25.6 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Tertangkap CCTV, Ancam Satpam Tutup Mulut

JAKARTA-Seorang penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menyusup ke Gedung BNN. Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim itu berinisial AD dan seorang perwira berpangkat Kompol (Komisaris polisi).

Ilustrasi BNN //agung utomo/sumut pos
Ilustrasi BNN //agung utomo/sumut pos

“Sudah diperiksa oleh atasannya,”ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di Jakarta kemarin (7/7). Kompol AD tertangkap kamera CCTV (Closed-Circuit Television) masuk ke ruangan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto pada Kamis (5/7) malam. Dia mengambil beberapa dokumen.

Menurut Ronny, saat diperiksa, Kompol AD mengaku hanya mengambil dokumen pribadi. “Dia pernah ditugaskan di BNN,” kata mantan Ka Biro Pengawas Penyidik Bareskrim itu.

Saat mengambil dokumen, memang ada satpam BNN yang memergoki. Namun Kompol AD memintanya tutup mulut. “Langkah penyidik itu masih dicermati oleh atasannya , juga nanti ada pengawasan Propam,” kata Ronny.

Menurut Ronny, aksi AD yang memaksa masuk ke lantai enam tempat Deputi Pemberantasan Irjen Benny Mamoto bertugas bukan atas perintah atasan di Bareskrim. “Tidak ada perintah atasan, itu aksi pribadi dia. Tidak ada kaitan apa-apa dengan penyidikan,” tegas Ronny lagi.

Bareskrim sudah mengambil langkah terkait permasalahan ini dengan mencari keberadaan AD. Namun, belum diketahui di mana posisi perwira yang baru berdinas tiga bulan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) itu. Langkah lainnya adalah Bareskrim akan mengonfirmasi rekam jejak AD selama berdinas di kepolisian.

“Kita klarifikasi ke beberapa pimpinan yang bersangkutan sebelum berdinas di Bareskrim,” terang Ronny. Sebagai informasi AD pernah ditugaskan di Densus 88/Antiteror dan BNN.

Secara terpisah, Irjen Benny Mamoto mengaku sudah mendapat laporan dari stafnya terkait tindakan Kompol AD. “Ya, tindakan itu jelas salah dan di luar prosedur,” katanya.

Untuk menindaklanjutinya, Benny menyerahkan pada tim hukum BNN dan juga prosedur internal di Mabes Polri. “Tentu ada sanksinya,” kata doktor ilmu kepolisian Universitas Indonesia itu.

Kedatangan Kompol AD ke BNN diduga terkait laporan polisi bernomor LP/568/VI/Bareskrim tanggal 28 Juni 2013, yang dibuat seorang pengusaha money changer bernama Helena.

Kasus itu ditangani oleh Eksus Bareskrim Polri. Helena melaporkan Benny Mamoto dan kawan-kawan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena memblokir rekening perusahaan Helena, PT SMC.

Benny sempat mengira kedatangan Kompol AD untuk penggeledahan terkait kasus tersebut. Namun, ternyata Kompol AD datang sendiri dan tanpa surat perintah penggeledahan. Ia bahkan mengancam satpam BNN untuk tidak buka suara.

Rupanya, Kompol AD pernah menyidik kasus Helena, saat ia bertugas di BNN. Kasus Helena adalah dugaan tindak pencucian uang terkait tersangka kasus narkoba. Kompol AD dimutasi dari BNN pada akhir 2011.

Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes (pur) Dr Bambang Widodo Umar menilai kasus ini cukup penting untuk diselesaikan dua pimpinan lembaga. “Jangan sampai kasus pribadi menyeret nama dua institusi yang kredibel,” kata Bambang.

Pensiunan reserse itu berharap Bareskrim dan BNN sinergi dalam pemberantasan narkoba. “Setiap hari bandar-bandar selalu berusaha menemukan cara baru mengedarkan narkoba. Ini jadi beban berat bersama,” katanya.(rdl/jpnn)

JAKARTA-Seorang penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menyusup ke Gedung BNN. Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim itu berinisial AD dan seorang perwira berpangkat Kompol (Komisaris polisi).

Ilustrasi BNN //agung utomo/sumut pos
Ilustrasi BNN //agung utomo/sumut pos

“Sudah diperiksa oleh atasannya,”ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di Jakarta kemarin (7/7). Kompol AD tertangkap kamera CCTV (Closed-Circuit Television) masuk ke ruangan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto pada Kamis (5/7) malam. Dia mengambil beberapa dokumen.

Menurut Ronny, saat diperiksa, Kompol AD mengaku hanya mengambil dokumen pribadi. “Dia pernah ditugaskan di BNN,” kata mantan Ka Biro Pengawas Penyidik Bareskrim itu.

Saat mengambil dokumen, memang ada satpam BNN yang memergoki. Namun Kompol AD memintanya tutup mulut. “Langkah penyidik itu masih dicermati oleh atasannya , juga nanti ada pengawasan Propam,” kata Ronny.

Menurut Ronny, aksi AD yang memaksa masuk ke lantai enam tempat Deputi Pemberantasan Irjen Benny Mamoto bertugas bukan atas perintah atasan di Bareskrim. “Tidak ada perintah atasan, itu aksi pribadi dia. Tidak ada kaitan apa-apa dengan penyidikan,” tegas Ronny lagi.

Bareskrim sudah mengambil langkah terkait permasalahan ini dengan mencari keberadaan AD. Namun, belum diketahui di mana posisi perwira yang baru berdinas tiga bulan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) itu. Langkah lainnya adalah Bareskrim akan mengonfirmasi rekam jejak AD selama berdinas di kepolisian.

“Kita klarifikasi ke beberapa pimpinan yang bersangkutan sebelum berdinas di Bareskrim,” terang Ronny. Sebagai informasi AD pernah ditugaskan di Densus 88/Antiteror dan BNN.

Secara terpisah, Irjen Benny Mamoto mengaku sudah mendapat laporan dari stafnya terkait tindakan Kompol AD. “Ya, tindakan itu jelas salah dan di luar prosedur,” katanya.

Untuk menindaklanjutinya, Benny menyerahkan pada tim hukum BNN dan juga prosedur internal di Mabes Polri. “Tentu ada sanksinya,” kata doktor ilmu kepolisian Universitas Indonesia itu.

Kedatangan Kompol AD ke BNN diduga terkait laporan polisi bernomor LP/568/VI/Bareskrim tanggal 28 Juni 2013, yang dibuat seorang pengusaha money changer bernama Helena.

Kasus itu ditangani oleh Eksus Bareskrim Polri. Helena melaporkan Benny Mamoto dan kawan-kawan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena memblokir rekening perusahaan Helena, PT SMC.

Benny sempat mengira kedatangan Kompol AD untuk penggeledahan terkait kasus tersebut. Namun, ternyata Kompol AD datang sendiri dan tanpa surat perintah penggeledahan. Ia bahkan mengancam satpam BNN untuk tidak buka suara.

Rupanya, Kompol AD pernah menyidik kasus Helena, saat ia bertugas di BNN. Kasus Helena adalah dugaan tindak pencucian uang terkait tersangka kasus narkoba. Kompol AD dimutasi dari BNN pada akhir 2011.

Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes (pur) Dr Bambang Widodo Umar menilai kasus ini cukup penting untuk diselesaikan dua pimpinan lembaga. “Jangan sampai kasus pribadi menyeret nama dua institusi yang kredibel,” kata Bambang.

Pensiunan reserse itu berharap Bareskrim dan BNN sinergi dalam pemberantasan narkoba. “Setiap hari bandar-bandar selalu berusaha menemukan cara baru mengedarkan narkoba. Ini jadi beban berat bersama,” katanya.(rdl/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/