25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anak Buah Maruli Hutagalung Kena OTT

Foto: Kelik/Radar Bogor Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Kejaksaan terhadap jaksa AF, Rabu (23/11/2016), karena yang bersangkutan diduga menerima suap Rp 1,5 miliar atas penanganan kasus perkara pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai menggelar rakor di hotel Novotel Bogor, Kamis (24/11).
Foto: Kelik/Radar Bogor
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Kejaksaan terhadap jaksa AF, Rabu (23/11/2016), karena yang bersangkutan diduga menerima suap Rp 1,5 miliar atas penanganan kasus perkara pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai menggelar rakor di hotel Novotel Bogor, Kamis (24/11).

JAKSA, SUMUTPOS.CO – Jaksa kerap mencairkan kasus menjadi uang. Kamis (24/11), seorang jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AF ditangkap karena menerima suap Rp1,5 miliar dari saksi kasus penjualan tanah berinisial AM. Keduanya telah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan. Kendati masih dalam pemeriksaan, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah menyimpulkan kasus itu hanya melibatkan pelaku tunggal.

Prasetyo mengakui memang ada seorang jaksa Kejati Jatim yang ditangkap Tim Saber Pungli Kejagung. “Pemeriksaan sedang berlangsung, soal apa dan bagaimananya tunggu dulu. Kami akan pastikan menerima suap atau memeras,” ujarnya ditemui di Hotel Novotel saat konferensi pers Rapat Kerja Kejagung, Kamis (24/11).

Menurutnya, ada barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang berhasil disita dalam operasi tangkap tangan terhadap anak buah Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim. Uang tersebut diberikan AM karena terlibat kasus penjualan tanah di Sumenep, Jatim. ”Uang sudah disita,” paparnya.

Apakah kasus korupsi tersebut melibatkan oknum yang lebih tinggi? Prasetyo langsung menyanggah kemungkinan tersebut. Menurutnya, uang korupsi itu tidak mengalir kemana-mana dan Kejagung mengasumsikan kasus ini merupakan kasus dengan pelaku tunggal. ”Uang di tangan AF, tak mengalir kemana-mana,” ujarnya.

Soal kemungkinan memeriksa ulang semua kasus yang ditangani AF, Prasetyo langsung menolaknya. Menurutnya, semua kasus yang ditangani AF sebelumnya berjalan dengan baik dan sudah sampai ke pengadilan. ”Ya, tinggal saat ini setelah ditangkap ya ditahan,” tuturnya.

Sementara Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto menuturkan, selain jaksa AF, AM sebagai penyuap juga sudah ditangkap. ”Kami dibackup oleh Kejati Jatim,” ungkapnya.

Saat ini status dari AF sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun, untuk AM masih dilakukan pendalaman. ”Mereka rencananya dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Soal motif pemberian uang itu, Yulianto memastikan bahwa AM memberikan uang pada jaksa itu agar tidak menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanah kas desa. ”Baru segitu ya,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agak terkejut mendengar OTT yang dilakukan Kejagung terhadap jaksa di Kejati Jatim. “Sudah ditangkap? Ya, syukurlah,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat ditemui di Hotel JS Luwansa, kemarin.

Pihaknya mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan operasi tangkap tangan. Dia berharap, kasus itu diproses sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Siapa pun yang terlibat dalam suap itu harus diproses. Baik itu pejabat Kejati Jatim maupun pejabat Kejagung. “Harus transparan. Siapa pun dia harus ditindak,” terang alumnus Universitas Hasanuddin Makassar.

Menurut dia, lembaganya tidak merasa dilangkahi oleh Kejagung. Kalau dalam berbuat kebaikan, maka siapa yang duluan. Yang terpenting penanganannya sesuai dengan aturan. Pihaknya siap melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, sebenarnya KPK sudah melakukan monitoring terhadap kasus penyuapan itu. Namun dia mengaku belum menerjunkan tim untuk melakukan operasi tangkap tangan kepada jaksa nakal itu. “Belum ada tim yang bergerak,” ungkapnya.

Di saat KPK melakukan monitoring, ternyata Kejagung juga sudah mengantongi informasi tersebut. “Ya, nggak apa-apa bertindak duluan,” ucap pejabat asal Magetan itu. Agus menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Kejagung. Bisa saja KPK membantu data yang dibutuhkan kejaksaan untuk mendalami kasus tersebut. Supervisi tentu akan dilakukan. “Kita lihat saja nanti,” terang mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Selain itu Prasetyo enggan apabila Kejaksaan disebut tidak melakukan apa-apa. “Keliru kalau ada yang menyebutkan Kejaksaan tidak melakukan upaya apa-apa dalam penanganan kasus tindak pidana khusus, kami akan beberkan sejumlah data,” tuturnya.

Prasetyo mengatakan tentang kinerja represif dari 2016 Januari sampai dengan Oktober 2016 ada sejumlah kasus yan ditangani oleh Kejaksaan. Untuk tindak pidana umum penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada 1.399.360 perkara, dan untuk penerimaan berkas perkara tahap pertama ada 135.627 perkara. Sedangkan untuk tahap penuntutan ada 120.208 perkara.”Itu datanya, dan untuk tindak pidana khusus, selama periode Januari sampai Oktober 2016, pada tahap penyelidikan total ada 1.451,” ujarnya.

Foto: Kelik/Radar Bogor Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Kejaksaan terhadap jaksa AF, Rabu (23/11/2016), karena yang bersangkutan diduga menerima suap Rp 1,5 miliar atas penanganan kasus perkara pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai menggelar rakor di hotel Novotel Bogor, Kamis (24/11).
Foto: Kelik/Radar Bogor
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Kejaksaan terhadap jaksa AF, Rabu (23/11/2016), karena yang bersangkutan diduga menerima suap Rp 1,5 miliar atas penanganan kasus perkara pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai menggelar rakor di hotel Novotel Bogor, Kamis (24/11).

JAKSA, SUMUTPOS.CO – Jaksa kerap mencairkan kasus menjadi uang. Kamis (24/11), seorang jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AF ditangkap karena menerima suap Rp1,5 miliar dari saksi kasus penjualan tanah berinisial AM. Keduanya telah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan. Kendati masih dalam pemeriksaan, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah menyimpulkan kasus itu hanya melibatkan pelaku tunggal.

Prasetyo mengakui memang ada seorang jaksa Kejati Jatim yang ditangkap Tim Saber Pungli Kejagung. “Pemeriksaan sedang berlangsung, soal apa dan bagaimananya tunggu dulu. Kami akan pastikan menerima suap atau memeras,” ujarnya ditemui di Hotel Novotel saat konferensi pers Rapat Kerja Kejagung, Kamis (24/11).

Menurutnya, ada barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang berhasil disita dalam operasi tangkap tangan terhadap anak buah Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim. Uang tersebut diberikan AM karena terlibat kasus penjualan tanah di Sumenep, Jatim. ”Uang sudah disita,” paparnya.

Apakah kasus korupsi tersebut melibatkan oknum yang lebih tinggi? Prasetyo langsung menyanggah kemungkinan tersebut. Menurutnya, uang korupsi itu tidak mengalir kemana-mana dan Kejagung mengasumsikan kasus ini merupakan kasus dengan pelaku tunggal. ”Uang di tangan AF, tak mengalir kemana-mana,” ujarnya.

Soal kemungkinan memeriksa ulang semua kasus yang ditangani AF, Prasetyo langsung menolaknya. Menurutnya, semua kasus yang ditangani AF sebelumnya berjalan dengan baik dan sudah sampai ke pengadilan. ”Ya, tinggal saat ini setelah ditangkap ya ditahan,” tuturnya.

Sementara Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto menuturkan, selain jaksa AF, AM sebagai penyuap juga sudah ditangkap. ”Kami dibackup oleh Kejati Jatim,” ungkapnya.

Saat ini status dari AF sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun, untuk AM masih dilakukan pendalaman. ”Mereka rencananya dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Soal motif pemberian uang itu, Yulianto memastikan bahwa AM memberikan uang pada jaksa itu agar tidak menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanah kas desa. ”Baru segitu ya,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agak terkejut mendengar OTT yang dilakukan Kejagung terhadap jaksa di Kejati Jatim. “Sudah ditangkap? Ya, syukurlah,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat ditemui di Hotel JS Luwansa, kemarin.

Pihaknya mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan operasi tangkap tangan. Dia berharap, kasus itu diproses sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Siapa pun yang terlibat dalam suap itu harus diproses. Baik itu pejabat Kejati Jatim maupun pejabat Kejagung. “Harus transparan. Siapa pun dia harus ditindak,” terang alumnus Universitas Hasanuddin Makassar.

Menurut dia, lembaganya tidak merasa dilangkahi oleh Kejagung. Kalau dalam berbuat kebaikan, maka siapa yang duluan. Yang terpenting penanganannya sesuai dengan aturan. Pihaknya siap melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, sebenarnya KPK sudah melakukan monitoring terhadap kasus penyuapan itu. Namun dia mengaku belum menerjunkan tim untuk melakukan operasi tangkap tangan kepada jaksa nakal itu. “Belum ada tim yang bergerak,” ungkapnya.

Di saat KPK melakukan monitoring, ternyata Kejagung juga sudah mengantongi informasi tersebut. “Ya, nggak apa-apa bertindak duluan,” ucap pejabat asal Magetan itu. Agus menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Kejagung. Bisa saja KPK membantu data yang dibutuhkan kejaksaan untuk mendalami kasus tersebut. Supervisi tentu akan dilakukan. “Kita lihat saja nanti,” terang mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Selain itu Prasetyo enggan apabila Kejaksaan disebut tidak melakukan apa-apa. “Keliru kalau ada yang menyebutkan Kejaksaan tidak melakukan upaya apa-apa dalam penanganan kasus tindak pidana khusus, kami akan beberkan sejumlah data,” tuturnya.

Prasetyo mengatakan tentang kinerja represif dari 2016 Januari sampai dengan Oktober 2016 ada sejumlah kasus yan ditangani oleh Kejaksaan. Untuk tindak pidana umum penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada 1.399.360 perkara, dan untuk penerimaan berkas perkara tahap pertama ada 135.627 perkara. Sedangkan untuk tahap penuntutan ada 120.208 perkara.”Itu datanya, dan untuk tindak pidana khusus, selama periode Januari sampai Oktober 2016, pada tahap penyelidikan total ada 1.451,” ujarnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/