Langsung Ajukan Praperadilan
Terkait itu, Razman Arif Nasution, sebagai pengacara memastikan akan langsung mengajukan praperadilan setelah kedua kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pasti mengajukan praperadilan,” ujar Razman saat dihubungi koran ini lewat ponselnya, kemarin petang (28/7).
Hanya saja, hingga kemarin petang Razman masih menunggu keputusan resmi KPK. Pasalnya, pernyataan penetapan tersangka Gatot dan Evi pertama kali disampaikan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, yang menyebut KPK “akan” menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka.
“Berarti sprindiknya belum keluar, belum selesai, saya tunggu kepastian,” ujar Razman.
Siangnya, Razman bahkan meminta agar penyidik KPK tidak lagi memanggil Gatot dan Evi, sebagai saksi untuk tersangka Gerry. Menurutnya, sudah jelas tidak ada bukti keterkaitan keduanya dalam kasus suap ini. “Kami berharap, dihentikan saja (pemanggilan, red) supaya tidak menimbulkan kerisauan rakyat Sumut,” ujar mantan pengacara Komjen Budi Gunawan itu.
Terlebih, menurut pengacara kelahiran Mandailing Natal itu berdasar cerita Gatot dan Evi, penyidik KPK menyampaikan bahwa keterangan keduanya sebagai saksi untuk tersangka Gerry sudah dianggap cukup.
Sementara, pemanggilan Gatot sebagai tersangka OC Kaligis, Razman mengatakan, kemungkinan tetap ada. Namun, menurutnya, pemeriksaan oleh penyidik KPK tidak akan lama. “Karena sejak awal Pak OC Kaligis sudah menegaskan Pak Gubernur tidak terlibat. Jadi pemeriksaan tidak akan lama,” ujarnya.
Meski semula yakin kedua kliennya tidak terlibat kasus suap ini, namun tatkala mendengar keduanya jadi tersangka, nada bicara Razman tetap tenang, tidak menunjukkan keterkejutan. “Karena masih ada upaya praperadilan. Pak OC Kaligis juga mengajukan praperadilan,” kata Razman.
Sebelumnya, Razman pernah mengatakan, dirinya memang sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk, yakni jika pada pemeriksaan 22 Juli 2015 Gatot atau Evi, atau keduanya sekaligus, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dua langkah sekaligus akan dilakukan, yakni mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan dugaan unsur pidana yang dilakukan penyidik KPK, ke Bareskrim Mabes Polri.
Gugatan peradilan, lanjutnya, akan mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai menyalahi prosedur. Untuk unsur dugaan pidananya, akan dilaporkan ke Bareskrim.
“Kami akan langsung laporkan ke Bareskrim juga, karena ada penyitaan, perampasan, padahal belum pernah dipanggil, namun tiba-tiba datang saja, main sita,” ujar Razman. (gir/sam/prn/smg/rbb)