JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perpecahan di tubuh Partai Golkar memang sudah berakhir. Namun, ada kabar tak sedap menyeruak di balik menangnya kubu Aburizal Bakrie (ARB) dalam sidang sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Diduga, ada suap di balik putusan majelis hakim tersebut.
Kabar tak sedap ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait temuan uang Rp700 juta. Uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap perkara pencabulan Saipul Jamil tersebut diduga berkaitan dengan Partai Golkar. Uang tersebut diduga diberikan pada Rohadi untuk kasus sengketa partai beringin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, ada informasi, Sareh dan Rohadi “mengurus” sengketa Partai Golkar yang disidangkan di PN Jakut. “Informasinya seperti itu. Tapi itu penyidiklah yang tahu kan?” kata Alex di kantor KPK, Senin (25/7).
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini mengatakan, penyidik akan melakukan pengembangan. Namun, tegas dia, penyidik juga akan melihat korelasi suatu perkara sebelum melakukan pengembangan.
“Pasti akan didalami kalau buktinya cukup dan ada kolerasi dengan perkara lain,” ujar pimpinan KPK yang gemar naik kereta api ini.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif juga mengungkapkan, pascapenangkapan Rohadi dan tiga tersangka pada 15 Juni 2016 lalu, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PN Jakut, termasuk ruang kerja Rohadi. Dari penggeledahan itu disita berbagai dokumen.
Syarif pun tidak membantah salah satu dokumen yang disita terkait gugatan sengketa perkara Partai Golkar. Namun, dia belum bisa menyampaikan bagaimana kelanjutannya setelah proses telaah.
”Itu yang sedang didalami penyelidik dan penyidik KPK,” ungkap Syarif di Jakarta kemarin.
Menurut dia, dugaan penerimaan Rp700 juta oleh Rohadi dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus mantan Ketua PN Jakut dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) Sareh Wiyono juga belum menemui kesimpulan final.
Yang pasti, penyidik sedang memverifikasi perkara-perkara lain yang diurus Rohadi selain putusan perkara Saipul Jamil. ”Itu yang sedang dipelajari KPK,” tandas Syarif.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengatakan, informasi soal dugaan itu tentu akan di dalami penyidik. “Iya, pasti itu,” tegasnya di kantor KPK, Senin (25/7).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, KPKmasih terus menelusuri dan memvalidkan tiga hal terkait uang Rp700 juta yang disita dari mobil Rohadi. Pertama, sumber uang Rp700 juta yang diberikan Sareh Wiyono kepada Rohadi.
Kedua, apakah benar atau tidak penyerahan uang itu terkait sidang sengketa perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar. Ketiga, apakah benar uang itu bagian dari total Rp2,3 miliar. ”Ada dugaan uang Rp700 juta itu diberikan oleh Sareh, tapi dari mana asal usul uang tersebut sedang didalami oleh penyidik (dengan berdasarkan bukti-bukti),” kata Yuyuk.
Sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Lilik Mulyadi dengan anggota Ifa Sudewi dan Dasma serta Panitera Rohadi. Saat itu, Lilik menjabat sebagai Ketua PN Jakut, sedangkan Ifa sebagai Wakil Ketua PN Jakut. Kini Lilik sudah menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sementara Ifa menjabat Ketua PN Sidoarjo. Sedangkan Rohadi saat ini berstatus tersangka dan tahanan KPK.