26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tarif Baru Ojek Online, Rp1.850 per Km, Berlaku Mulai 1 Mei

OJOL: Dua pengemudi ojek online (Ojol) berhenti di sebuah persimpangan, belum lama ini. Mulai 1 Mei 2019, tarif Ojol bakal naik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah polemik berpanjangan, pemerintah akhirnya mengumumkan penentuan tarif ojek online. Aturan tarif ini sudah terangkum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Untuk Sumatera, tarif batas bawah ojol per km sebesar Rp1.850, sementara batas atasnya Rp2.300.

Dalam ketentuan tarif ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membaginya dalam tiga zona.

Adapun zona 1 meliputi wilayah Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, dan Bali. Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, zona 3 meliputi Kalimantan, Papua, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT). Beleid ini bakal resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.

“Tarif ini sudah memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung. Biaya yang diperhitungkan adalah biaya langsung saja. Sedangkan biaya tidak langsung itun

yang ada di pihak aplikator sebesar 20 persen,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).

Berikut rincian tarifnya:

Zona 1: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan tarif batas atas sebesar Rp2.300 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp7 ribu – Rp10 ribu.

Zona 2: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2 ribu per km dan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp8 ribu – Rp10 ribu.

Zona 3: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km dan tarif batas atas sebesar Rp2.600 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp7 ribu – Rp10 ribu.

Dari tarif tersebut, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer (km). Adapun tarif yang berlaku itu bersifat nett atau bersih diterima pengemudi.

Budi menjelaskan, khusus Jabodetabek memiliki besaran biaya jasa yang berbeda. Alasannya, penggunaan ojol pada wilayah tersebut sudah menjadi kebutuhan primer.

“Karena pola perjalanan untuk ojol di jakarta sudah kebutuhan primer. Hasil riset mengatakan itu. Artinya ada aspek plus mile dan last mile, ojol ini sekarang sudah jadi kebutuhan untuk terhubung ke kendaraan lain (transportasi massa lain),” tuturnya.

Selain itu, Dirjen Budi menyampaikan permohonan maaf mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia meminta maaf apabila masih ada yang belum sesuai dari penentuan biaya jasa tersebut. Meski begitu, pemerintah terus membuka ruang diskusi kepada semua pihak.

“Dalam kesempatan yang baik ini, seperti yang disampaikan bahwa biayanya diumumkan hari ini. Jadi yang pertama kami ingin sampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait biaya jasa ini. Tapi kalau kemudian tarif belum sesuai kita masih membuka diskusi,” pungkasnya.

Asosiasi Sambut Baik

Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah mengumumkan besaran biaya jasa ojek online (ojol). Mereka menilai sebagai keputusan yang baik.

Ketua Garda, Igun Wicaksono mengatakan, penerapan biaya jasa ojol ini bakal membuat aplikator tidak bisa lagi semena-mena menurunkan tarif batas untuk pengemudi, dan tiba-tiba harga tinggi bagi konsumen.

Aturan tarif melindungi semua pihak dari praktik monopoli yang dilakukan oleh aplikator. Kontrol dari tarif sekarang ada di pemerintah, dan lebih baik dari nilai yang di berlakukan sebelumnya oleh aplikator.

“Namun kita belum tentukan sikap secara nasional, besok kita mau komunikasi dengan teman-teman se-Indonesia,” ujarnya, di Jakarta, Senin (25/3).

Dia berharap dengan tarif baru ini akan berdampak kepada peningkatan pendapatan dan keutungan yang didapat pengemudi. Sebelumnya, tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp1.600 per Km.

“Semoga bisa memberi dampak yang positif,” katanya.

Sementara VP Corporate Affairs GOJEK, Michael Say, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dampak kenaikan tarif tersebut. “Yakni dampak kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online,” katanya.

Kemehub: Ada Suka dan Tidak

Pemerintah menyadari, keputusan ini tak akan menyenangkan semua pihak. Menurutnya, ada yang senang, ada juga yang tidak senang dengan keputusan ini.

“Saya kira, tadi saya sampaikan sebuah keputusan ada suka, ada tidak suka,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019).

Meski demikian, Budi menerangkan, regulasi ojol termasuk tarif di dalamnya tak lepas dari usulan pengemudi atau driver ojol. Sebab itu, dia berharap driver mau menerima keputusan ini.

“Ini adalah regulasi mengikuti tuntutan pengemudi PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12,” ujarnya. “Kalau misalnya ada yang tidak puas, harapan saya tidak sampai demikian,” sambungnya.

Lanjut Budi, jika aturan ojol digugat maka aturannya turunnya juga berpengaruh. Dia menuturkan, aturan ojol merupakan keputusan terbaik yang bisa diberikan pemerintah.

“Kalau sampai digugat PM 12 kemudian tidak menjadi kuat, dan dampaknya juga surat keputusan Menteri terkait masalah tarif. Harapan kami jangka pendek ya inilah yang terbaik kita berikan,” ujarnya. (JPC/kps/dtc)

OJOL: Dua pengemudi ojek online (Ojol) berhenti di sebuah persimpangan, belum lama ini. Mulai 1 Mei 2019, tarif Ojol bakal naik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah polemik berpanjangan, pemerintah akhirnya mengumumkan penentuan tarif ojek online. Aturan tarif ini sudah terangkum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Untuk Sumatera, tarif batas bawah ojol per km sebesar Rp1.850, sementara batas atasnya Rp2.300.

Dalam ketentuan tarif ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membaginya dalam tiga zona.

Adapun zona 1 meliputi wilayah Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, dan Bali. Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, zona 3 meliputi Kalimantan, Papua, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT). Beleid ini bakal resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.

“Tarif ini sudah memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung. Biaya yang diperhitungkan adalah biaya langsung saja. Sedangkan biaya tidak langsung itun

yang ada di pihak aplikator sebesar 20 persen,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).

Berikut rincian tarifnya:

Zona 1: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan tarif batas atas sebesar Rp2.300 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp7 ribu – Rp10 ribu.

Zona 2: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2 ribu per km dan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp8 ribu – Rp10 ribu.

Zona 3: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km dan tarif batas atas sebesar Rp2.600 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp7 ribu – Rp10 ribu.

Dari tarif tersebut, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer (km). Adapun tarif yang berlaku itu bersifat nett atau bersih diterima pengemudi.

Budi menjelaskan, khusus Jabodetabek memiliki besaran biaya jasa yang berbeda. Alasannya, penggunaan ojol pada wilayah tersebut sudah menjadi kebutuhan primer.

“Karena pola perjalanan untuk ojol di jakarta sudah kebutuhan primer. Hasil riset mengatakan itu. Artinya ada aspek plus mile dan last mile, ojol ini sekarang sudah jadi kebutuhan untuk terhubung ke kendaraan lain (transportasi massa lain),” tuturnya.

Selain itu, Dirjen Budi menyampaikan permohonan maaf mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia meminta maaf apabila masih ada yang belum sesuai dari penentuan biaya jasa tersebut. Meski begitu, pemerintah terus membuka ruang diskusi kepada semua pihak.

“Dalam kesempatan yang baik ini, seperti yang disampaikan bahwa biayanya diumumkan hari ini. Jadi yang pertama kami ingin sampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait biaya jasa ini. Tapi kalau kemudian tarif belum sesuai kita masih membuka diskusi,” pungkasnya.

Asosiasi Sambut Baik

Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah mengumumkan besaran biaya jasa ojek online (ojol). Mereka menilai sebagai keputusan yang baik.

Ketua Garda, Igun Wicaksono mengatakan, penerapan biaya jasa ojol ini bakal membuat aplikator tidak bisa lagi semena-mena menurunkan tarif batas untuk pengemudi, dan tiba-tiba harga tinggi bagi konsumen.

Aturan tarif melindungi semua pihak dari praktik monopoli yang dilakukan oleh aplikator. Kontrol dari tarif sekarang ada di pemerintah, dan lebih baik dari nilai yang di berlakukan sebelumnya oleh aplikator.

“Namun kita belum tentukan sikap secara nasional, besok kita mau komunikasi dengan teman-teman se-Indonesia,” ujarnya, di Jakarta, Senin (25/3).

Dia berharap dengan tarif baru ini akan berdampak kepada peningkatan pendapatan dan keutungan yang didapat pengemudi. Sebelumnya, tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp1.600 per Km.

“Semoga bisa memberi dampak yang positif,” katanya.

Sementara VP Corporate Affairs GOJEK, Michael Say, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dampak kenaikan tarif tersebut. “Yakni dampak kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online,” katanya.

Kemehub: Ada Suka dan Tidak

Pemerintah menyadari, keputusan ini tak akan menyenangkan semua pihak. Menurutnya, ada yang senang, ada juga yang tidak senang dengan keputusan ini.

“Saya kira, tadi saya sampaikan sebuah keputusan ada suka, ada tidak suka,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019).

Meski demikian, Budi menerangkan, regulasi ojol termasuk tarif di dalamnya tak lepas dari usulan pengemudi atau driver ojol. Sebab itu, dia berharap driver mau menerima keputusan ini.

“Ini adalah regulasi mengikuti tuntutan pengemudi PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12,” ujarnya. “Kalau misalnya ada yang tidak puas, harapan saya tidak sampai demikian,” sambungnya.

Lanjut Budi, jika aturan ojol digugat maka aturannya turunnya juga berpengaruh. Dia menuturkan, aturan ojol merupakan keputusan terbaik yang bisa diberikan pemerintah.

“Kalau sampai digugat PM 12 kemudian tidak menjadi kuat, dan dampaknya juga surat keputusan Menteri terkait masalah tarif. Harapan kami jangka pendek ya inilah yang terbaik kita berikan,” ujarnya. (JPC/kps/dtc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/