26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Samad Batal Ditahan, Ini Alasan Polri

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat melayani pertanyaan wartawan di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat melayani pertanyaan wartawan di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua KPK non aktif Abraham Samad, tersangka dugaan pemalsuan dokumen batal ditahan Polda Sulselbar, Selasa (28/4). Polri menyatakan penahanan batal karena mantan pengacara itu kooperatif.

Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, memang sudah ada kesepakatan antara KPK maupun Polri.

Namun, tegas dia, batalnya penahanan Samad bukan karena adanya kesepakatan Polri dan KPK. “Tapi, karena kami melihat sejauh ini (Abraham Samad) masih kooperatif,” tegas Anton, Rabu (29/4).

Selain itu, ia mengatakan, ada hal lain yang lebih penting untuk menjaga hubungan agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. “Soal penahanan itu kewenangan mutlak penyidik, Polri harus legowo,” katanya.

Dia pun mengatakan, penahanan itu bersifat “dapat” yang artinya tak wajib. Nah, Anton mengatakan, ini juga bisa jadi pembelajaran buat masyarakat bahwa tak semua tersangka atau terduga itu ditahan. “Itu salah satu bentuk keluwesan hukum,” katanya.

Menurutnya, saat ini berkas Abraham Samad tengah diperiksa kejaksaan. “Mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah P21 (lengkap),” kata Anton. (boy/jpnn)

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat melayani pertanyaan wartawan di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat melayani pertanyaan wartawan di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua KPK non aktif Abraham Samad, tersangka dugaan pemalsuan dokumen batal ditahan Polda Sulselbar, Selasa (28/4). Polri menyatakan penahanan batal karena mantan pengacara itu kooperatif.

Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, memang sudah ada kesepakatan antara KPK maupun Polri.

Namun, tegas dia, batalnya penahanan Samad bukan karena adanya kesepakatan Polri dan KPK. “Tapi, karena kami melihat sejauh ini (Abraham Samad) masih kooperatif,” tegas Anton, Rabu (29/4).

Selain itu, ia mengatakan, ada hal lain yang lebih penting untuk menjaga hubungan agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. “Soal penahanan itu kewenangan mutlak penyidik, Polri harus legowo,” katanya.

Dia pun mengatakan, penahanan itu bersifat “dapat” yang artinya tak wajib. Nah, Anton mengatakan, ini juga bisa jadi pembelajaran buat masyarakat bahwa tak semua tersangka atau terduga itu ditahan. “Itu salah satu bentuk keluwesan hukum,” katanya.

Menurutnya, saat ini berkas Abraham Samad tengah diperiksa kejaksaan. “Mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah P21 (lengkap),” kata Anton. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/