30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

OC Kaligis Ditahan KPK: NasDem Belum Ambil Sikap

 MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn DITAHAN: OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.
MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
DITAHAN: OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.

SUMUTPOS.CO- Ketua Mahkamah Partai (MP) Nasional Demokrat (NasDem) OC Kaligis digeret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/7) terkait dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kendati telah membuat terkejut, namun partai besutan Surya Paloh itu menyatakan tak akan memberikan pembelaan.

“Kami tentu terkejut dengan berita penjemputan paksa Pak OC (OC Kaligis, red) oleh KPK,” ungkap Patricia Rio Capella, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP NasDem kepada wartawan, Selasa (14/3).

Dalam menangani kasus ini, sambung Rio, NasDem sangat memahami dengan tugas lembaga anti rausah itu. Oleh sebab itu, NasDem tidak akan mencampuri persoalan hukum yang menimpa Ketua MP NasDem itu.

“Kita tak akan memberikan pembelaan. Tapi, kami tentu setelah ini kami akan menyampaikan pernyataan resmi terhadap kejadian ini,” imbuhnya.

Dia juga mengaku, saat ini pihaknya masih mengumpulkan duduk persoalan yang dialamatkan kepada pengacara senior itu. “Sekarang kami belum mengetahui duduk persolan yang sebenarnya, tapi kami berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Informasi yang dihimpun Indopos (grup Sumut Pos), OC Kaligis terlihat di Gedung KPK pada Selasa 14 Juli 2015. Dia tiba sekitar pukul 15.49 WIB dengan menggunakan mobil Innova berwarna hitam. OC Kaligis terlihat seorang diri dengan ditemani sejumlah penyidik dari KPK.

OC Kaligis juga tidak berkomentar apapun dan langsung dibawa masuk ke dalam gedung. Ternyata, kedatangan OC Kaligis itu dijemput paksa oleh lembaga antirasuah tersebut. Bahkan OC Kaligis disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. (aen/jpnn/rbb)

 MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn DITAHAN: OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.
MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
DITAHAN: OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.

SUMUTPOS.CO- Ketua Mahkamah Partai (MP) Nasional Demokrat (NasDem) OC Kaligis digeret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/7) terkait dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kendati telah membuat terkejut, namun partai besutan Surya Paloh itu menyatakan tak akan memberikan pembelaan.

“Kami tentu terkejut dengan berita penjemputan paksa Pak OC (OC Kaligis, red) oleh KPK,” ungkap Patricia Rio Capella, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP NasDem kepada wartawan, Selasa (14/3).

Dalam menangani kasus ini, sambung Rio, NasDem sangat memahami dengan tugas lembaga anti rausah itu. Oleh sebab itu, NasDem tidak akan mencampuri persoalan hukum yang menimpa Ketua MP NasDem itu.

“Kita tak akan memberikan pembelaan. Tapi, kami tentu setelah ini kami akan menyampaikan pernyataan resmi terhadap kejadian ini,” imbuhnya.

Dia juga mengaku, saat ini pihaknya masih mengumpulkan duduk persoalan yang dialamatkan kepada pengacara senior itu. “Sekarang kami belum mengetahui duduk persolan yang sebenarnya, tapi kami berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Informasi yang dihimpun Indopos (grup Sumut Pos), OC Kaligis terlihat di Gedung KPK pada Selasa 14 Juli 2015. Dia tiba sekitar pukul 15.49 WIB dengan menggunakan mobil Innova berwarna hitam. OC Kaligis terlihat seorang diri dengan ditemani sejumlah penyidik dari KPK.

OC Kaligis juga tidak berkomentar apapun dan langsung dibawa masuk ke dalam gedung. Ternyata, kedatangan OC Kaligis itu dijemput paksa oleh lembaga antirasuah tersebut. Bahkan OC Kaligis disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. (aen/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/