26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bidik Mertua dan Istri Anas

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

JAKARTA, SUMTUPOS.CO – Upaya banding yang dilakukan KPK bisa jadi nantinya akan menyeret kerabat Anas Urbaningrum. Pasalnya KPK akan menelusuri keterlibatan peran keluarga Anas dalam pencucian uang pasca adanya putusan hukum tetap.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan masih terbuka lebar adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Anas Urbaningrum. Terutama mereka yang memiliki peran membantu Anas melakukan pencucian uang. “Tapi konsentrasi kami saat ini masih dalam proses peradilan yang masih akan banding,” ujar Johan.

Dalam putusan perkaranya Anas memang dinyatakan terbukti melakukan sejumlah praktek pencucian uang. Salah satunya pembelian tanah seluas 639 m2.di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit yang dibeli menggunakan nama mertuanya, Attabik Ali. Uang pembelian tanah itu berasal dari Anugerah Grup yang kemudian berganti nama menjadi Permai Grup.

Selain itu, Anas juga terbukti menyamarkan hartanya dengan membeli tanah seluas 7.800 m2 di Jalan DI. Panjaitan, Mantrijeron, Jogjakarta. Tanah tersebut berada di belakang Pondok Pesantren Ali Ma’sum Krapyak, yang dikelola mertua Anas, Attabik Ali. Di tanah tersebut kini didirikan bangunan komplek pondok pesantren Ali Ma’sum, Krapyak. Attabik pernah dihadirkan dalam persidangan. Dia berkilah membeli tanah itu dari penjualan kamus.

Sementara istri Anas, Attiyah Laila terlibat dalam pendirian perusahaan PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut terlibat dalam proyek Hambalang sebagai subkontraktor. Dirut PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sudah menjadi tersangka dan telah ditahan oleh KPK.

Johan mengatakan paling lambat Selasa depan (31/9) memori banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Kami akan banding karena ada beberapa dakwaan yang dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya. Padahal menurut Johan dalam putusannya hakim menyebut Anas melakukan korupsi dan pencucian uang secara berlanjut.

Dalam kesempatan kemarin, Johan juga mengomentari permintaan sumpah muhaballah atau sumpak kutukan. Menurut Johan harusnya Anas melakukan itu sendiri dihadapan seluruh masyarakat Indonesia.(gun)

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

JAKARTA, SUMTUPOS.CO – Upaya banding yang dilakukan KPK bisa jadi nantinya akan menyeret kerabat Anas Urbaningrum. Pasalnya KPK akan menelusuri keterlibatan peran keluarga Anas dalam pencucian uang pasca adanya putusan hukum tetap.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan masih terbuka lebar adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Anas Urbaningrum. Terutama mereka yang memiliki peran membantu Anas melakukan pencucian uang. “Tapi konsentrasi kami saat ini masih dalam proses peradilan yang masih akan banding,” ujar Johan.

Dalam putusan perkaranya Anas memang dinyatakan terbukti melakukan sejumlah praktek pencucian uang. Salah satunya pembelian tanah seluas 639 m2.di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit yang dibeli menggunakan nama mertuanya, Attabik Ali. Uang pembelian tanah itu berasal dari Anugerah Grup yang kemudian berganti nama menjadi Permai Grup.

Selain itu, Anas juga terbukti menyamarkan hartanya dengan membeli tanah seluas 7.800 m2 di Jalan DI. Panjaitan, Mantrijeron, Jogjakarta. Tanah tersebut berada di belakang Pondok Pesantren Ali Ma’sum Krapyak, yang dikelola mertua Anas, Attabik Ali. Di tanah tersebut kini didirikan bangunan komplek pondok pesantren Ali Ma’sum, Krapyak. Attabik pernah dihadirkan dalam persidangan. Dia berkilah membeli tanah itu dari penjualan kamus.

Sementara istri Anas, Attiyah Laila terlibat dalam pendirian perusahaan PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut terlibat dalam proyek Hambalang sebagai subkontraktor. Dirut PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sudah menjadi tersangka dan telah ditahan oleh KPK.

Johan mengatakan paling lambat Selasa depan (31/9) memori banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Kami akan banding karena ada beberapa dakwaan yang dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya. Padahal menurut Johan dalam putusannya hakim menyebut Anas melakukan korupsi dan pencucian uang secara berlanjut.

Dalam kesempatan kemarin, Johan juga mengomentari permintaan sumpah muhaballah atau sumpak kutukan. Menurut Johan harusnya Anas melakukan itu sendiri dihadapan seluruh masyarakat Indonesia.(gun)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/