30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

PP Remisi Ditinjau Ulang

JAKARTA- Komisi III (Hukum) DPR memaparkan hasil rapat dengar pendapat soal akar permasalahan karut marut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Pembatasan Remisi, hingga kelebihan kapasitas di Lapas dinyatakan sebagai biang keladi permasalahannya. PP yang mengekang pemberian remisi bagi narapidana (napi) korupsi, narkoba, dan terorisme itu pun sepakat ditinjau ulang.

RUSUH: Suasana  Lapas Klas IIA Labuhanruku, Batubara, saat kerusuhan, Senin (19/8) lalu.// IRWANSYAH PUTRA NASUTION/afp photo
RUSUH: Suasana di Lapas Klas IIA Labuhanruku, Batubara, saat kerusuhan, Senin (19/8) lalu.// IRWANSYAH PUTRA NASUTION/afp photo

“(Akar permasalahannya) PP 99/2012, masalah over kapasitas, sarana dan prasarana, hingga rasio pengawas Lapas dengan pengawas,” kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup Komisi III DPR dengan Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu dan 60 kepala Lapas (Kalapas) seluruh Indonesia di gedung DPR, Senayan, Senin (26/8).
Aziz menyatakan mayoritas Kalapas yang dari seluruh Indonesia menghadiri rapat setuju jika PP 99 dihapus. Begitu juga para napi, selain setuju PP 99 dihapus, mereka juga mengeluhkan soal Lapas yang kepenuhan.

“Para napi mengeluhkan sarana dan prasarana, remisi, jam besuk. Mayoritas napi minta PP 99 dicabut. Kalapas juga demikian,” ungkap Aziz.

Anggaran Rp1 triliun untuk perbaikan Lapas dinyatakan Aziz tidak signifikan untuk memperbaiki kondisi Lapas. Soalnya, peruntukan anggaran tersebut dirasa Komisi III belum jelas peruntukannya. “Nanti masukan ini akan dibawa pada tingkatan rapat kerja dengan Kemenkum HAM,” tukasnya.

Wakil Ketua Komisi III Al Muzzammil Yusuf mengatakan, rapat digelar tertutup agar pihak Lapas bisa bicara secara apa adanya. “Karena kita ingin mencari akar masalah sesungguhnya,” kata Muzzammil saat membuka rapat.

Menurutnya, pemberian remisi adalah penghargaan bagi para napi yang berkelakuan baik. “Reward penting bagi mereka,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyatakan pemberian remisi sebagai satu cara meredam napi tidak berbuat rusuh di dalam Lapas. Karena napi berharap pada remisi. Menurut Muzzammil, secara prinsip, pengaturan akan remisi punya tujuan baik. Hanya saja, dia berpendapat, sebaiknya PP 99/2012 direvisi.

“Kalau Lapas penuh, kemudian PP 99/2012 diterapkan, orang bisa marah. Dan, kemarahan napi itu meningkat, sedangkan petugas Lapas berkurang, ini menjadi bom waktu,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, pertemuan ini, selain membahas soal rusuh di Lapas, juga menyorot masalah lain yakni adanya pabrik ektasi di dalam Lapas.

“Yang pokok hari lihat Kalapas sebenarnya berbuat apa sampai ada pabrik ekstasi,” kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.
Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengusulkan agar PP 99/2012 yang ketentuannya memperketat pemberian remisi bagi napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme, dicabut saja. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah yang terjadi di dalam Lapas.
Nudirman menyatakan kerusuhan di Lapas Kelas II A Labuhanruku, Batubara, disebabkan soal remisi seperti diatur PP 99/2012. Dia mendesak pemerintah meninjau ulang PP 99/2012. “Cuma pemerintah ada tidak good will-nya,” ujarnya.

Menurut Nudirman, pemberlakuan dan penerapan PP 99/2012 tak sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945. “Penghargaan terhadap HAM itu diberikan Tuhan. Karena itu keberadaan PP 99/2012 tidak sesuai UU dan Pancasila, yaitu karena diskriminatif,” ujarnya.

Sekalipun Lapas sudah tidak terlalu penuh, lanjut dia, apabila PP 99/2012 tetap diberlakukan, potensi kerusuhan di berbagai Lapas masih terbuka. “Karena pemicunya bukan hanya over kapasitas, tapi karena adanya diskriminasi, tentu napi akan bergerak,” katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Harry Witjaksono, menambahkan apabila revisi PP 99/2012dilakukan, pengaturan perlu diperkuat. Yaitu diperketat terhadap napi kasus kejahatan extraordinary crime.

Dia menegaskan remisi itu hak semua narapidana. Tapi, ada celah dipermainkan. “Bukan hanya PP itu saja yang diperbaiki, tapi politik pemenjaraan juga tak terpisahkan,” ujarnya.

“Kami mengusulkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan agar PP 99 dicabut,” kata Nudirman.
Menurut Nudirman, para napi yang berhubungan dengan PP 99 sangat resah menjelang waktu pemberian remisi. “napiresah dan justice colaborator sangat susah,” kata Nudirman.

Selain itu, ia menuturkan, saat ini jumlah penjaga Lapas lebih sedikit jika dibandingkan para tahanan. Namun untuk menambah jumlah pengawas sangat susah. Karena itu pencabutan PP 99, menurut dia, menjadi solusi satu-satunya.

“Sekarang satu berbanding 300 kalau enggak salah. Satu petugas jaga mengawasi 300 napi,” kata politisi Partai Golkar ini.
Terpisah, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan, sebaiknya PP 99/2012 bukan hanya direvisi, tetapi dicabut. Dia beralasan terdapat kesalahan terhadap beleid itu. Pasalnya, PP tersebut tak merujuk Pasal 15 KUHP terkait dengan pembebasan bersyarat. Pengetatan pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat, menurut dia, tidak boleh dengan PP tapi tetap dengan Undang-undang sebagai payung hukum.

“Yang harus direvisi itu KUHP, KUHAP dan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, jadi revisi harus terintegrasi,” ujarnya.
PP 99/2012 merupakan PP yang mengatur soal pengetatan remisi bagi napi yang terlibat korupsi, terorisme, dan narkoba. PP 99 ini sempat mencuat dan dijadikan kambing hitam kerusuhan Lapas Tanjunggusta, Medan.

Saat dikonfirmasi, Kalapas Tanjunggusta Muji Raharjo mengaku belum berani berkomentar soal aspirasi dihapuskannya PP 99/2012. Dia hanya melaporkan kondisi di Lapas Tanjunggusta yang semakin membaik. “Kondisinya mulai kondusif. Aktivitas kunjungan sudah berjalan. Listrik dan air tak mati lagi,” ujar Muji. (sam/gil/bbs/jpnn)

JAKARTA- Komisi III (Hukum) DPR memaparkan hasil rapat dengar pendapat soal akar permasalahan karut marut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Pembatasan Remisi, hingga kelebihan kapasitas di Lapas dinyatakan sebagai biang keladi permasalahannya. PP yang mengekang pemberian remisi bagi narapidana (napi) korupsi, narkoba, dan terorisme itu pun sepakat ditinjau ulang.

RUSUH: Suasana  Lapas Klas IIA Labuhanruku, Batubara, saat kerusuhan, Senin (19/8) lalu.// IRWANSYAH PUTRA NASUTION/afp photo
RUSUH: Suasana di Lapas Klas IIA Labuhanruku, Batubara, saat kerusuhan, Senin (19/8) lalu.// IRWANSYAH PUTRA NASUTION/afp photo

“(Akar permasalahannya) PP 99/2012, masalah over kapasitas, sarana dan prasarana, hingga rasio pengawas Lapas dengan pengawas,” kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup Komisi III DPR dengan Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu dan 60 kepala Lapas (Kalapas) seluruh Indonesia di gedung DPR, Senayan, Senin (26/8).
Aziz menyatakan mayoritas Kalapas yang dari seluruh Indonesia menghadiri rapat setuju jika PP 99 dihapus. Begitu juga para napi, selain setuju PP 99 dihapus, mereka juga mengeluhkan soal Lapas yang kepenuhan.

“Para napi mengeluhkan sarana dan prasarana, remisi, jam besuk. Mayoritas napi minta PP 99 dicabut. Kalapas juga demikian,” ungkap Aziz.

Anggaran Rp1 triliun untuk perbaikan Lapas dinyatakan Aziz tidak signifikan untuk memperbaiki kondisi Lapas. Soalnya, peruntukan anggaran tersebut dirasa Komisi III belum jelas peruntukannya. “Nanti masukan ini akan dibawa pada tingkatan rapat kerja dengan Kemenkum HAM,” tukasnya.

Wakil Ketua Komisi III Al Muzzammil Yusuf mengatakan, rapat digelar tertutup agar pihak Lapas bisa bicara secara apa adanya. “Karena kita ingin mencari akar masalah sesungguhnya,” kata Muzzammil saat membuka rapat.

Menurutnya, pemberian remisi adalah penghargaan bagi para napi yang berkelakuan baik. “Reward penting bagi mereka,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyatakan pemberian remisi sebagai satu cara meredam napi tidak berbuat rusuh di dalam Lapas. Karena napi berharap pada remisi. Menurut Muzzammil, secara prinsip, pengaturan akan remisi punya tujuan baik. Hanya saja, dia berpendapat, sebaiknya PP 99/2012 direvisi.

“Kalau Lapas penuh, kemudian PP 99/2012 diterapkan, orang bisa marah. Dan, kemarahan napi itu meningkat, sedangkan petugas Lapas berkurang, ini menjadi bom waktu,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, pertemuan ini, selain membahas soal rusuh di Lapas, juga menyorot masalah lain yakni adanya pabrik ektasi di dalam Lapas.

“Yang pokok hari lihat Kalapas sebenarnya berbuat apa sampai ada pabrik ekstasi,” kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.
Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengusulkan agar PP 99/2012 yang ketentuannya memperketat pemberian remisi bagi napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme, dicabut saja. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah yang terjadi di dalam Lapas.
Nudirman menyatakan kerusuhan di Lapas Kelas II A Labuhanruku, Batubara, disebabkan soal remisi seperti diatur PP 99/2012. Dia mendesak pemerintah meninjau ulang PP 99/2012. “Cuma pemerintah ada tidak good will-nya,” ujarnya.

Menurut Nudirman, pemberlakuan dan penerapan PP 99/2012 tak sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945. “Penghargaan terhadap HAM itu diberikan Tuhan. Karena itu keberadaan PP 99/2012 tidak sesuai UU dan Pancasila, yaitu karena diskriminatif,” ujarnya.

Sekalipun Lapas sudah tidak terlalu penuh, lanjut dia, apabila PP 99/2012 tetap diberlakukan, potensi kerusuhan di berbagai Lapas masih terbuka. “Karena pemicunya bukan hanya over kapasitas, tapi karena adanya diskriminasi, tentu napi akan bergerak,” katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Harry Witjaksono, menambahkan apabila revisi PP 99/2012dilakukan, pengaturan perlu diperkuat. Yaitu diperketat terhadap napi kasus kejahatan extraordinary crime.

Dia menegaskan remisi itu hak semua narapidana. Tapi, ada celah dipermainkan. “Bukan hanya PP itu saja yang diperbaiki, tapi politik pemenjaraan juga tak terpisahkan,” ujarnya.

“Kami mengusulkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan agar PP 99 dicabut,” kata Nudirman.
Menurut Nudirman, para napi yang berhubungan dengan PP 99 sangat resah menjelang waktu pemberian remisi. “napiresah dan justice colaborator sangat susah,” kata Nudirman.

Selain itu, ia menuturkan, saat ini jumlah penjaga Lapas lebih sedikit jika dibandingkan para tahanan. Namun untuk menambah jumlah pengawas sangat susah. Karena itu pencabutan PP 99, menurut dia, menjadi solusi satu-satunya.

“Sekarang satu berbanding 300 kalau enggak salah. Satu petugas jaga mengawasi 300 napi,” kata politisi Partai Golkar ini.
Terpisah, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan, sebaiknya PP 99/2012 bukan hanya direvisi, tetapi dicabut. Dia beralasan terdapat kesalahan terhadap beleid itu. Pasalnya, PP tersebut tak merujuk Pasal 15 KUHP terkait dengan pembebasan bersyarat. Pengetatan pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat, menurut dia, tidak boleh dengan PP tapi tetap dengan Undang-undang sebagai payung hukum.

“Yang harus direvisi itu KUHP, KUHAP dan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, jadi revisi harus terintegrasi,” ujarnya.
PP 99/2012 merupakan PP yang mengatur soal pengetatan remisi bagi napi yang terlibat korupsi, terorisme, dan narkoba. PP 99 ini sempat mencuat dan dijadikan kambing hitam kerusuhan Lapas Tanjunggusta, Medan.

Saat dikonfirmasi, Kalapas Tanjunggusta Muji Raharjo mengaku belum berani berkomentar soal aspirasi dihapuskannya PP 99/2012. Dia hanya melaporkan kondisi di Lapas Tanjunggusta yang semakin membaik. “Kondisinya mulai kondusif. Aktivitas kunjungan sudah berjalan. Listrik dan air tak mati lagi,” ujar Muji. (sam/gil/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/