25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dalang Investasi Bodong Rp1,8 T

Buron sejak 2022, Bos Kasus Robot Trading Ditangkap di Bangkok

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Buron sejak 2022, bos robot trading Viral Blast Global Putra Wibowo akhirnya ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand. Penangkapan dilakukan atas laporan imigrasi Thailand yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Putra dibawa pulang ke tanah air pada Jumat (26/1) petang.

Putra menjadi dalang atas investasi bodong dengan total kerugian Rp1,8 triliun. Bersama tiga koleganya, dia menipu 11.930 korban dengan iming-iming mendapat keuntungan besar dan cepat lewat skema Ponzi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan, sejak ditetapkan buron, Putra bersembunyi di Negeri Gajah Putih bersama sang istri. Persembunyiannya sempat sulit terlacak sebelum dia tersandung masalah keimigrasian.

“Tercatat yang bersangkutan overstay. Pihak imigrasi Thailand langsung mengontak jaringan Polri di sana dan yang bersangkutan ditangkap,” paparnya kemarin (27/1). Sebelumnya sudah diterbitkan red notice sejak yang bersangkutan kabur dari Indonesia.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga kembali melacak aset-asetnya yang dibeli dari uang menipu belasan ribu investornya. “Selama kabur, Polri juga telah melakukan penyitaan apartemen milik Putra dan beberapa rekening nomine,” katanya.

Rekening yang tercatat atas nama orang lain itu diduga dibuat untuk menyamarkan hasil kejahatan komplotan Putra.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, meski diduga terlibat menyembunyikan buron, polisi belum berniat memeriksa istri Putra. “Sementara kami masih fokus kepada yang bersangkutan (Putra, Red),” ucapnya.

Putra dijerat dengan Pasal 105 jo 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidananya maksimal 20 tahun.

Sebelumnya tiga kolega Putra telah ditangkap Bareskrim sejak Februari 2022. Mereka adalah Zainal Huda Permana (ZHP), Rizky Puguh Wibowo (RPW), dan Minggus Umboh (MU). Dua orang mendapatkan hukuman 20 tahun dan satu orang dihukum 16 tahun.

Polisi telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka dari hasil investasi bodong itu. Pada 2022 Polri menyita berbagai aset dengan nominal Rp51,5 miliar. Sebagian hasil penyitaan itu telah diberikan kepada korban Putra Wibowo cs. (elo/c9/fal/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Buron sejak 2022, bos robot trading Viral Blast Global Putra Wibowo akhirnya ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand. Penangkapan dilakukan atas laporan imigrasi Thailand yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Putra dibawa pulang ke tanah air pada Jumat (26/1) petang.

Putra menjadi dalang atas investasi bodong dengan total kerugian Rp1,8 triliun. Bersama tiga koleganya, dia menipu 11.930 korban dengan iming-iming mendapat keuntungan besar dan cepat lewat skema Ponzi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan, sejak ditetapkan buron, Putra bersembunyi di Negeri Gajah Putih bersama sang istri. Persembunyiannya sempat sulit terlacak sebelum dia tersandung masalah keimigrasian.

“Tercatat yang bersangkutan overstay. Pihak imigrasi Thailand langsung mengontak jaringan Polri di sana dan yang bersangkutan ditangkap,” paparnya kemarin (27/1). Sebelumnya sudah diterbitkan red notice sejak yang bersangkutan kabur dari Indonesia.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga kembali melacak aset-asetnya yang dibeli dari uang menipu belasan ribu investornya. “Selama kabur, Polri juga telah melakukan penyitaan apartemen milik Putra dan beberapa rekening nomine,” katanya.

Rekening yang tercatat atas nama orang lain itu diduga dibuat untuk menyamarkan hasil kejahatan komplotan Putra.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, meski diduga terlibat menyembunyikan buron, polisi belum berniat memeriksa istri Putra. “Sementara kami masih fokus kepada yang bersangkutan (Putra, Red),” ucapnya.

Putra dijerat dengan Pasal 105 jo 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidananya maksimal 20 tahun.

Sebelumnya tiga kolega Putra telah ditangkap Bareskrim sejak Februari 2022. Mereka adalah Zainal Huda Permana (ZHP), Rizky Puguh Wibowo (RPW), dan Minggus Umboh (MU). Dua orang mendapatkan hukuman 20 tahun dan satu orang dihukum 16 tahun.

Polisi telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka dari hasil investasi bodong itu. Pada 2022 Polri menyita berbagai aset dengan nominal Rp51,5 miliar. Sebagian hasil penyitaan itu telah diberikan kepada korban Putra Wibowo cs. (elo/c9/fal/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/