24 C
Medan
Tuesday, September 24, 2024

Terima Grasi, Antasari Bisa Lagi Jadi Pejabat Negara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya Antasari Azhar mencari keadilan secara utuh akhirnya berbuah manis. Presiden Joko Widodo memberikan grasi untuk mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Dengan demikian, Antasari kini memiliki hak sipil dan hak politik seperti warga negara umumnya. Dia pun tidak perlu lagi rutin melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Dewasa Pria Tangerang.

Grasi yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterima Antasari, Rabu (25/1). Dalam surat itu diketahui, Presiden menandatangani pemberian pengampunan itu pada Senin (16/1) atau sepekan lalu. ”Batas maksimal jawaban Presiden (atas pengajuan grasi) itu 20 Januari,” ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada Jawa Pos, kemarin.

Sebagai catatan, pada Februari 2010 Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah atas kasus tewasnya Nasrudin Zulkarnaen. Dia dianggap melakukan pembujukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran tersebut. Sejak ditahan, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Dia mestinya menjalani masa tahanan hingga 2022 mendatang.

Pihak Antasari mengajukan grasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Agustus 2016. Selang tiga bulan kemudian, permohonan itu sampai di meja Presiden. Berikutnya, pada 10 November 2016, pria kelahiran Bangka Belitung itu dinyatakan bebas bersyarat dan wajib melapor ke lapas setiap sebulan sekali.

Boyamin mengatakan, presiden memberikan grasi maksimal untuk Antasari. Yaitu pengurangan sisa masa tahanan 6 tahun dan menghapus bebas bersyarat. Dengan demikian, hak politik dan hak sebagai warga negara sudah melekat kembali. Seperti bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, kepala daerah hingga ditunjuk sebagai menteri atau pimpinan lembaga negara oleh presiden.

”Kalau tidak ada grasi, Pak Antasari akan menjadi pengangguran sampai 2022, karena tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa menjadi pengurus perusahaan,” ungkapnya. Grasi tersebut juga pengakuan dari presiden bila Antasari bukan pelaku pembunuhan seperti keputusan pengadilan 2010 lalu. ”Itu (pengakuan) yang utama,” tuturnya.

Boyamin membantah pemberian grasi tersebut sarat dengan kepentingan politik. Menurutnya, itu murni subjektivitas presiden atas pertimbangan MA. Dia menjelaskan, MA umumnya memiliki tiga pilihan dalam menindaklanjuti permohonan grasi. Yakni, setuju, menolak atau menyerahkan sepenuhnya ke presiden. ”Pertimbangan itu (MA) sifatnya rahasia,” bebernya.

Antasari pun sudah siap terjun ke dunia pemerintahan bila ditunjuk presiden. Boyamin mengungkapkan, latarbelakang Antasari yang pernah menjabat sebagai ketua KPK dan penegak hukum di kejaksaan sangat mungkin menjadi pertimbangan positif kepala negara. ”Kalau mengabdi untuk negara kenapa tidak,” imbuhnya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya Antasari Azhar mencari keadilan secara utuh akhirnya berbuah manis. Presiden Joko Widodo memberikan grasi untuk mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Dengan demikian, Antasari kini memiliki hak sipil dan hak politik seperti warga negara umumnya. Dia pun tidak perlu lagi rutin melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Dewasa Pria Tangerang.

Grasi yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterima Antasari, Rabu (25/1). Dalam surat itu diketahui, Presiden menandatangani pemberian pengampunan itu pada Senin (16/1) atau sepekan lalu. ”Batas maksimal jawaban Presiden (atas pengajuan grasi) itu 20 Januari,” ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada Jawa Pos, kemarin.

Sebagai catatan, pada Februari 2010 Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah atas kasus tewasnya Nasrudin Zulkarnaen. Dia dianggap melakukan pembujukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran tersebut. Sejak ditahan, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Dia mestinya menjalani masa tahanan hingga 2022 mendatang.

Pihak Antasari mengajukan grasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Agustus 2016. Selang tiga bulan kemudian, permohonan itu sampai di meja Presiden. Berikutnya, pada 10 November 2016, pria kelahiran Bangka Belitung itu dinyatakan bebas bersyarat dan wajib melapor ke lapas setiap sebulan sekali.

Boyamin mengatakan, presiden memberikan grasi maksimal untuk Antasari. Yaitu pengurangan sisa masa tahanan 6 tahun dan menghapus bebas bersyarat. Dengan demikian, hak politik dan hak sebagai warga negara sudah melekat kembali. Seperti bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, kepala daerah hingga ditunjuk sebagai menteri atau pimpinan lembaga negara oleh presiden.

”Kalau tidak ada grasi, Pak Antasari akan menjadi pengangguran sampai 2022, karena tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa menjadi pengurus perusahaan,” ungkapnya. Grasi tersebut juga pengakuan dari presiden bila Antasari bukan pelaku pembunuhan seperti keputusan pengadilan 2010 lalu. ”Itu (pengakuan) yang utama,” tuturnya.

Boyamin membantah pemberian grasi tersebut sarat dengan kepentingan politik. Menurutnya, itu murni subjektivitas presiden atas pertimbangan MA. Dia menjelaskan, MA umumnya memiliki tiga pilihan dalam menindaklanjuti permohonan grasi. Yakni, setuju, menolak atau menyerahkan sepenuhnya ke presiden. ”Pertimbangan itu (MA) sifatnya rahasia,” bebernya.

Antasari pun sudah siap terjun ke dunia pemerintahan bila ditunjuk presiden. Boyamin mengungkapkan, latarbelakang Antasari yang pernah menjabat sebagai ketua KPK dan penegak hukum di kejaksaan sangat mungkin menjadi pertimbangan positif kepala negara. ”Kalau mengabdi untuk negara kenapa tidak,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/