26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Empat PTN Jadi Badan Hukum

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menambah jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus badan hukum (PTN BH). Terkini empat PTN yang awalnya bersifat badan layanan umum (BLU) dinaikkan statusnya menjadi PTN BH. Dengan status itu, mereka lebih leluasa mengelola keuangan dan akademik.

Keempat PTN yang ditingkatkan statusnya menjadi PTN BH baru adalah Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Univeraitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Keempat kampus plat merah itu melengkapi tujuh PTN yang sudah berlabel badan hukum. Yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Selanjutnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga (Unair).

Rektor Unpad Ganjar Kurnia menyambut baik penetapan kampus-kampus badan hukum baru itu. “Banyak dampaknya bagi pengelolaan perguruan tinggi,” katanya usai pertemuan tentang seleksi bersama masuk (SBM) PTN di kampus Unpad kemarin.

Penetapan status PTN BH bagi Unpad ini berlangsung cepat. Skemanya adalah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) yang menunjuk Unpad menjadi PTN BH sekitar Maret lalu. Sehingga Unpad tidak melalui skema usulan menjadi PTN BH, seperti yang dilakukan ITS Surabaya.

Ganjar menjelaskan, banyak perkembangan tata kelola yang bakal dirasakan Unpad setelah berstatus PTN BH. Pertama urusan pengelolaan keuangan. Unpad dikabarkan mendapat alokasi anggaran (DIPA) sebesar Rp 1 triliun lebih.

Selama ini, jajaran Unpad selalu kesulitan mengelola anggaran itu. Sehingga serapan anggaran Unpad selalu rendah. Kendala lainnya adalah, sistem laporan keuangan yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup rumit. Tidak sesuai dengan kegiatan akademis yang dinamis.

“Dengan status PTN BH, saya akui pengelolaan keuangannya lebih fleksibel,” ujar Ganjar. Meskipun begitu prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian tetap dijalankan. Bahkan Unpad menyiapkan auditor eksternal untuk mengaudit sirkulasi keuangan mereka.

Dampak berikutnya adalah urusan aksdemis. Dengan status PTN BH, merka lebih luwes dalam mengelola internal kampus. Misalnya untuk penutupan atau pendirian program studi baru, tidak perlu melalui sistem birokrasi di Kemendikbud.

Meskipun berstatus PTN BH, Ganjar menegaskan tidak akan berpengaruh pada biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa. Dia menjelaskan, PTN satuan kerja (satker), BLU, maupun badan hukum tetap terkena aturan uang kuliah tunggal (UKT). “Jangan dibayangkan karena berstatus badan hukum, bisa menarik SPP kuliah seenaknya,” paparnya.

Keterangan serupa juga disampaikan Rektor ITS Surabaya Triyogi Yuwono mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ITS ditetapkan menjadi PTN BH. Triyogi menjelaskan biaya kuliah di ITS juga tetap berdasarkan UKT.

Sistem UKT mengharuskan SPP kuliah sudah termasuk biaya-biaya lain seperti uang praktikum, Seragam, dan lain sebagainya. Selain itu, UKT juga terdiri dari beberapa grade atau tingkatan. Tingkatan pertama dipatok Rp 0 – Rp 500 ribu per semester. Grade berikutnya diatas Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per semester. Kedua grade UKT itu harus diserap masing-masing minimal 5 persen kuota mahasiswa baru di luar pemerima Bidik Misi. (wan)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menambah jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus badan hukum (PTN BH). Terkini empat PTN yang awalnya bersifat badan layanan umum (BLU) dinaikkan statusnya menjadi PTN BH. Dengan status itu, mereka lebih leluasa mengelola keuangan dan akademik.

Keempat PTN yang ditingkatkan statusnya menjadi PTN BH baru adalah Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Univeraitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Keempat kampus plat merah itu melengkapi tujuh PTN yang sudah berlabel badan hukum. Yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Selanjutnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga (Unair).

Rektor Unpad Ganjar Kurnia menyambut baik penetapan kampus-kampus badan hukum baru itu. “Banyak dampaknya bagi pengelolaan perguruan tinggi,” katanya usai pertemuan tentang seleksi bersama masuk (SBM) PTN di kampus Unpad kemarin.

Penetapan status PTN BH bagi Unpad ini berlangsung cepat. Skemanya adalah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) yang menunjuk Unpad menjadi PTN BH sekitar Maret lalu. Sehingga Unpad tidak melalui skema usulan menjadi PTN BH, seperti yang dilakukan ITS Surabaya.

Ganjar menjelaskan, banyak perkembangan tata kelola yang bakal dirasakan Unpad setelah berstatus PTN BH. Pertama urusan pengelolaan keuangan. Unpad dikabarkan mendapat alokasi anggaran (DIPA) sebesar Rp 1 triliun lebih.

Selama ini, jajaran Unpad selalu kesulitan mengelola anggaran itu. Sehingga serapan anggaran Unpad selalu rendah. Kendala lainnya adalah, sistem laporan keuangan yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup rumit. Tidak sesuai dengan kegiatan akademis yang dinamis.

“Dengan status PTN BH, saya akui pengelolaan keuangannya lebih fleksibel,” ujar Ganjar. Meskipun begitu prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian tetap dijalankan. Bahkan Unpad menyiapkan auditor eksternal untuk mengaudit sirkulasi keuangan mereka.

Dampak berikutnya adalah urusan aksdemis. Dengan status PTN BH, merka lebih luwes dalam mengelola internal kampus. Misalnya untuk penutupan atau pendirian program studi baru, tidak perlu melalui sistem birokrasi di Kemendikbud.

Meskipun berstatus PTN BH, Ganjar menegaskan tidak akan berpengaruh pada biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa. Dia menjelaskan, PTN satuan kerja (satker), BLU, maupun badan hukum tetap terkena aturan uang kuliah tunggal (UKT). “Jangan dibayangkan karena berstatus badan hukum, bisa menarik SPP kuliah seenaknya,” paparnya.

Keterangan serupa juga disampaikan Rektor ITS Surabaya Triyogi Yuwono mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ITS ditetapkan menjadi PTN BH. Triyogi menjelaskan biaya kuliah di ITS juga tetap berdasarkan UKT.

Sistem UKT mengharuskan SPP kuliah sudah termasuk biaya-biaya lain seperti uang praktikum, Seragam, dan lain sebagainya. Selain itu, UKT juga terdiri dari beberapa grade atau tingkatan. Tingkatan pertama dipatok Rp 0 – Rp 500 ribu per semester. Grade berikutnya diatas Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per semester. Kedua grade UKT itu harus diserap masing-masing minimal 5 persen kuota mahasiswa baru di luar pemerima Bidik Misi. (wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/