25.6 C
Medan
Friday, May 24, 2024

PAN dan Demokrat Belum Penuhi Syarat

Dalam verifikasi, DPP PAN hanya memenuhi syarat domisili kantor, sementara untuk pengurus inti dan keterwakilan perempuan perlu dilakukan perbaikan.

“Memang secara data kami lengkap. Yang jadi persoalan adalah keberadaan orangnya,” beber Zulkifli di Kantor DPP PAN, Mampang, Jakarta, Minggu (28/1).

Keberadaan orang dimaksud adalah bendahara umum yang berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Begitu juga satu sampel acak keterwakilan perempuan yang tidak hadir dikarenakan sakit.

Zulkifli berharap, dalam waktu satu atau dua ke depan, bendahara umum bisa menghadap ke Kantor KPU.

“Termasuk juga satu perempuan yang belum bisa hadir. Itu juga akan kami minta menghadap KPU,” katanya.

Partai Hanura dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya telah memiliki dokumen kepengurusan baik yang diserahkan oleh DPP Hanura maupun dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Hanura ini berdasarkan SK Kemenkumham dan setelah kami verifikasi, kepengurusan yang dianggap sah dalam SK Kemenkumham adalah di bawah kepemimpinan Pak Oesman Sapta Odang,” ujarnya di Kantor DPP Hanura, Gedung City Tower, Jakarta, Minggu (28/1).

Dalam hal kepengurusan, KPU hanya memverifikasi identitas ketua umum, sekjen, dan bendahara umum. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan kartu identitas pengurus. Hal yang sama juga dilakukan terhadap 30 persen keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan. Berdasarkan SK Kemenkumham, total pengurus DPP Hanura berjumlah 151 orang.

“Dan perempuan di sini ada 55 orang, itu kira-kira kalau dikonversi ada 36,4 persen. Sehingga sudah memenuhi batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan,” jelas Hasyim.

Terakhir, Kantor DPP Hanura yang berada di Gedung City Tower Lantai 18, Jakarta dinyatakan memenuhi verifikasi. Hal itu berdasarkan surat keterangan dari Kelurahan Menteng dan surat pernyataan yang ditandatangani ketum dan sekjen Hanura.

“Nah, berdasarkan tiga tersebut KPU menyimpulkan kalau kepengurusan DPP Partai Hanura dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi,” kata Hasyim.

Setelah melakukan verifikasi DPP Hanura, KPU di daerah juga akan melakukan hal yang sama terhadap kepengurusan Hanura di level provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu, KPU akan mengumumkan parpol mana saja yang dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2019. (wid/wah/jpg/ram)

Dalam verifikasi, DPP PAN hanya memenuhi syarat domisili kantor, sementara untuk pengurus inti dan keterwakilan perempuan perlu dilakukan perbaikan.

“Memang secara data kami lengkap. Yang jadi persoalan adalah keberadaan orangnya,” beber Zulkifli di Kantor DPP PAN, Mampang, Jakarta, Minggu (28/1).

Keberadaan orang dimaksud adalah bendahara umum yang berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Begitu juga satu sampel acak keterwakilan perempuan yang tidak hadir dikarenakan sakit.

Zulkifli berharap, dalam waktu satu atau dua ke depan, bendahara umum bisa menghadap ke Kantor KPU.

“Termasuk juga satu perempuan yang belum bisa hadir. Itu juga akan kami minta menghadap KPU,” katanya.

Partai Hanura dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya telah memiliki dokumen kepengurusan baik yang diserahkan oleh DPP Hanura maupun dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Hanura ini berdasarkan SK Kemenkumham dan setelah kami verifikasi, kepengurusan yang dianggap sah dalam SK Kemenkumham adalah di bawah kepemimpinan Pak Oesman Sapta Odang,” ujarnya di Kantor DPP Hanura, Gedung City Tower, Jakarta, Minggu (28/1).

Dalam hal kepengurusan, KPU hanya memverifikasi identitas ketua umum, sekjen, dan bendahara umum. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan kartu identitas pengurus. Hal yang sama juga dilakukan terhadap 30 persen keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan. Berdasarkan SK Kemenkumham, total pengurus DPP Hanura berjumlah 151 orang.

“Dan perempuan di sini ada 55 orang, itu kira-kira kalau dikonversi ada 36,4 persen. Sehingga sudah memenuhi batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan,” jelas Hasyim.

Terakhir, Kantor DPP Hanura yang berada di Gedung City Tower Lantai 18, Jakarta dinyatakan memenuhi verifikasi. Hal itu berdasarkan surat keterangan dari Kelurahan Menteng dan surat pernyataan yang ditandatangani ketum dan sekjen Hanura.

“Nah, berdasarkan tiga tersebut KPU menyimpulkan kalau kepengurusan DPP Partai Hanura dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi,” kata Hasyim.

Setelah melakukan verifikasi DPP Hanura, KPU di daerah juga akan melakukan hal yang sama terhadap kepengurusan Hanura di level provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu, KPU akan mengumumkan parpol mana saja yang dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2019. (wid/wah/jpg/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/