JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (29/5) siang. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.
“Ya benar Rizieq tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dihubungi.
Dia menambahkan, pihaknya baru melakukan gelar perkara pada hari ini. Berdasarkan saksi, alat bukti, dan ahli, Rizieq memenuhi unsur pidana pornografi.
Selain itu, lanjut Wahyu, pihaknya juga melimpahkan berkas perkara tahap satu terhadap tersangka Firza Husein, hari ini. Kejaksaan, kata dia, punya waktu dua pekan untuk meneliti berkas perkara itu
“Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,” pungkas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (29/5) siang. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.
“Ya benar Rizieq tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dihubungi.
Dia menambahkan, pihaknya baru melakukan gelar perkara pada hari ini. Berdasarkan saksi, alat bukti, dan ahli, Rizieq memenuhi unsur pidana pornografi.
Selain itu, lanjut Wahyu, pihaknya juga melimpahkan berkas perkara tahap satu terhadap tersangka Firza Husein, hari ini. Kejaksaan, kata dia, punya waktu dua pekan untuk meneliti berkas perkara itu
“Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,” pungkas dia. (mg4/jpnn)