30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Penyuap Gubernur Riau Ternyata Anak Siantar

KPK menahan Gulat Manurung penyuap Gubernur Riau. Ia bungkam seribu bahasa.
KPK menahan Gulat Manurung penyuap Gubernur Riau. Ia bungkam seribu bahasa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha sawit bernama Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka selain menetapkan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun. Dosen Universitas Riau (Unri) yang juga alumnus SMAN Negeri 2 Pematang Siantar tahun 1991 itu diduga sebagai pihak pemberi uang (penyuap) kepada Annas.

“Saudara GM (Gulat Medali) sebagai pihak pemberi, tersangka GM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jumat (26/9).

Gulat yang juga ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Riau ini diduga menyerahkan uang kepada Annas terkait dengan alih fungsi hutan kawasan industri. Menurut Abraham, Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektar milikinya dialihkan fungsi.

“Jadi kelapa sawit yang bersangkutan masuk kategori hutan tanaman industri, tapi yang bersangkutan menginginkan ini dikeluarkan dan masuk APL area peruntukan lainnya,” ujarnya.

KPK membeber barang bukti uang suap sebanyak Rp2 miliar dengan rincian 156.000 dollar Singapura dan Rp500 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan Annas Maamun di di Perumahan Grand City Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9) malam. Selain Rp2 miliar, KPK juga ternyata mengamankan duit 300.000 dollar AS.

Uang suap kepada Gubernur Riau.
Uang suap kepada Gubernur Riau dalam bentuk Dolar.

“Tadi juga ada uang dalam bentuk dollar, 300.000 dollar AS,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (26/9).

Saat proses pemeriksaan, Annas mengakui kalau uang tersebut adalah miliknya. Namun Annas membantah uang 300.000 dollar AS tersebut diperolehnya dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Demikian halnya dengan keterangan Gulat yang juga membantah telah menyerahkan uang kepada Annas dalam bentuk dollar AS. “Menurut GM, yang diserahkan uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, KPK masih menelusuri asal-usul uang 300.000 dollar AS ini. “Karena kita juga menemukan ada kertas yang berisi daftar proyek di Riau. Kita akan lihat apa ada kaitanya,” imbuhnya.

“Jumlah keseluruhan alat bukti, kalau dikurskan di Indonesia kurang lebih 2 miliar,” kata Bambang.

Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan tujuh lainnya yang ikut diamankan dan sempat diperiksa terpaksa dibebaskan lantaran dianggap tidak terkait dengan suap senilai Rp2 miliar tersebut. Salah satunya adalah Latifah Hanum yang merupakan istri Annas Maamun.

Pantauan wartawan, Jumat (26/9), perempuan paruh baya itu telah dibebaskan sejak pukul 17.00 WIB. Mengenakan baju berwarna putih bermotif bunga-bunga dan berkerudung putih itu, Latifah berjalan tanpa berkomentar dan langsung menuju mobil yang telah menunggunya di depan lobi Gedung KPK.

Sebelumnya, anak kandung Annas, Erianda, yang turut diamankan KPK tadi malam itu juga sudah lebih dulu pergi meninggalkan Gedung KPK. Dengan berlari, Erianda langsung menuju mobil Toyota Innova yang telah bersiap menjemputnya.

Erianda yang juga Wakil Bupati Rokan Hilir enggan berkomentar. Saat berada di dalam mobil, ia memalingkan wajah dari kamera yang menyorotinya. (bbs/val)

KPK menahan Gulat Manurung penyuap Gubernur Riau. Ia bungkam seribu bahasa.
KPK menahan Gulat Manurung penyuap Gubernur Riau. Ia bungkam seribu bahasa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha sawit bernama Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka selain menetapkan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun. Dosen Universitas Riau (Unri) yang juga alumnus SMAN Negeri 2 Pematang Siantar tahun 1991 itu diduga sebagai pihak pemberi uang (penyuap) kepada Annas.

“Saudara GM (Gulat Medali) sebagai pihak pemberi, tersangka GM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jumat (26/9).

Gulat yang juga ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Riau ini diduga menyerahkan uang kepada Annas terkait dengan alih fungsi hutan kawasan industri. Menurut Abraham, Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektar milikinya dialihkan fungsi.

“Jadi kelapa sawit yang bersangkutan masuk kategori hutan tanaman industri, tapi yang bersangkutan menginginkan ini dikeluarkan dan masuk APL area peruntukan lainnya,” ujarnya.

KPK membeber barang bukti uang suap sebanyak Rp2 miliar dengan rincian 156.000 dollar Singapura dan Rp500 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan Annas Maamun di di Perumahan Grand City Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9) malam. Selain Rp2 miliar, KPK juga ternyata mengamankan duit 300.000 dollar AS.

Uang suap kepada Gubernur Riau.
Uang suap kepada Gubernur Riau dalam bentuk Dolar.

“Tadi juga ada uang dalam bentuk dollar, 300.000 dollar AS,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (26/9).

Saat proses pemeriksaan, Annas mengakui kalau uang tersebut adalah miliknya. Namun Annas membantah uang 300.000 dollar AS tersebut diperolehnya dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Demikian halnya dengan keterangan Gulat yang juga membantah telah menyerahkan uang kepada Annas dalam bentuk dollar AS. “Menurut GM, yang diserahkan uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, KPK masih menelusuri asal-usul uang 300.000 dollar AS ini. “Karena kita juga menemukan ada kertas yang berisi daftar proyek di Riau. Kita akan lihat apa ada kaitanya,” imbuhnya.

“Jumlah keseluruhan alat bukti, kalau dikurskan di Indonesia kurang lebih 2 miliar,” kata Bambang.

Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan tujuh lainnya yang ikut diamankan dan sempat diperiksa terpaksa dibebaskan lantaran dianggap tidak terkait dengan suap senilai Rp2 miliar tersebut. Salah satunya adalah Latifah Hanum yang merupakan istri Annas Maamun.

Pantauan wartawan, Jumat (26/9), perempuan paruh baya itu telah dibebaskan sejak pukul 17.00 WIB. Mengenakan baju berwarna putih bermotif bunga-bunga dan berkerudung putih itu, Latifah berjalan tanpa berkomentar dan langsung menuju mobil yang telah menunggunya di depan lobi Gedung KPK.

Sebelumnya, anak kandung Annas, Erianda, yang turut diamankan KPK tadi malam itu juga sudah lebih dulu pergi meninggalkan Gedung KPK. Dengan berlari, Erianda langsung menuju mobil Toyota Innova yang telah bersiap menjemputnya.

Erianda yang juga Wakil Bupati Rokan Hilir enggan berkomentar. Saat berada di dalam mobil, ia memalingkan wajah dari kamera yang menyorotinya. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/