34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polri: Ada Tempat Khusus Demo

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Massa saat bentrok dengan aparat saat demo di depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Massa saat bentrok dengan aparat saat demo di depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri berencana merevisi regulasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Langkah tersebut menindaklanjuti pelaksanaan unjuk rasa (unras) yang kerap mengganggu kepentingan masyarakat lain. ”(Pendemo) harus menghargai hak masyarakat lain,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (24/11).

Sebelumnya, beberapa kepolisian daerah sempat menyebarkan maklumat larangan demonstrasi yang melanggar hukum. Sebagian masyarakat menerjemahkan maklumat itu merupakan larangan unjuk rasa dari Polri.

Sebagaimana diketahui, isu demonstrasi skala besar santer di kalangan masyarakat beberapa hari terakhir. Salah satunya, aksi bela Islam jilid III yang rencananya akan dilakukan pada 2 Desember mendatang di Jakarta. Pendemo menuntut gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditahan atas kasus dugaan penodaan agama.

Boy menegaskan, kepolisian tidak melarang unjuk rasa awal Desember nanti. Pihaknya hanya menekankan kepada pendemo agar mengedepankan azas proporsional dan manfaat dalam pelaksanaan demonstrasi. Menurutnya, tidak semua masyarakat ikut dalam aksi demo itu. ”Di Jakarta sendiri, saat hari kerja ada 12 juta masyarakat yang beraktivitas. Mereka juga berhak mendapatkan haknya,” jelas perwira polisi bintang dua tersebut.

Polisi berencana merevisi undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Saat ini, tata cara unjuk rasa dalam aturan tersebut tidak mengatur tempat terbuka khusus untuk menyampaikan orasi. Sehingga, pendemo kerap menggunakan badan jalan sebagai tempat penyampaian pendapat. ”Aturan kedepan akan sediakan tempat khusus untuk unjuk rasa,” paparnya.

Terkait kasus Ahok, kepolisian memastikan semua tahapan penyidikan dilakukan on the track. Berkas perkara pun sudah hampir rampung (90 persen) dan siap dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan (P19). ”Percayakan kepada kami penyidik, berkas akan segera dilimpahkan,” imbuh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Kurniady Sutisna saat dialog di kawasan Blok M, kemarin. (tyo/jpg

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Massa saat bentrok dengan aparat saat demo di depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Massa saat bentrok dengan aparat saat demo di depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri berencana merevisi regulasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Langkah tersebut menindaklanjuti pelaksanaan unjuk rasa (unras) yang kerap mengganggu kepentingan masyarakat lain. ”(Pendemo) harus menghargai hak masyarakat lain,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (24/11).

Sebelumnya, beberapa kepolisian daerah sempat menyebarkan maklumat larangan demonstrasi yang melanggar hukum. Sebagian masyarakat menerjemahkan maklumat itu merupakan larangan unjuk rasa dari Polri.

Sebagaimana diketahui, isu demonstrasi skala besar santer di kalangan masyarakat beberapa hari terakhir. Salah satunya, aksi bela Islam jilid III yang rencananya akan dilakukan pada 2 Desember mendatang di Jakarta. Pendemo menuntut gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditahan atas kasus dugaan penodaan agama.

Boy menegaskan, kepolisian tidak melarang unjuk rasa awal Desember nanti. Pihaknya hanya menekankan kepada pendemo agar mengedepankan azas proporsional dan manfaat dalam pelaksanaan demonstrasi. Menurutnya, tidak semua masyarakat ikut dalam aksi demo itu. ”Di Jakarta sendiri, saat hari kerja ada 12 juta masyarakat yang beraktivitas. Mereka juga berhak mendapatkan haknya,” jelas perwira polisi bintang dua tersebut.

Polisi berencana merevisi undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Saat ini, tata cara unjuk rasa dalam aturan tersebut tidak mengatur tempat terbuka khusus untuk menyampaikan orasi. Sehingga, pendemo kerap menggunakan badan jalan sebagai tempat penyampaian pendapat. ”Aturan kedepan akan sediakan tempat khusus untuk unjuk rasa,” paparnya.

Terkait kasus Ahok, kepolisian memastikan semua tahapan penyidikan dilakukan on the track. Berkas perkara pun sudah hampir rampung (90 persen) dan siap dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan (P19). ”Percayakan kepada kami penyidik, berkas akan segera dilimpahkan,” imbuh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Kurniady Sutisna saat dialog di kawasan Blok M, kemarin. (tyo/jpg

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/