29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perawat Bisa Buka Praktik, Boleh Mendiagnosis Juga

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Kini para perawat bisa bernapas lega. Pasalnya, setelah Undang-Undang (UU) Keperawatan disahkan, mereka diperbolehkan membuka praktik mandiri. Segala tindakan medis yang mereka lakukan pun kini dilindungi secara hukum.


Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, buka praktik itu hanya diperbolehkan di daerah-daerah yang membutuhkan, misalnya daerah terpencil dan perbatasan. ”Dengan disahkannya UU Keperawatan, mereka bisa (membuka praktik, Red) di tempat-tempat yang membutuhkan, yang tidak ada dokternya. Daerah mana saja, akan diatur dalam permenkes (peraturan menteri kesehatan),” ungkapnya Sabtu (27/9).


Dalam praktiknya nanti, perawat bisa langsung melakukan diagnosis pasien dan tindakan tanpa perlu mendapat perintah dokter terlebih dahulu. Kendati demikian, ada beberapa tindakan yang masih tidak boleh dilakukan, misalnya operasi. ”Tindakan untuk menyuntik yang sebelumnya harus ada izin sekarang boleh langsung dilakukan. Kemudian penanganan penyakit ringan juga boleh. Tapi, pembiusan total dan operasi itu dilarang,” paparnya.


Ghufron mengatakan, tidak semua perawat bisa membuka praktik mandiri. Hanya perawat yang memiliki kompetensi minimal D-3 hingga S-3 spesialis perawat yang akan diberi izin. Sementara lulusan SMK jurusan keperawatan hanya diperbolehkan menjadi asisten perawat. Izin itu pun tidak hanya akan diberikan pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah.


Selain masalah hak-hak yang bisa diperoleh para perawat, dalam UU tersebut dibahas sanksi yang diberikan jika perawat melakukan kesalahan dalam praktiknya. Sanksi akan dikondisikan sesuai dengan berat kesalahan yang mereka lakukan. Mulai teguran tertulis, pencabutan izin praktik, hingga tindak pidana. ”Perlindungan hukum pada pasien juga diatur dalam UU ini. Bukan hanya perlindungan bagi perawat,” urainya.


Kendati praktik perawat akan diberi izin, jelas mantan pelaksana tugas menteri kesehatan 2012 itu, pengiriman dokter ke daerah akan tetap dilakukan. Sebab, menurut Ghufron, peran dokter masih tetap dibutuhkan. Sebab, hingga kini dokter masih menumpuk di kota-kota besar.


Hal itu pun menjawab keresahan dokter akan kemungkinan adanya saling sikut dalam melakukan praktik di masyarakat. Doktor lulusan Fakultas Obat-obatan Universitas Newcastle Australia tersebut menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi. Sebab, kata dia, dalam aturannya, telah dibagi dengan jelas tugas masing-masing tenaga kesehatan tersebut. ”Tidak perlu risau adanya persaingan itu. Semua punya peran masing-masing dalam memajukan kesehatan di Indonesia,” tuturnya. (mia/c9/kim)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Kini para perawat bisa bernapas lega. Pasalnya, setelah Undang-Undang (UU) Keperawatan disahkan, mereka diperbolehkan membuka praktik mandiri. Segala tindakan medis yang mereka lakukan pun kini dilindungi secara hukum.


Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, buka praktik itu hanya diperbolehkan di daerah-daerah yang membutuhkan, misalnya daerah terpencil dan perbatasan. ”Dengan disahkannya UU Keperawatan, mereka bisa (membuka praktik, Red) di tempat-tempat yang membutuhkan, yang tidak ada dokternya. Daerah mana saja, akan diatur dalam permenkes (peraturan menteri kesehatan),” ungkapnya Sabtu (27/9).


Dalam praktiknya nanti, perawat bisa langsung melakukan diagnosis pasien dan tindakan tanpa perlu mendapat perintah dokter terlebih dahulu. Kendati demikian, ada beberapa tindakan yang masih tidak boleh dilakukan, misalnya operasi. ”Tindakan untuk menyuntik yang sebelumnya harus ada izin sekarang boleh langsung dilakukan. Kemudian penanganan penyakit ringan juga boleh. Tapi, pembiusan total dan operasi itu dilarang,” paparnya.


Ghufron mengatakan, tidak semua perawat bisa membuka praktik mandiri. Hanya perawat yang memiliki kompetensi minimal D-3 hingga S-3 spesialis perawat yang akan diberi izin. Sementara lulusan SMK jurusan keperawatan hanya diperbolehkan menjadi asisten perawat. Izin itu pun tidak hanya akan diberikan pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah.


Selain masalah hak-hak yang bisa diperoleh para perawat, dalam UU tersebut dibahas sanksi yang diberikan jika perawat melakukan kesalahan dalam praktiknya. Sanksi akan dikondisikan sesuai dengan berat kesalahan yang mereka lakukan. Mulai teguran tertulis, pencabutan izin praktik, hingga tindak pidana. ”Perlindungan hukum pada pasien juga diatur dalam UU ini. Bukan hanya perlindungan bagi perawat,” urainya.


Kendati praktik perawat akan diberi izin, jelas mantan pelaksana tugas menteri kesehatan 2012 itu, pengiriman dokter ke daerah akan tetap dilakukan. Sebab, menurut Ghufron, peran dokter masih tetap dibutuhkan. Sebab, hingga kini dokter masih menumpuk di kota-kota besar.


Hal itu pun menjawab keresahan dokter akan kemungkinan adanya saling sikut dalam melakukan praktik di masyarakat. Doktor lulusan Fakultas Obat-obatan Universitas Newcastle Australia tersebut menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi. Sebab, kata dia, dalam aturannya, telah dibagi dengan jelas tugas masing-masing tenaga kesehatan tersebut. ”Tidak perlu risau adanya persaingan itu. Semua punya peran masing-masing dalam memajukan kesehatan di Indonesia,” tuturnya. (mia/c9/kim)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/