benih diekspor ke Taiwan dan sebanyak 42.186.588 ekor benih lobster diekspor ke Vietnam,” jelasnya.

4 Keganjilan Kebijakan Edhy Prabowo

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengatakan, ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK menunjukkan ada banyak yang tidak beres di tubuh KKP, khususnya terkait dengan kebijakan ekspor benih bening lobster ini. “Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11).

Susan melanjutkan, ada sejumlah yang perlu diperhatikan dalam ekspor benur. Sebutnya, pertama, tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster. “Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully expolited dan over exploited,” jelas Susan.

Kedua, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas,” kata Susan.

Ketiga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

“Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar,” ungkap Susan.

Keempat, KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang. Sebaliknya, KKP selalu mengedepankan pertimbangan-pertimbangan ekonomi jangka pendek yang tidak menguntungkan negara dan nelayan.

Atas dasar itu Kiara mendesak KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam kebijakan ekspor benih lobster yang telah dikeluarkan Edhy Prabowo.

“KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesusai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,”ujarnya.(dtc/jpg/bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tertanggal 26 November, diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini. Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

BARANG BUKTI: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita.
BARANG BUKTI: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

“Surat edaran di keluarkan hari ini (kemarin) dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP, kemarin.

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Kebijakan ini diambil sehari setelah Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai menteri KKP ad interim. Luhut resmi menggantikan posisi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tengah menjalani proses hukum di KPK.

Luhut kembali mengisi posisi sebagai menteri pengganti (Ad Interim) setelah sebelumnya sempat menggantikan posisi Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM pada tahun 2016 lalu serta menggantikan posisi Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim karena Budi harus menjalani perawatan karena terinfeksi virus Covid-19.

Jubir Kemenko Maritim Jodi Mahardi mengungkapkan, Luhut telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 25 November 2020. Surat tersebut berisi penunjukan presiden Jokowi terhadap Luhut untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. “Ini berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP (Edhy Prabowo,Red),”Jelas Jodi.

Luhut sendiri dilaporkan telah memanggil Sekjen KKP Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, TB. Haeru Rahayu ke Kantor Kemenko Marves kemarin (26/11).

Sesuai arahan Presiden, Menko Luhut berpesan kepada keduanya agar jajaran KKP memastikan pekerjaan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap berjalan. “Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki,” ujar Menko Luhut.

Menurut jadwal, pada Jumat sore ini  (27/11) akan diladakan rapat Menteri KP ad interim dengan seluruh jajaran Eselon 1 dan 2 . Luhut meminta Sekjen KKP menyiapkan daftar pending issues yang perlu diputuskan oleh Menteri KP ad interim. “Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada Menteri,” ucap Menko Luhut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Komjen Pol Antam Novambar memastikan pelayanan terhadap masyarakat di kantornya tetap berjalan seperti biasa. Untuk mengisi pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan organisasi, Presiden RI Joko Widodo melalui surat resmi tertanggal 25 November telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautam dan Perikanan ad Interim.

“Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden,” kata Antam.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo saat dimintai konfirmasi soal pengusaha masih diberi tenggat waktu buat ekspor hingga hari ini, Jumat (27/11), menjawab “betul,” katanya singkat.

Agus menambahkan penghentian itu bersifat sementara, untuk dijadikan permanen perlu dibahas lagi. “Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut,” ucapnya dihubungi terpisah.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, total ekspor benih lobster mencapai 42 juta ekor di era kepemimpinan Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat mengatakan, total jumlah benih lobster yang keluar dari Indonesia tercatat sejak Juli 2020 atau pada saat kebijakan tersebut dibuka kembali. “Total keseluruhan benih lobster yang diekspor ke tiga tujuan tersebut yaitu sebanyak 42.290.999 ekor benih,” kata Syarif.

Syarif mengungkapkan, ekspor benih lobster ini tertuju kepada tiga negara yaitu Hong Kong, Taiwan, dan Vietnam. Semua ekspor benih lobster ini melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dari ketiga negara tersebut, Syarif mengungkapkan, paling banyak ekspor benih lobster tertuju ke Vietnam, mencapai 42.186.588 ekor benih. Adapun, total benih lobster yang diekspor ini berasal dari sekitar 40-an perusahaan. “Dari data ekspor yang ada di kami, sebanyak 84.226 ekor benih diekspor ke Hong Kong, sebanyak 20.185 ekor benih diekspor ke Taiwan dan sebanyak 42.186.588 ekor benih lobster diekspor ke Vietnam,” jelasnya.

4 Keganjilan Kebijakan Edhy Prabowo

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengatakan, ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK menunjukkan ada banyak yang tidak beres di tubuh KKP, khususnya terkait dengan kebijakan ekspor benih bening lobster ini. “Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11).

Susan melanjutkan, ada sejumlah yang perlu diperhatikan dalam ekspor benur. Sebutnya, pertama, tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster. “Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully expolited dan over exploited,” jelas Susan.

Kedua, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas,” kata Susan.

Ketiga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

“Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar,” ungkap Susan.

Keempat, KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang. Sebaliknya, KKP selalu mengedepankan pertimbangan-pertimbangan ekonomi jangka pendek yang tidak menguntungkan negara dan nelayan.

Atas dasar itu Kiara mendesak KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam kebijakan ekspor benih lobster yang telah dikeluarkan Edhy Prabowo.

“KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesusai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,”ujarnya.(dtc/jpg/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/