28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kepala Rutan Digerebek Istri

Setelah memberikan keterangan kepada penyidik PPA, H berharap suaminya diberikan sanksi. Terutama menyangkut pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, tentang Kepegawaian.

Kasi Kepegawaian Rutan Kelas II B Padangpanjang, Yoserizal mengaku pascaperistiwa yang menimpa pimpinannya tersebut, hingga saat ini belum ada petunjuk dan arahan serta informasi jelas dari pihak Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. Sejak Kamis (23/11), DV tidak masuk kantor seperti biasanya.

“Saya tidak mengetahui secara jelas permasalahan Bapak, karena ini di luar konteks kedinasan. Namun yang pasti, hingga saat ini, kami belum menerima arahan dan petunjuk dari pimpinan wilayah,” jawab Yoserizal kepada wartawan di rutan setempat.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP Julianson membenarkan, penggerebekan warga di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Balai-Balai yang diketahui dihuni Karutan Kelas II B Padangpanjang bersama seorang wanita dalam keadaan hamil 6 bulan.

Setelah mendapat informasi, jajaran Polres langsung ke lokasi dan membawa terlapor berikut pelapor ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

“Laporan sudah kami terima dan pelapor sudah memberikan keterangan kepada Unit PPA. Hal ini merupakan delik aduan, dan proses akan berlanjut sepanjang si pelapor tidak mencabut laporannya. Terlapor tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman penjara hanya 9 bulan maksimal,” jawab Julianson di ruangan kerjanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Dwi Prasetio Santoso menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan tekait kejelasan kasus tertangkapnya Kepala Lapas Padangpanjang.

“Kami belum berani menginformasikan tindakan apa yang akan diberikan. Laporan juga belum diterima. Sudah dihubungi belum ada kejelasan. Kami masih menunggu, tunggu saja informasi selanjutnya,” ucapnya singkat kepada Padang Ekspres (grup SUMUTPOS.CO). (jpg/ras)

Setelah memberikan keterangan kepada penyidik PPA, H berharap suaminya diberikan sanksi. Terutama menyangkut pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, tentang Kepegawaian.

Kasi Kepegawaian Rutan Kelas II B Padangpanjang, Yoserizal mengaku pascaperistiwa yang menimpa pimpinannya tersebut, hingga saat ini belum ada petunjuk dan arahan serta informasi jelas dari pihak Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. Sejak Kamis (23/11), DV tidak masuk kantor seperti biasanya.

“Saya tidak mengetahui secara jelas permasalahan Bapak, karena ini di luar konteks kedinasan. Namun yang pasti, hingga saat ini, kami belum menerima arahan dan petunjuk dari pimpinan wilayah,” jawab Yoserizal kepada wartawan di rutan setempat.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP Julianson membenarkan, penggerebekan warga di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Balai-Balai yang diketahui dihuni Karutan Kelas II B Padangpanjang bersama seorang wanita dalam keadaan hamil 6 bulan.

Setelah mendapat informasi, jajaran Polres langsung ke lokasi dan membawa terlapor berikut pelapor ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

“Laporan sudah kami terima dan pelapor sudah memberikan keterangan kepada Unit PPA. Hal ini merupakan delik aduan, dan proses akan berlanjut sepanjang si pelapor tidak mencabut laporannya. Terlapor tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman penjara hanya 9 bulan maksimal,” jawab Julianson di ruangan kerjanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Dwi Prasetio Santoso menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan tekait kejelasan kasus tertangkapnya Kepala Lapas Padangpanjang.

“Kami belum berani menginformasikan tindakan apa yang akan diberikan. Laporan juga belum diterima. Sudah dihubungi belum ada kejelasan. Kami masih menunggu, tunggu saja informasi selanjutnya,” ucapnya singkat kepada Padang Ekspres (grup SUMUTPOS.CO). (jpg/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/