30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Biaya Artis Wajib Masuk Dana Kampanye

Lalu, kapan laporan itu diserahkan? Titi menjelaskan, berdasar Pasal 74 ayat (5) dan ayat (6) UU No. 1 Tahun 2015, maka  laporan laporan sumbangan dana kampanye dan pengeluaran, disampaikan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur kepada KPU Provinsi dan pasangan  calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa Kampanye berakhir.

Meski begitu, Titi meminta agar paslon dapat menghadirkan pendidikan politik di dalam pelaksanaan kampanye, dan tidak sekadar hura-hura. ”Tidak ada larangan bagi artis dangdut/penyanyi ikut jadi juru kampanye. Namun harus diingat Pasal 63 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 mengatur bahwa Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. ”Jadi pasangan calon dan partai pengusung harus memastikan setiap aktivitas kampanyenya harus menjadi bagian integral dari pendidikan politik bagi masyarakat. Tidak boleh mengandung hal-hal yang kontraproduktif dengan nilai-nilai demokrasi maupun konsep pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” tukasnya.

Wanita berjilbab ini juga menuturkan ada sisi positif dan negatifnya atas kehadiran artis di setiap penyelenggaraan kampanye Pemilu. ”Positifnya acara kampanye jadi ramai. Namun minusnya, rakyat yang hadir malah jadi minim informasi paslon karena terpengaruh dengan kehadiran artis/penyanyi. Karena jika rakyat terpapar informasi soal pasangan calon, maka hal itu juga tidak berefek pada peningkatan suara pemilih,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pedangdut Via Vallen telah dikontrak oleh pasangan calon  Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno untuk menggarap jingle pasangan itu dan sudah beredar di situs berbagi video YouTube. ”Sudah sama Gus Ipul. Projeknya sih ke lagunya. Tetapi, kalau untuk kampanye belum. Jadi kan, ada jingleuntuk calon tersebut. Via yang isi suaranya,” kata Via sebelum tampil dalam sebuah acara di Jakarta pada Kamis (11/1) lalu.

Pelantun lagu Sayang itu memang tengah naik daun dan digemari publik Tanah Air. Tim Gus Ipul-Puti Guntur menggaetnya untuk kepentingan sosialisasi pencalonan. Selain Via, Gus Ipul-Puti juga menggandeng pedangdut asal Jatim yang juga tengah tenar, yakni Nella Kharisma.

Lalu, kapan laporan itu diserahkan? Titi menjelaskan, berdasar Pasal 74 ayat (5) dan ayat (6) UU No. 1 Tahun 2015, maka  laporan laporan sumbangan dana kampanye dan pengeluaran, disampaikan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur kepada KPU Provinsi dan pasangan  calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa Kampanye berakhir.

Meski begitu, Titi meminta agar paslon dapat menghadirkan pendidikan politik di dalam pelaksanaan kampanye, dan tidak sekadar hura-hura. ”Tidak ada larangan bagi artis dangdut/penyanyi ikut jadi juru kampanye. Namun harus diingat Pasal 63 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 mengatur bahwa Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. ”Jadi pasangan calon dan partai pengusung harus memastikan setiap aktivitas kampanyenya harus menjadi bagian integral dari pendidikan politik bagi masyarakat. Tidak boleh mengandung hal-hal yang kontraproduktif dengan nilai-nilai demokrasi maupun konsep pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” tukasnya.

Wanita berjilbab ini juga menuturkan ada sisi positif dan negatifnya atas kehadiran artis di setiap penyelenggaraan kampanye Pemilu. ”Positifnya acara kampanye jadi ramai. Namun minusnya, rakyat yang hadir malah jadi minim informasi paslon karena terpengaruh dengan kehadiran artis/penyanyi. Karena jika rakyat terpapar informasi soal pasangan calon, maka hal itu juga tidak berefek pada peningkatan suara pemilih,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pedangdut Via Vallen telah dikontrak oleh pasangan calon  Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno untuk menggarap jingle pasangan itu dan sudah beredar di situs berbagi video YouTube. ”Sudah sama Gus Ipul. Projeknya sih ke lagunya. Tetapi, kalau untuk kampanye belum. Jadi kan, ada jingleuntuk calon tersebut. Via yang isi suaranya,” kata Via sebelum tampil dalam sebuah acara di Jakarta pada Kamis (11/1) lalu.

Pelantun lagu Sayang itu memang tengah naik daun dan digemari publik Tanah Air. Tim Gus Ipul-Puti Guntur menggaetnya untuk kepentingan sosialisasi pencalonan. Selain Via, Gus Ipul-Puti juga menggandeng pedangdut asal Jatim yang juga tengah tenar, yakni Nella Kharisma.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/