30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Firli Masih Ditangani Polda Metro Jaya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya memastikan masih menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim atas permintaan pimpinan KPK. Belum diketahui alasan pimpinan KPK meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim.

Sejak awal Firli sudah menghindari awak media saat pemeriksaan, kemarin (24/10) Firli tidak masuk melalui pintu umum di lobi Bareskrim, justru masuk melalui Gedung Utama dimana ruang kerja Kapolri berada. Dia lantas melewati akses jembatan yang menghubungkan antara Gedung Utama dengan Gedung Bareskrim.

Pukul 10.00 hanya terlihat mobil dinas Firli bernopol B 1990 RFP yang terparkir di belakang Gedung Utama tersebut. Hingga pukul 19.00 Firli masih dalam pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan sudah dumilai sejak pukul 10.00. Firli hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus PMJ. Hanya lokasi pemeriksaan dilakukan di Dittipidkor Bareskrim. “Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (Firli Bahuri hari ini) saja dilaksanakan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri, kemarin (24/10).

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI pada Senin (23/10) malam. Surat tersebut ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik. ”Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI-Sdr FB sebagai saksi dapat dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri.

Selain itu, menurut Ade Safri, penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri adalah gabungan Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Hanya saja, Ade Safri tidak membeberkan apa alasan pimpinan KPK enggan diperiksa di Polda Metro Jaya dan meminta agar diperiksa di Mabes Polri. “Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa di Bareskrim mendapat kritik dari banyak pihak. IM57 Institute menilai, permintaan itu wujud Firli minta diistimewakan dalam proses pemeriksaan. Minta status Firli segera diperjelas.

Ketua IM57 Institute Mochamad Praswad Nugraha mengatakan, permintaan diperiksa di Bareskrim itu menunjukkan sifat ketua KPK. Yang meminta selalu mendapat keistimewaan. “Mengapa tidak bisa tampil sebagai masyarakat biasa yang kedudukannya sama di depan hukum?,” ucapnya kepada Jawa Pos kemarin.

IM57 meminta Firli tidak takut jika benar-benar merasa tidak bersalah. Firli harus buktikan kalimat-kalimatnya yang selalu mengulang untuk semua harus mematuhi hukum. Makirnya di pemeriksaan pertama kemarin sebenarnya menjadi bukti bahwa ucapannya tidak sesuai.

Tak hanya itu, Praswad meminta KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Terlebih, KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini. Hal tersebut mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL. “Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan, saat ini juga,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan kongkret kepada kepolisian yang sedang menangani penyidikan dugaan pemerasan SYL, IM57+ Institute akan menyediakan segala dukungan teknis penyidikan yang dibutuhkan. “Termasuk mengumpulkan ahli pidana terkait,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator ICW Agus Sunaryanto mendesak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan status Firli Bahuri. Sebab, semisal jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan wajib non aktif dari jabatannya. “Dan nanti kalau dilimpahkan ke pengadilan atau statusnya sebagai terdakwa, maka berhenti sebagai pimpinan KPK,” paparnya.

Tak hanya itu, Dewan Pengawas KPK hingga kemarin juga masih mengumpulkan bukti terkait laporan yang dugaan pelanggaran. Terutama soal foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang kini sudah berstatus tersangka. ”Saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti,” papar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kemarin. Bukti yang ditelisik itu di antaranya dokumen-dokumen dan keterangan para saksi.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menerangkan, penelusuran MAKI memastikan bahwa bukti-bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firli. Maka, seharusnya secepatnya Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. “Kalau bukti sudah cukup harus segera ditetapkan,” ujarnya.

Apalagi, pemeriksaan terhadap Firli telah dilakukan. Memang umumnya setelah diperiksa terlapornya, dilakukan gelar perkara dan lantas ditetapkan sebagai tersangka. “Segera sjaa karena dua alat bukti sudah cukup. Lebih bagus lagi kalau ditambah dengan upaya paksa lainnya, misalnya penahanan,” paparnya. (elo/ygi/idr)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya memastikan masih menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim atas permintaan pimpinan KPK. Belum diketahui alasan pimpinan KPK meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim.

Sejak awal Firli sudah menghindari awak media saat pemeriksaan, kemarin (24/10) Firli tidak masuk melalui pintu umum di lobi Bareskrim, justru masuk melalui Gedung Utama dimana ruang kerja Kapolri berada. Dia lantas melewati akses jembatan yang menghubungkan antara Gedung Utama dengan Gedung Bareskrim.

Pukul 10.00 hanya terlihat mobil dinas Firli bernopol B 1990 RFP yang terparkir di belakang Gedung Utama tersebut. Hingga pukul 19.00 Firli masih dalam pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan sudah dumilai sejak pukul 10.00. Firli hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus PMJ. Hanya lokasi pemeriksaan dilakukan di Dittipidkor Bareskrim. “Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (Firli Bahuri hari ini) saja dilaksanakan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri, kemarin (24/10).

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI pada Senin (23/10) malam. Surat tersebut ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik. ”Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI-Sdr FB sebagai saksi dapat dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri.

Selain itu, menurut Ade Safri, penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri adalah gabungan Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Hanya saja, Ade Safri tidak membeberkan apa alasan pimpinan KPK enggan diperiksa di Polda Metro Jaya dan meminta agar diperiksa di Mabes Polri. “Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa di Bareskrim mendapat kritik dari banyak pihak. IM57 Institute menilai, permintaan itu wujud Firli minta diistimewakan dalam proses pemeriksaan. Minta status Firli segera diperjelas.

Ketua IM57 Institute Mochamad Praswad Nugraha mengatakan, permintaan diperiksa di Bareskrim itu menunjukkan sifat ketua KPK. Yang meminta selalu mendapat keistimewaan. “Mengapa tidak bisa tampil sebagai masyarakat biasa yang kedudukannya sama di depan hukum?,” ucapnya kepada Jawa Pos kemarin.

IM57 meminta Firli tidak takut jika benar-benar merasa tidak bersalah. Firli harus buktikan kalimat-kalimatnya yang selalu mengulang untuk semua harus mematuhi hukum. Makirnya di pemeriksaan pertama kemarin sebenarnya menjadi bukti bahwa ucapannya tidak sesuai.

Tak hanya itu, Praswad meminta KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Terlebih, KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini. Hal tersebut mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL. “Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan, saat ini juga,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan kongkret kepada kepolisian yang sedang menangani penyidikan dugaan pemerasan SYL, IM57+ Institute akan menyediakan segala dukungan teknis penyidikan yang dibutuhkan. “Termasuk mengumpulkan ahli pidana terkait,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator ICW Agus Sunaryanto mendesak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan status Firli Bahuri. Sebab, semisal jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan wajib non aktif dari jabatannya. “Dan nanti kalau dilimpahkan ke pengadilan atau statusnya sebagai terdakwa, maka berhenti sebagai pimpinan KPK,” paparnya.

Tak hanya itu, Dewan Pengawas KPK hingga kemarin juga masih mengumpulkan bukti terkait laporan yang dugaan pelanggaran. Terutama soal foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang kini sudah berstatus tersangka. ”Saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti,” papar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kemarin. Bukti yang ditelisik itu di antaranya dokumen-dokumen dan keterangan para saksi.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menerangkan, penelusuran MAKI memastikan bahwa bukti-bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firli. Maka, seharusnya secepatnya Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. “Kalau bukti sudah cukup harus segera ditetapkan,” ujarnya.

Apalagi, pemeriksaan terhadap Firli telah dilakukan. Memang umumnya setelah diperiksa terlapornya, dilakukan gelar perkara dan lantas ditetapkan sebagai tersangka. “Segera sjaa karena dua alat bukti sudah cukup. Lebih bagus lagi kalau ditambah dengan upaya paksa lainnya, misalnya penahanan,” paparnya. (elo/ygi/idr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/