31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pengusaha Sawit Gulat Manurung Suap Gubri Rp2 Miliar

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Tersangka penyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung, digiring keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan sambil dikawal ketat sejumlah petugas. Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai pemberi suap dan disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Tersangka penyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung, digiring keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan sambil dikawal ketat sejumlah petugas. Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai pemberi suap dan disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan intensif lebih kurang 20 jam, KPK akhirnya menemukan kesimpulan atas operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun. KPK akhirnya menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka suap.

“Dari OTT yang dilakukan KPK, telah berhasil mengamankan 9 orang dilakukan pemeriksaan intensif, dari hasil pendalaman berdasar alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).

Satgas dan pimpinan akhirnya menggelar ekspose dan menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka. Annas ditetapkan sebagai tersangka suap.

“Ditetapkan tersangka saudara AM (Annas Maamun), Gubernur Riau, penerima suap dengan sangkaan 12 a atau 12 b atau 11 UU Tipikor,” tegas Abraham.

Annas disangka telah menerima suap sebesar Rp2 miliar. “Posisi kasus yang sebenarnya, KPK mengamankan alat bukti berupa uang 156 ribu dollar Singapura dan Rp500 juta, jumlah keseluruhan Rp2 miliar‎,” kata Abraham Samad.

Uang suap itu diberikan untuk pengurusan alih fungsi lahan hutan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, suap juga diberikan untuk ijon sebuah proyek.

“Untuk alih fungsi hutan industri dan ijon proyek,” tegas Abraham.

Selain Annas, KPK juga menetapkan sang penyuap sebagai tersangka. Sang penyuap seorang pengusaha sawit asal Sumut, Gulat Manurung.

“Saudara GM (Gulat Manurung) pihak pemberi disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor,” ungkap Abraham.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Gulat Manurung disebut-sebut sebagai pengusaha yang dekat dengan Annas.

“Saudara GM pihak pemberi disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor,” ungkap Abraham.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara. Pasal primer yang disangkakan kepada Gulat, memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara.

Saat melakukan penangkapan, KPK juga menemukan uang lain dari pecahan dollar Amerika. Uang yang ditemukan sejumlah USD ‎300 ribu.

“Jadi saat dilakukan pukul 17.00 WIB di kediaman AM di Cibubur, ada uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura, selain itu ada juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar USD 300 ribu‎,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, berdasar pengakuan Gulat Manurung, uang itu tak terkait penyuapan terhadap Annas Maamun. Namun KPK tak percaya begitu saja.

“Tapi menurut GM uang itu miliknya sendiri, tak terkait penyuapan. Tapi kita akan mendalami,” jelas Bambang.

“Karena kita juga menemukan ada kertas yang berisi daftar proyek di Riau. Kita akan lihat apa ada kaitanyya,” imbuhnya.

Uang Rp 2 miliar, diberikan Gulat untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Lahan hutan itu berada di daerah Kuangsing, Kabupaten Kuantan Singing, Provinsi Riau‎.

“Luas lahan yang diurus ada 140 hektar,” tegas Bambang. (net/bbs)

 

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Tersangka penyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung, digiring keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan sambil dikawal ketat sejumlah petugas. Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai pemberi suap dan disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Tersangka penyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung, digiring keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan sambil dikawal ketat sejumlah petugas. Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai pemberi suap dan disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan intensif lebih kurang 20 jam, KPK akhirnya menemukan kesimpulan atas operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun. KPK akhirnya menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka suap.

“Dari OTT yang dilakukan KPK, telah berhasil mengamankan 9 orang dilakukan pemeriksaan intensif, dari hasil pendalaman berdasar alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).

Satgas dan pimpinan akhirnya menggelar ekspose dan menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka. Annas ditetapkan sebagai tersangka suap.

“Ditetapkan tersangka saudara AM (Annas Maamun), Gubernur Riau, penerima suap dengan sangkaan 12 a atau 12 b atau 11 UU Tipikor,” tegas Abraham.

Annas disangka telah menerima suap sebesar Rp2 miliar. “Posisi kasus yang sebenarnya, KPK mengamankan alat bukti berupa uang 156 ribu dollar Singapura dan Rp500 juta, jumlah keseluruhan Rp2 miliar‎,” kata Abraham Samad.

Uang suap itu diberikan untuk pengurusan alih fungsi lahan hutan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, suap juga diberikan untuk ijon sebuah proyek.

“Untuk alih fungsi hutan industri dan ijon proyek,” tegas Abraham.

Selain Annas, KPK juga menetapkan sang penyuap sebagai tersangka. Sang penyuap seorang pengusaha sawit asal Sumut, Gulat Manurung.

“Saudara GM (Gulat Manurung) pihak pemberi disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor,” ungkap Abraham.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Gulat Manurung disebut-sebut sebagai pengusaha yang dekat dengan Annas.

“Saudara GM pihak pemberi disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor,” ungkap Abraham.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara. Pasal primer yang disangkakan kepada Gulat, memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara.

Saat melakukan penangkapan, KPK juga menemukan uang lain dari pecahan dollar Amerika. Uang yang ditemukan sejumlah USD ‎300 ribu.

“Jadi saat dilakukan pukul 17.00 WIB di kediaman AM di Cibubur, ada uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura, selain itu ada juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar USD 300 ribu‎,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, berdasar pengakuan Gulat Manurung, uang itu tak terkait penyuapan terhadap Annas Maamun. Namun KPK tak percaya begitu saja.

“Tapi menurut GM uang itu miliknya sendiri, tak terkait penyuapan. Tapi kita akan mendalami,” jelas Bambang.

“Karena kita juga menemukan ada kertas yang berisi daftar proyek di Riau. Kita akan lihat apa ada kaitanyya,” imbuhnya.

Uang Rp 2 miliar, diberikan Gulat untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Lahan hutan itu berada di daerah Kuangsing, Kabupaten Kuantan Singing, Provinsi Riau‎.

“Luas lahan yang diurus ada 140 hektar,” tegas Bambang. (net/bbs)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/