26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Baleg Desak Pemerintah Revisi UU Narkoba

Ekspos empat tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1, 6 ton di Pelabuhan Logistik Sekupang, Jumat (23/2). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mendesak pemerintah untuk segera merevisi undang-undang tentang Narkotika. Pasalnya, Indonesia sudah darurat narkoba.

“Baleg mendesak pemerintah agar dapat segera menyelesaikan revisi UU Narkoba yang sudah cukup lama menjadi skala prioritas pembahasan dan penyusunan UU di DPR RI,” kata Firman kepada wartawan, Minggu (25/2).

Firman mengaku, prihatin dengan maraknya penyelundupan narkotika. Apalagi baru saja terungkap kasus penyelundupan narkotika sebesar 1,6 ton ke Indonesia. “Karena rasa prihatin dan kegelisahan yang sangat mendalam karena akhir-akhir ini maraknya menyelundupan narkoba berbagai jenis ke wilayah RI dengan modus operandi yang berbeda-beda yang jumlahnya semakin lama semakin meningkat,” sambungnya.

Menurut Firman, UU Narkotika dan psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah. Dia mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Jokowi sudah menyerukan soal Indonesia darurat narkoba.

Firman mengaku, geram saat rapat bersama dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mendapat jawaban pasti soal kelanjutan revisi UU Narkotika. Menurutnya narkotika merupakan extra ordinary crime yang harus memberi sanksi tegas pada para bandar hingga pengedar.

“Sebagai Wakil Ketum GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika, red) juga sangat geram dalam rapat kerja dengan pemerintah/Menkumhan beberapa waktu lalu karena menayakan kesiapan dan kelanjuatan revisi UU Narkoba yang tidak kunjung selesai dan pemerintah tidak ada jawaban yang pasti. Dan pertanyaan yang sama juga sudah sering dilontarkan kepada pemerintah pada rapat kerja lainya namun selalu mendapat jawaban yang sama,” urainya.

Ekspos empat tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1, 6 ton di Pelabuhan Logistik Sekupang, Jumat (23/2). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mendesak pemerintah untuk segera merevisi undang-undang tentang Narkotika. Pasalnya, Indonesia sudah darurat narkoba.

“Baleg mendesak pemerintah agar dapat segera menyelesaikan revisi UU Narkoba yang sudah cukup lama menjadi skala prioritas pembahasan dan penyusunan UU di DPR RI,” kata Firman kepada wartawan, Minggu (25/2).

Firman mengaku, prihatin dengan maraknya penyelundupan narkotika. Apalagi baru saja terungkap kasus penyelundupan narkotika sebesar 1,6 ton ke Indonesia. “Karena rasa prihatin dan kegelisahan yang sangat mendalam karena akhir-akhir ini maraknya menyelundupan narkoba berbagai jenis ke wilayah RI dengan modus operandi yang berbeda-beda yang jumlahnya semakin lama semakin meningkat,” sambungnya.

Menurut Firman, UU Narkotika dan psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah. Dia mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Jokowi sudah menyerukan soal Indonesia darurat narkoba.

Firman mengaku, geram saat rapat bersama dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mendapat jawaban pasti soal kelanjutan revisi UU Narkotika. Menurutnya narkotika merupakan extra ordinary crime yang harus memberi sanksi tegas pada para bandar hingga pengedar.

“Sebagai Wakil Ketum GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika, red) juga sangat geram dalam rapat kerja dengan pemerintah/Menkumhan beberapa waktu lalu karena menayakan kesiapan dan kelanjuatan revisi UU Narkoba yang tidak kunjung selesai dan pemerintah tidak ada jawaban yang pasti. Dan pertanyaan yang sama juga sudah sering dilontarkan kepada pemerintah pada rapat kerja lainya namun selalu mendapat jawaban yang sama,” urainya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/