29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Biaya Artis Wajib Masuk Dana Kampanye

KPU Sumut Susun Batasan Dana Kampanye

Sementara, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan, dalam masa kampanye ada batasan dana yang boleh dipergunakan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol atau pasangan calon. Namun untuk batas tertinggi yang dapat digunakan melalui rekening khusus dana kampanye milik peserta Pilgub 2018, pihaknya belum menghitungnya bersama seluruh pihak paslon. “Kita belum tetapkan karena masih harus dihitung dulu berapa biaya yang harus dikeluarkan paslon selama masa kampanye, baik dalam bentuk bahan kampanye atau kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas,” ujar Benget, Rabu (24/1).

Sebagaimana tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye, di Pasal 12 soal Pembatasan Dana Kampanye, pada ayat (1) disebutkan, KPU daerah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Sedangkan pada ayat (2) di pasal yang sama, tertuang yakni pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus seperti ‘rapat umum = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah’. Selain itu ada juga rumusan untuk ‘pertemuan terbatas = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah, dan ‘pertemuan tatap muka = jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah.

Sedangkan untuk pembuatan bahan kampanye rumusnya adalah jumlah kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih x Rp25.000,00. Selain itu ada juga hitungan jasa manajemen/konsultan. Dengan begitu, alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dibiayai pasangan calon, berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU daerah.

“Jadi nanti akan kita hitung bersama dengan seluruh pihak pasangan calon,” sebut Benget.

Batasan dana kampanye ini lanjut Benget, juga diatur pada pasal 9 (PKPU nomor 5/2017), dimana paslon, dan koalisi parpol pengusung, hanya dapat menerima dan menggunakan sumbangan sesuai ketetapan. Bagi Paslon yang menerima lebih dari apa yang akan ditentukan nantinya, maka konsekuensinya adalah, pihak yang bersangkutan dilarang menggunakan dana dimaksud. Sehingga meskipun sumbangan dari pihak lain jumlahnya besar ke rekening, tetap tidak diperkenankan untuk dipakai.

“Ya harus sesuai batasan berapa yang kita tetapkan. Karena itukan akan diaudit, berapa yang masuk dalam keluar, dari rekening khusus itu,” katanya.

KPU Sumut Susun Batasan Dana Kampanye

Sementara, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan, dalam masa kampanye ada batasan dana yang boleh dipergunakan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol atau pasangan calon. Namun untuk batas tertinggi yang dapat digunakan melalui rekening khusus dana kampanye milik peserta Pilgub 2018, pihaknya belum menghitungnya bersama seluruh pihak paslon. “Kita belum tetapkan karena masih harus dihitung dulu berapa biaya yang harus dikeluarkan paslon selama masa kampanye, baik dalam bentuk bahan kampanye atau kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas,” ujar Benget, Rabu (24/1).

Sebagaimana tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye, di Pasal 12 soal Pembatasan Dana Kampanye, pada ayat (1) disebutkan, KPU daerah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Sedangkan pada ayat (2) di pasal yang sama, tertuang yakni pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus seperti ‘rapat umum = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah’. Selain itu ada juga rumusan untuk ‘pertemuan terbatas = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah, dan ‘pertemuan tatap muka = jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah.

Sedangkan untuk pembuatan bahan kampanye rumusnya adalah jumlah kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih x Rp25.000,00. Selain itu ada juga hitungan jasa manajemen/konsultan. Dengan begitu, alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dibiayai pasangan calon, berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU daerah.

“Jadi nanti akan kita hitung bersama dengan seluruh pihak pasangan calon,” sebut Benget.

Batasan dana kampanye ini lanjut Benget, juga diatur pada pasal 9 (PKPU nomor 5/2017), dimana paslon, dan koalisi parpol pengusung, hanya dapat menerima dan menggunakan sumbangan sesuai ketetapan. Bagi Paslon yang menerima lebih dari apa yang akan ditentukan nantinya, maka konsekuensinya adalah, pihak yang bersangkutan dilarang menggunakan dana dimaksud. Sehingga meskipun sumbangan dari pihak lain jumlahnya besar ke rekening, tetap tidak diperkenankan untuk dipakai.

“Ya harus sesuai batasan berapa yang kita tetapkan. Karena itukan akan diaudit, berapa yang masuk dalam keluar, dari rekening khusus itu,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/