JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis mengeluh soal pemblokiran rekning-rekening bank miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, akibat ulah KPK itu dia tidak bisa membayar gaji anak buahnya di kantor hukum Kaligis and Associates miliknya.
“Yang mulia kan tahu ini, kantor saya (usianya) sudah hampir 50 tahun, sekarang rekening diblokir, saya gak bisa bayar gaji. Seratusan pegawai saya belum gajian,” kata OC dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
OC mempertanyakan motif KPK memblokir rekening-rekening tersebut. Dia berpendapat langkah KPK itu tidak relevan dengan dugaan pemerian suap kepada hakim PTUN Medan yang yang menjeratnya.
Karena itu, OC minta majelis hakim untuk memerintahkan pencabutan blokir terhadap rekening-rekening miliknya. “Tolong lah ini ada orang-orang yang bergantung kepada saya, ada anak yatim piatu juga,” pungkasnya.
Meski begitu, majelis yang dipimpin opleh Hakim Sumpeno tidak mengabulkan permohonan OC tersebut. Majelis hanya setuju menunda sidang pembacaan dakwaan dan memberi izin kepada advokat senior itu untuk berobat ke dokter pribadinya. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis mengeluh soal pemblokiran rekning-rekening bank miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, akibat ulah KPK itu dia tidak bisa membayar gaji anak buahnya di kantor hukum Kaligis and Associates miliknya.
“Yang mulia kan tahu ini, kantor saya (usianya) sudah hampir 50 tahun, sekarang rekening diblokir, saya gak bisa bayar gaji. Seratusan pegawai saya belum gajian,” kata OC dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
OC mempertanyakan motif KPK memblokir rekening-rekening tersebut. Dia berpendapat langkah KPK itu tidak relevan dengan dugaan pemerian suap kepada hakim PTUN Medan yang yang menjeratnya.
Karena itu, OC minta majelis hakim untuk memerintahkan pencabutan blokir terhadap rekening-rekening miliknya. “Tolong lah ini ada orang-orang yang bergantung kepada saya, ada anak yatim piatu juga,” pungkasnya.
Meski begitu, majelis yang dipimpin opleh Hakim Sumpeno tidak mengabulkan permohonan OC tersebut. Majelis hanya setuju menunda sidang pembacaan dakwaan dan memberi izin kepada advokat senior itu untuk berobat ke dokter pribadinya. (dil/jpnn)