26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Dana Haji Mengendap Mencapai Rp58 Triliun

JAKARTA-Dana haji yang terkumpul melalui setoran awal calon jamaah terus menggelembung. Perkiraan saat ini dana yang mengendap di bank Rp58 triliun. Sementara penggunaan dana per tahun ‘hanya’ Rp3 triliun.
Artinya, perputaran uang masuk dan keluar tidak sebanding. Hal ini menimbulkan [potensi kecurangan. Karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) ikut turun mengawasi penggunaan uang masyarakat tersebutn
Irjen Kemenag M Jasin menuturkan pengelolaan penggunaan dana haji harus terjamin akuntabilitas dan transparansinya. “Apalagi saat ini Kemenag menjelankan reformasi birokrasi,” katanya saat dihubungi kemarin. Dia mengatakan jumlah dana haji terus menggelembung karena tren pendaftar baru semakin meningkat.
“Perkiraan saya jumlahnya sudah lebih dari Rp50 triliun,” ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dana itu perlu diawasi, karena penggunaannya setiap tahun hanya sedikit. Diperkirakan dana yang terpakai untuk membayai penyelenggaraan haji setiap tahunnya sekitar Rp 3 triliun saja. Dengan kondisi ini, perputaran antara uang masuk dengan keluar sangat tidak sebanding. Sehingga jika tidak diawasi, bisa menimbulkan potensi penyimpangan pengelolaan dana haji.
Jasin menyambut baik rencana tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang membuat sistem transparansi pengelolaan dana haji melalui virtual account. Melalui sistem ini, masing-masing calon jamaah haji dapat mengetahui simpanan pokok mereka beserta bunganya selama mengendap hingga pemberangkatan.
Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana haji. Jasin memiliki prinsip, semakin banyak pihak yang menyoroti atau mengawasi pengelolaan dana haji ini maka potensi penyimpangannya semakin kecil.
Data terkini di Sistem Komputerisasi Haji Terpadi (Siskohat) Kemenag menyebutkan saat ini ada 2.288.189 calon jamaah haji reguler yang sudah membayar uang muka berhaji. Dengan rencana pemberangkatan jamaah haji reguler tahun sejumlah 155.200, berarti saat ini ada 2.732.989 calon jamaah masuk daftar tunggu atau waiting list.
Selain urusan anggaran atau dana haji ini, Jasin juga mempersiapkan tim untuk melakukan pengecekan layanan haji 2013. Tim ini akan langsung diturunkan ke Arab Saudi mendampingi jamaah. Diantara yang bakal dilakukan pemantauan adalah urusan katering, transportasi, pemondokan, dan seluruh layanan di Armina (Arafah dan Mina). Dia berharap tim teknis pelayanan haji bisa mempertahankan kualitas memuaskan seperti tahun lalu.
Sementara itu, menurut Anggito Abimanyu, Dirjen PHU Kemenag, perkembangan peminat haji dari Indonesia terbilang luar biasa. Setiap tahun rata-rata pendaftar mencapai 500 ribu orang. Dan pada 2018 mendatang, total setoran awal jamaah itu diperkirakan mencapai Rp98 triliun.

Jika diasumsikan setiap tahun jumlah pendaftar masih 500 ribu itu maka masa tunggu bisa mencapai 20-25 tahun.Dia memperkirakan, masa tunggu itu akan kembali di bawah 10 tahun baru terjadi pada 2017 mendatang. Sebab, saat itu kondisi Masjid Haram mampun menampung 10 juta jamaah. Kondisi saat ini, baru mampu menampung 3,5 juta.

Pada bagian lain, Kemenag saat ini tengah merampungkan tim pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU). Mereka beranggotakan sembilan orang. Enam orang direkrut dari kalangan profesional dan tiga orang exofficio. Yakni, Dirjen PHU, Sekjen, dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag. “Yang melamar untuk menjadi anggota tim itu ada banyak. Mereka hebat- hebat,” kata Anggito.

Dikatakan, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang DAU. Ada sebagian yang beranggapan bahwa DAU adalah dana setoran calon jamaah haji. Padahal, DAU adalah dana hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Setiap tahun, anggaran penyelenggaraan haji itu selalu ada sisa. Dana sisa itulah yang kemudian disebut DAU.

Jumlahnya hingga kini lumayan besar. Yakni, berkisar Rp2,5 triliun. Nah, tim pengawas BP DAU itulah yang bertugas untuk mengawasi penggunaan DAU tersebut. “Dana itu nantinya akan full dimanfaatkan untuk program pemberdayaan dan kepentingan haji. Tidak seperti jaman jahiliyah dulu-dulu,” gurau Anggito.

Dulu, penggunaan DAU memang tidak sepenuhnya untuk urusan haji. Sebut saja contohnya ada yang dipergunakan unutuk bailout sebuah perusahaan asuransi. Karena itu, sudah beberapa tahun terakhir DAU itu penggunannya dibekukan. ‘Setelah mendapat persetujuan dari Presiden, tim akan langsung bekerja,” tegasnya.

Tapi nantinya juga bekerja melakukan pendataan dan verifikasi aset yang dulu dibangun atau dibeli menggunakan DAU. Di antaranya wisma haji, rumah dinas, dan aset-aset lain yang cukup banyak tersebar di beberapa tempat. “Setelah didata, nanti dipilah-pilah. Yang jelas itu harus tetap dikembalikan menjadi aset negara,” kata Anggito.

Kasus DAU telah menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar ke tahanan. Pada 2006 lalu, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said lima tahun penjara. Said tersangkut kasus korupsi dalam penggunaan DAU dan Biaya Penyelenggaran Haji. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp719 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 April 2006 memperberat vonis Said menjadi tujuh tahun penjara. Ternyata, MA dalam kasasinya memperingan putusan sama dengan putusan PN Jakarta Pusat. (wan/hud/jpnn)

JAKARTA-Dana haji yang terkumpul melalui setoran awal calon jamaah terus menggelembung. Perkiraan saat ini dana yang mengendap di bank Rp58 triliun. Sementara penggunaan dana per tahun ‘hanya’ Rp3 triliun.
Artinya, perputaran uang masuk dan keluar tidak sebanding. Hal ini menimbulkan [potensi kecurangan. Karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) ikut turun mengawasi penggunaan uang masyarakat tersebutn
Irjen Kemenag M Jasin menuturkan pengelolaan penggunaan dana haji harus terjamin akuntabilitas dan transparansinya. “Apalagi saat ini Kemenag menjelankan reformasi birokrasi,” katanya saat dihubungi kemarin. Dia mengatakan jumlah dana haji terus menggelembung karena tren pendaftar baru semakin meningkat.
“Perkiraan saya jumlahnya sudah lebih dari Rp50 triliun,” ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dana itu perlu diawasi, karena penggunaannya setiap tahun hanya sedikit. Diperkirakan dana yang terpakai untuk membayai penyelenggaraan haji setiap tahunnya sekitar Rp 3 triliun saja. Dengan kondisi ini, perputaran antara uang masuk dengan keluar sangat tidak sebanding. Sehingga jika tidak diawasi, bisa menimbulkan potensi penyimpangan pengelolaan dana haji.
Jasin menyambut baik rencana tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang membuat sistem transparansi pengelolaan dana haji melalui virtual account. Melalui sistem ini, masing-masing calon jamaah haji dapat mengetahui simpanan pokok mereka beserta bunganya selama mengendap hingga pemberangkatan.
Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana haji. Jasin memiliki prinsip, semakin banyak pihak yang menyoroti atau mengawasi pengelolaan dana haji ini maka potensi penyimpangannya semakin kecil.
Data terkini di Sistem Komputerisasi Haji Terpadi (Siskohat) Kemenag menyebutkan saat ini ada 2.288.189 calon jamaah haji reguler yang sudah membayar uang muka berhaji. Dengan rencana pemberangkatan jamaah haji reguler tahun sejumlah 155.200, berarti saat ini ada 2.732.989 calon jamaah masuk daftar tunggu atau waiting list.
Selain urusan anggaran atau dana haji ini, Jasin juga mempersiapkan tim untuk melakukan pengecekan layanan haji 2013. Tim ini akan langsung diturunkan ke Arab Saudi mendampingi jamaah. Diantara yang bakal dilakukan pemantauan adalah urusan katering, transportasi, pemondokan, dan seluruh layanan di Armina (Arafah dan Mina). Dia berharap tim teknis pelayanan haji bisa mempertahankan kualitas memuaskan seperti tahun lalu.
Sementara itu, menurut Anggito Abimanyu, Dirjen PHU Kemenag, perkembangan peminat haji dari Indonesia terbilang luar biasa. Setiap tahun rata-rata pendaftar mencapai 500 ribu orang. Dan pada 2018 mendatang, total setoran awal jamaah itu diperkirakan mencapai Rp98 triliun.

Jika diasumsikan setiap tahun jumlah pendaftar masih 500 ribu itu maka masa tunggu bisa mencapai 20-25 tahun.Dia memperkirakan, masa tunggu itu akan kembali di bawah 10 tahun baru terjadi pada 2017 mendatang. Sebab, saat itu kondisi Masjid Haram mampun menampung 10 juta jamaah. Kondisi saat ini, baru mampu menampung 3,5 juta.

Pada bagian lain, Kemenag saat ini tengah merampungkan tim pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU). Mereka beranggotakan sembilan orang. Enam orang direkrut dari kalangan profesional dan tiga orang exofficio. Yakni, Dirjen PHU, Sekjen, dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag. “Yang melamar untuk menjadi anggota tim itu ada banyak. Mereka hebat- hebat,” kata Anggito.

Dikatakan, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang DAU. Ada sebagian yang beranggapan bahwa DAU adalah dana setoran calon jamaah haji. Padahal, DAU adalah dana hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Setiap tahun, anggaran penyelenggaraan haji itu selalu ada sisa. Dana sisa itulah yang kemudian disebut DAU.

Jumlahnya hingga kini lumayan besar. Yakni, berkisar Rp2,5 triliun. Nah, tim pengawas BP DAU itulah yang bertugas untuk mengawasi penggunaan DAU tersebut. “Dana itu nantinya akan full dimanfaatkan untuk program pemberdayaan dan kepentingan haji. Tidak seperti jaman jahiliyah dulu-dulu,” gurau Anggito.

Dulu, penggunaan DAU memang tidak sepenuhnya untuk urusan haji. Sebut saja contohnya ada yang dipergunakan unutuk bailout sebuah perusahaan asuransi. Karena itu, sudah beberapa tahun terakhir DAU itu penggunannya dibekukan. ‘Setelah mendapat persetujuan dari Presiden, tim akan langsung bekerja,” tegasnya.

Tapi nantinya juga bekerja melakukan pendataan dan verifikasi aset yang dulu dibangun atau dibeli menggunakan DAU. Di antaranya wisma haji, rumah dinas, dan aset-aset lain yang cukup banyak tersebar di beberapa tempat. “Setelah didata, nanti dipilah-pilah. Yang jelas itu harus tetap dikembalikan menjadi aset negara,” kata Anggito.

Kasus DAU telah menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar ke tahanan. Pada 2006 lalu, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said lima tahun penjara. Said tersangkut kasus korupsi dalam penggunaan DAU dan Biaya Penyelenggaran Haji. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp719 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 April 2006 memperberat vonis Said menjadi tujuh tahun penjara. Ternyata, MA dalam kasasinya memperingan putusan sama dengan putusan PN Jakarta Pusat. (wan/hud/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/