Ia pun menambahkan kejaksaan melalui tindak pidana khusus berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp 275 miliar lebih. “Sementara itu untuk eksekusi uang pengganti ada Rp 212 triliun, dan ada uang yang disetorkan ke kas negara sebanyak Rp 1,1 triliun yang merupakan pengoperasian barang rampasan,” klaimnya.
Namun dia mengakui pihaknya menemui kendala ketika akan melakukan eksekusi uang pengganti dari terpidana kasus korupsi. Alasannya yakni masih adanya putusan hakim yang menerapkan UU lama soal eksekusi uang pengganti. Prasetyo menjelaskan di dalam UU tidak dijelaskan bagaimana misalnya jika terpidana tidak dapat mengembalikan uang negara yang dicurinya.”Tapi kami tidak kehabisan akal. Kami melakukan gugatan secara perdata. Tapi seperti yang semua ketahui bahwa sidang perdata itu sangat lama,” terangnya.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menerima sebanyak 10.520 laporan pengaduan pungutan liar sejak dibentuk pada 28 Oktober 2016 hingga 22 November 2016. “Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (24/11).
Wiranto kemudian merincikan laporan atau keluhan masyarakat tersebut. Ada sebanyak 2.949 laporan lewat pesan singkat ke nomor 08568880881, 4.405 laporan SMS ke nomor 1193, 1.241 laporan pungli lewat surat elektronik, dan 743 laporan yang disampaikan melalui sambungan telepon. Selain itu sebanyak 1.123 laporan masuk lewat aplikasi android, 7 laporan langsung ke Sekretariat Satgas Saber Pungli di Kemenkopolhukam serta 52 laporan lewat surat pos.
Wiranto menjelaskan bahwa saat ini Satgas Saber Pungli sedang menggodoknsejumlah perangkat aturan yang nantinya akan menjadi panduan Satgas tersebut dalam bertugas. “Kami mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni buku panduan, rencana aksi hingga enam bulan ke depan (November 2016-Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan, kelengkapan administrasi untuk tenaga ahli,” ujar Wiranto.
Dia juga mengatakan, sejak dikukuhkan pada 28 Oktober 2016, posko sementara Satgas Saber Pungli sudah berjalan dan siaga selama 24 jam, namun masih dengan 15 orang operator. Baginya hal tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan Satgas dalam melayani keluhan dan laporan masyarat dari seluruh Indonesia.
Sebab itu, mantan Panglima TNI tersebut berjanji akan segera menambah fasilitas untuk Satgas, salah satunya menambah personil operator. “Kelengkapan peralatan informasi teknologi sedang dalam proses pemenuhan,” ujarnya.
Sebagai latar belakang, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, satgas itu beranggotakan 236 orang yang terdiri dari sembilan unsur kementerian/lembaga yaitu Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN) , Ombudsman RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Selain itu, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) kementerian/lembaga dan daerah yang telah dibentuk, terang Wiranto, telah melakukan sejumlah tindakan untuk membuat jera pelaku pungli. Seperti misalnya operasi tangkap tangan di Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jembatan Timbang Sulawesi Selatan, Kantor Dinas Pemerintah Daerah NTT, Kantor Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Subang, suap cetak sawah Kalimantan Barat, dan Dinas Pertanian Sumatera Barat. “Satgas Saber Pungli juga telah membuat video pemberantasan pungli untuk disebarluaskan melalui media sosial,” tuturnya. (idr/dod/lum/jpg)