26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

KPU Verifikasi Administrasi Berkas 14 Parpol

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang melaksanakan verifikasi administrasi 14 partai politik dinyatakan lengkap mulai 17 Oktober sampai 15 November mendatang.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain mengatakan, proses verifikasi administrasi dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan dengan cara mencocokkan hardcopy dokumen dan softcopy di Sipol. “Contohnya tanda tangan asli pimpinan parpol, cap atau stempel basah, SK kemenkumham, dan dokumen-dokumen lain, yang melakukan itu KPU RI,” katanya, Kamis (2/11).

Kata dia, ini untuk mengecek dugaan keanggotaan ganda internal (dalam satu partai) dan eksternal (dengan partai lain), serta dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS), keterlibatan anggota TNI, Polri, ASN (dan penyelenggara pemilu), serta belum 17 tahun/menikah.

“Hasilnya akan dikirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual,” ucapnya.

Hasil verifikasi itu, kata dia, akan dituangkan KPU dalam Berita Acara (BA) beserta lampiran-lampirannya. Selanjutnya salinan BA akan diberikan kepada pengurus parpol tingkat pusat dan Bawaslu.

Seiring dengan itu, lanjutnya, KPU kabupaten/kota mencocokkan daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam formulir lampiran 2 model F2 parpol deng salinan KTA dan e-KTP/surat keterangan (suket). Kemudian mengidentifikasi kegandaan yang telah dilakukan KPU RI.

“Jika ada dugaan keanggotaan ganda dan/atau TMS, langsung dilakukan verifikasi faktual. Jadi ada verifikasi faktual di di dalam masa penelitian administrasi,” paparnya.

Jika ditemukan keanggotaan ganda maka akan dinyatakan TMS. Namun, jika anggota parpol itu menyatakan sebagai anggota parpol lain, namun tidak bersedia mengisi formulir, maka keanggotaannya dinyatakan sah.

Kemudian KPU kabupaten/kota menuangkan hasil penelitian administrasi ke dalam BA. “Salinan BA diberikan kepada pengurus parpol tingkat kabupaten/kota, KPU melalui KPU provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan arsip,” jelasnya. Penyampaian salinan dilakukan paling lambat dua hari setelah penelitian administrasi berakhir.

Adapun parpol yang dianggap lengkap antara lain Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(dik/azw)

 

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang melaksanakan verifikasi administrasi 14 partai politik dinyatakan lengkap mulai 17 Oktober sampai 15 November mendatang.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain mengatakan, proses verifikasi administrasi dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan dengan cara mencocokkan hardcopy dokumen dan softcopy di Sipol. “Contohnya tanda tangan asli pimpinan parpol, cap atau stempel basah, SK kemenkumham, dan dokumen-dokumen lain, yang melakukan itu KPU RI,” katanya, Kamis (2/11).

Kata dia, ini untuk mengecek dugaan keanggotaan ganda internal (dalam satu partai) dan eksternal (dengan partai lain), serta dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS), keterlibatan anggota TNI, Polri, ASN (dan penyelenggara pemilu), serta belum 17 tahun/menikah.

“Hasilnya akan dikirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual,” ucapnya.

Hasil verifikasi itu, kata dia, akan dituangkan KPU dalam Berita Acara (BA) beserta lampiran-lampirannya. Selanjutnya salinan BA akan diberikan kepada pengurus parpol tingkat pusat dan Bawaslu.

Seiring dengan itu, lanjutnya, KPU kabupaten/kota mencocokkan daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam formulir lampiran 2 model F2 parpol deng salinan KTA dan e-KTP/surat keterangan (suket). Kemudian mengidentifikasi kegandaan yang telah dilakukan KPU RI.

“Jika ada dugaan keanggotaan ganda dan/atau TMS, langsung dilakukan verifikasi faktual. Jadi ada verifikasi faktual di di dalam masa penelitian administrasi,” paparnya.

Jika ditemukan keanggotaan ganda maka akan dinyatakan TMS. Namun, jika anggota parpol itu menyatakan sebagai anggota parpol lain, namun tidak bersedia mengisi formulir, maka keanggotaannya dinyatakan sah.

Kemudian KPU kabupaten/kota menuangkan hasil penelitian administrasi ke dalam BA. “Salinan BA diberikan kepada pengurus parpol tingkat kabupaten/kota, KPU melalui KPU provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan arsip,” jelasnya. Penyampaian salinan dilakukan paling lambat dua hari setelah penelitian administrasi berakhir.

Adapun parpol yang dianggap lengkap antara lain Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(dik/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/