26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perwira TNI AU Jadi Tersangka

Helikopter Augusta Westland (AW) 101.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aroma korupsi dalam pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 akhirnya terungkap. Penyelidikan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyebut, telah terjadi indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016 tersebut. Akibatnya, negara dirugikan Rp 220 miliar.

Dugaan rasuah itu diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, kemarin (26/5). Selain membeber kerugian negara, jajaran Pom TNI juga menetapkan tiga orang tersangka dari satuan TNI Angkatan Udara (AU). Dua diantaranya merupakan perwira, yakni Marsekal Madya (Marsma) FA dan Letnan Kolonel (Letkol) (Adm) WW. Sementara satu lainnya adalah seorang bintara tinggi, yakni Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.

“Dari hasil penyelidikan Pom TNI ditemukan potensi kerugian negara Rp 220 miliar dengan basis perhitungan Rp13 ribu per satu USD,” kata Gatot usai berkoordinasi dengan pimpinan KPK di Jakarta.

Selama penyelidikan 3 bulan sejak akhir Januari-April itu, Puspom TNI dibantu Puspom TNI AU telah memeriksa enam saksi dari unsur militer dan tujuh saksi dari sipil. TNI juga menyita uang Rp139 miliar di rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang. “Saya yakin uang tunai yang disita akan bertambah, tapi yang sudah berhasil diamankan pemblokiran Rp139 miliar,” tegasnya.

Gatot menjelaskan, Marsma FA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan yang sempat diprotes Presiden Joko Widodo karena dinilai terlalu mahal tersebut. Sedangkan Letkol WW merupakan pemegang uang kas. Sementara Pelda SS bertugas menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Penyidikan kasus ini, kata Gatot, dilakukan setelah TNI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Pusat Pengkajian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain 3 anggota TNI aktif, penelusuran indikasi korupsi juga menyeret 3 orang swasta. Gatot mengatakan, para tersangka dari unsur militer akan ditangani Puspom TNI. Sementara 3 orang lain yang berasal dari swasta akan ditangani KPK.

Helikopter Augusta Westland (AW) 101.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aroma korupsi dalam pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 akhirnya terungkap. Penyelidikan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyebut, telah terjadi indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016 tersebut. Akibatnya, negara dirugikan Rp 220 miliar.

Dugaan rasuah itu diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, kemarin (26/5). Selain membeber kerugian negara, jajaran Pom TNI juga menetapkan tiga orang tersangka dari satuan TNI Angkatan Udara (AU). Dua diantaranya merupakan perwira, yakni Marsekal Madya (Marsma) FA dan Letnan Kolonel (Letkol) (Adm) WW. Sementara satu lainnya adalah seorang bintara tinggi, yakni Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.

“Dari hasil penyelidikan Pom TNI ditemukan potensi kerugian negara Rp 220 miliar dengan basis perhitungan Rp13 ribu per satu USD,” kata Gatot usai berkoordinasi dengan pimpinan KPK di Jakarta.

Selama penyelidikan 3 bulan sejak akhir Januari-April itu, Puspom TNI dibantu Puspom TNI AU telah memeriksa enam saksi dari unsur militer dan tujuh saksi dari sipil. TNI juga menyita uang Rp139 miliar di rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang. “Saya yakin uang tunai yang disita akan bertambah, tapi yang sudah berhasil diamankan pemblokiran Rp139 miliar,” tegasnya.

Gatot menjelaskan, Marsma FA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan yang sempat diprotes Presiden Joko Widodo karena dinilai terlalu mahal tersebut. Sedangkan Letkol WW merupakan pemegang uang kas. Sementara Pelda SS bertugas menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Penyidikan kasus ini, kata Gatot, dilakukan setelah TNI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Pusat Pengkajian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain 3 anggota TNI aktif, penelusuran indikasi korupsi juga menyeret 3 orang swasta. Gatot mengatakan, para tersangka dari unsur militer akan ditangani Puspom TNI. Sementara 3 orang lain yang berasal dari swasta akan ditangani KPK.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/