25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Inilah Beragam Keluhan Peserta Tes CPNS

054817_724744_CPNS_tes_HL_HLJAKARTA – Keluhan para peserta tes CPNS 2013 cukup beragam. Sebagai media partrner yang digandeng untuk ikut mengumumkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS, JPNN.com sudah berupaya untuk meminta penjelasan dari pihak Panselnas dan Kemenpan-RB, terhadap persoalan-persoalan yang dikeluhkan pembaca media ini.

Sebagian sudah terjawab, misal mengapa saat peserta mengakes pengumuman, muncul kalimat seperti, “No Peserta Anda Tidak Ditemukan”, “Hasil LJK Tidak Valid”,”‘Anda salah memasukkan nomor”,  “Kode Peserta Anda tidak ditemukan”, dan “Data Masih Diproses oleh Panselnas”.

Sudah dijawab pihak Panselnas, bahwa itu karena memang masih ada data peserta tes yang masih dalam proses di Panselnas.

Namun, di saat belum semua keluhan peserta tes mendapat penjelasan, muncul persoalan-persoalan baru, yang sifatnya lebih teknis. Terhadap keluhan-keluhan terbaru, JPNN.com akan terus berupaya meminta konfirmasi ke pejabat yang berwenang.

Berikut rangkuman JPNN terhadap beragam keluhan peserta, yang disampaikan lewat “Komentar Pembaca”, yang kebenarannya masih harus dikonfirmasi lagi.

1. Di Kabupaten Pulau Morotai, Malut, pengumuman kelulusan CPNS disampaikan lewat radio.

2. Di Kabupaten OKU, Sumsel, lima peserta sudah dinyatakan lulus CPNS tapi dibatalkan dan diganti nama lain. Ini diakui Kepala BKD setempat. Dikatakan, human error, petugas salah input data.

3. Masih banyak pemda yang belum mau mengumumkan kelulusan. Bahkan, ada yang tegas tidak akan mau mengumumkan.

4. Panselnas dan sejmlah pemda yang sudah mengumumkan, dinilai tidak transparan karena tidak menyantumkan nilai dan rangking.

5. Hingga hari ini masih banyak peserta yang mengeluh belum berhasil mendapatkan pengumuman, lolos tidaknya passing grade. Di laman pengumuman muncul kalimat, “Hasil LJK tidak Valid”, “Kode peserta Anda Tidak Ditemukan”. Peserta mendesak ada penjelasan lebih detil dari Panselnas, mengapa seperti itu.

6. Ada pemda yang menerapkan denda bagi peserta yang lolos namun mengundurkan diri, seperti Jateng dan DIY. Apa dasar penerapan denda ini? (sam/jpnn)

054817_724744_CPNS_tes_HL_HLJAKARTA – Keluhan para peserta tes CPNS 2013 cukup beragam. Sebagai media partrner yang digandeng untuk ikut mengumumkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS, JPNN.com sudah berupaya untuk meminta penjelasan dari pihak Panselnas dan Kemenpan-RB, terhadap persoalan-persoalan yang dikeluhkan pembaca media ini.

Sebagian sudah terjawab, misal mengapa saat peserta mengakes pengumuman, muncul kalimat seperti, “No Peserta Anda Tidak Ditemukan”, “Hasil LJK Tidak Valid”,”‘Anda salah memasukkan nomor”,  “Kode Peserta Anda tidak ditemukan”, dan “Data Masih Diproses oleh Panselnas”.

Sudah dijawab pihak Panselnas, bahwa itu karena memang masih ada data peserta tes yang masih dalam proses di Panselnas.

Namun, di saat belum semua keluhan peserta tes mendapat penjelasan, muncul persoalan-persoalan baru, yang sifatnya lebih teknis. Terhadap keluhan-keluhan terbaru, JPNN.com akan terus berupaya meminta konfirmasi ke pejabat yang berwenang.

Berikut rangkuman JPNN terhadap beragam keluhan peserta, yang disampaikan lewat “Komentar Pembaca”, yang kebenarannya masih harus dikonfirmasi lagi.

1. Di Kabupaten Pulau Morotai, Malut, pengumuman kelulusan CPNS disampaikan lewat radio.

2. Di Kabupaten OKU, Sumsel, lima peserta sudah dinyatakan lulus CPNS tapi dibatalkan dan diganti nama lain. Ini diakui Kepala BKD setempat. Dikatakan, human error, petugas salah input data.

3. Masih banyak pemda yang belum mau mengumumkan kelulusan. Bahkan, ada yang tegas tidak akan mau mengumumkan.

4. Panselnas dan sejmlah pemda yang sudah mengumumkan, dinilai tidak transparan karena tidak menyantumkan nilai dan rangking.

5. Hingga hari ini masih banyak peserta yang mengeluh belum berhasil mendapatkan pengumuman, lolos tidaknya passing grade. Di laman pengumuman muncul kalimat, “Hasil LJK tidak Valid”, “Kode peserta Anda Tidak Ditemukan”. Peserta mendesak ada penjelasan lebih detil dari Panselnas, mengapa seperti itu.

6. Ada pemda yang menerapkan denda bagi peserta yang lolos namun mengundurkan diri, seperti Jateng dan DIY. Apa dasar penerapan denda ini? (sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/