29 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

16 Parpol Dipanggil Verifikasi Ulang

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Komisioner KPU Kota Tebingtinggi sosialisasi verifikasi ulang kepada 16 parpol peserta pemilu tahun 2019, Minggu (28/1).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 16 partai politik (Parpol) kembali dipanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi untuk verifikasi ulang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 173, tentang pemilihan umum (Pemilu).

Kegiatan dilakukan di ruang Media Center KPU, Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi, Minggu (28/1) sore. Enam belas parpol yang kembali diverifikasi masing-masing, Golkar, Hanura, Gerindra, Nasdem, PPP, PKPI, Demokrat, PKS, PBB, PDIP, PKB, Perindo, PSI, Berkarya dan Partai Garuda.

Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Drs Buckhori mengatakan, kegiatan verifikasi ulang berlaku untuk semua parpol. Verifikasi ulang ini mendadak, penting dan memiliki waktu sempit.

Batas verifikasi ulang parpol baru dan lama 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

“Mengingat waktu yang singkat, mari kita manfaatkan dengan baik. Karena sempitnya waktu, maka hari Minggu begini kita lakukan juga,” jelas Buckhori membuka kegiatan tersebut.

Dijelaskan Buckhori, sesuai dengan keputusan MK, ada 12 parpol lama yang harus diverifikasi ulang. Selain itu, ada 4 baru yang memang harus verifikasi.

“Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2019,” jelas Buckhori.

Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan dimulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Penyampaian hasil verifikasi dilakukan 2 Februari.

Kemudian, perbaikan hasil verifikasi tanggal 3 hingga 5 Februari. Selanjutnya, verifikasi hasil perbaikan tanggal 6 Februari dan penyampaian hasil verifikasi tanggal 7 hingga 8 Februari 2018.

“Ketentuan ini harus dipatuhi oleh parpol. Karena ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2018, itu harus dipedomani semua parpol,” terang Buckhori.

Buckhori mengimbau para pengurus parpol, agar menyampaikan data-data parpol sesuai dengan nama ketua, sekretaris dan bendahara.

“Mencocokkan nama sesuai KTP elektronik dan surat keterangan (Suket) dari Disduk Capil,” jelas Buckhori.

Selain itu, keterwakilan 30 persen kepengurusan perempuan pada susunan kepengurusan ditingkat Kabupaten Kota harus terpenuhi. Domisili kantor parpol harus tetap pada saat diurus hingga terakhir pemilu.

Keanggotaan Parpol paling sedikit 1.000 orang, atau satu perseribu dari jumlah penduduk kabupaten kota. Maka di Tebingtinggi keanggotaan berjumlah 1.720 orang, sesuai jumlah penduduk di Kota Tebingtinggi.

“Kami berharap kepada ketua, sekretaris dan bendahara selama tiga hari verifikasi ulang ini, jangan tidak hadir. Karena hal ini tidak dapat diwakilkan,” terang Buckhori.(ian/ala)

 

 

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Komisioner KPU Kota Tebingtinggi sosialisasi verifikasi ulang kepada 16 parpol peserta pemilu tahun 2019, Minggu (28/1).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 16 partai politik (Parpol) kembali dipanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi untuk verifikasi ulang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 173, tentang pemilihan umum (Pemilu).

Kegiatan dilakukan di ruang Media Center KPU, Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi, Minggu (28/1) sore. Enam belas parpol yang kembali diverifikasi masing-masing, Golkar, Hanura, Gerindra, Nasdem, PPP, PKPI, Demokrat, PKS, PBB, PDIP, PKB, Perindo, PSI, Berkarya dan Partai Garuda.

Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Drs Buckhori mengatakan, kegiatan verifikasi ulang berlaku untuk semua parpol. Verifikasi ulang ini mendadak, penting dan memiliki waktu sempit.

Batas verifikasi ulang parpol baru dan lama 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

“Mengingat waktu yang singkat, mari kita manfaatkan dengan baik. Karena sempitnya waktu, maka hari Minggu begini kita lakukan juga,” jelas Buckhori membuka kegiatan tersebut.

Dijelaskan Buckhori, sesuai dengan keputusan MK, ada 12 parpol lama yang harus diverifikasi ulang. Selain itu, ada 4 baru yang memang harus verifikasi.

“Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2019,” jelas Buckhori.

Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan dimulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Penyampaian hasil verifikasi dilakukan 2 Februari.

Kemudian, perbaikan hasil verifikasi tanggal 3 hingga 5 Februari. Selanjutnya, verifikasi hasil perbaikan tanggal 6 Februari dan penyampaian hasil verifikasi tanggal 7 hingga 8 Februari 2018.

“Ketentuan ini harus dipatuhi oleh parpol. Karena ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2018, itu harus dipedomani semua parpol,” terang Buckhori.

Buckhori mengimbau para pengurus parpol, agar menyampaikan data-data parpol sesuai dengan nama ketua, sekretaris dan bendahara.

“Mencocokkan nama sesuai KTP elektronik dan surat keterangan (Suket) dari Disduk Capil,” jelas Buckhori.

Selain itu, keterwakilan 30 persen kepengurusan perempuan pada susunan kepengurusan ditingkat Kabupaten Kota harus terpenuhi. Domisili kantor parpol harus tetap pada saat diurus hingga terakhir pemilu.

Keanggotaan Parpol paling sedikit 1.000 orang, atau satu perseribu dari jumlah penduduk kabupaten kota. Maka di Tebingtinggi keanggotaan berjumlah 1.720 orang, sesuai jumlah penduduk di Kota Tebingtinggi.

“Kami berharap kepada ketua, sekretaris dan bendahara selama tiga hari verifikasi ulang ini, jangan tidak hadir. Karena hal ini tidak dapat diwakilkan,” terang Buckhori.(ian/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/