29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Replik Beber Keanehan Jawaban Jaksa

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan.
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Sidang lanjutan praperadilan kasus pembangunan gardu induk kemarin (28/7) digelar dengan agenda pembacaan replik (jawaban penggugat) oleh kuasa hukum Dahlan Iskan. Berbagai keanehan jawaban jaksa atas gugatan Dahlan diungkap dalam replik. Keanehan itu dianggap layak untuk membuat jawaban jaksa dikesampingkan dan ditolak hakim.

Keanehan yang paling mendasar adalah diabaikannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan, mengatakan, sesuai pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU).

Nomor 24 Tahun 2003 yang diubah dengan UU 8/2011 tentang MK, sangat jelas lembaga tersebut berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan putusannya bersifat final.

“Putusan MK itu setingkat undang-undang. Karena itu, setiap warga negara, terlebih penegak hukum, wajib menghormati, tunduk, dan patuh,” ujar Yusril. Sikap kejaksaan mengabaikan putusan MK menunjukkan arogansi dan kesewenang-wenangan serta tidak memberikan contoh kepada rakyat untuk tunduk serta patuh terhadap hukum. Sebelumnya mantan Ketua MK Mahfud MD memberikan pandangan yang serupa dengan Yusril.

Kemarin Ketua MK Arief Hidayat juga menegaskan bahwa putusan lembaganya final dan mengikat. “Tidak seperti putusan badan peradilan lain yang masih bisa digugat, putusan MK tidak bisa dibantah lagi,” tegasnya. Arief melanjutkan, sifat final dan mengikat putusan MK itu dilindungi pasal 24C UUD 1945. Apa pun penilaian masyarakat tidak bisa mengubah putusan MK. “Jadi, (putusan MK) harus dilaksanakan,” lanjut guru besar Universitas Diponegoro Semarang tersebut.

Keanehan jawaban jaksa juga terlihat dari anggapan permohonan praperadilan Dahlan gugur karena perkara tersangka lain mulai diperiksa di pengadilan tipikor. Yusril menilai dalih itu mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Sebab, surat penyidikan maupun berkas tersangka lain jelas berbeda dengan yang dibuat untuk Dahlan. “Sampai saat ini belum ada pelimpahan berkas Pak Dahlan ke pengadilan. Bahkan, berkasnya pun masih belum disusun sebagai dakwaan,” urai Yusril.

Bukti permulaan untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka juga ganjil. Sebelumnya jaksa menyebutkan bahwa bukti permulaan didapat dari pengembangan perkara 15 tersangka lain. Pieter Talaway, pengacara Dahlan lainnya, melihat itu sebagai sebuah keanehan. Sebab, pengembangan penyidikan bukan kategori alat bukti. “Selain itu, keterangan 15 tersangka yang telah disidik jaksa hanya bisa digunakan untuk tersangka itu sendiri,” ujar Pieter. Hal tersebut telah jelas diatur dalam pasal 189 ayat (3) KUHAP.

Keanehan lain adalah terkait tempus delicti atau waktu terjadinya perkara. Jaksa abai bahwa sejak 20 Oktober 2011 Dahlan telah diangkat sebagai menteri BUMN. Terhitung sejak 26 Oktober 2011 Dahlan juga telah diberhentikan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Penggantinya adalah Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Segala tuduhan jaksa yang dialamatkan kepada Dahlan terjadi setelah Desember 2011. Tepatnya setelah tak lagi menjadi KPA.

Yusril mengatakan, kalaupun kebijakan yang disiapkan Dahlan mengandung kekeliruan, seharusnya pejabat pengganti dapat memperbaikinya. Pejabat baru juga tak perlu menandatangani apa yang sebelumnya dipersiapkan Dahlan.

Yusril mengaku pernah mengalami kejadian seperti itu saat ditunjuk sebagai menteri kehakiman pada 20 Oktober 1999. Saat pertama masuk, Yusril disodori kontrak kerja sama antara Kementerian Kehakiman dan pemerintah Spanyol. Kontrak tersebut disiapkan menteri sebelumnya. “Saat itu saya kaji dan saya putuskan tidak diteruskan,” ujarnya.

Jadi, pejabat baru punya kewenangan mengambil keputusan melanjutkan atau memperbaiki kebijakan yang disiapkan pejabat sebelumnya. Ketika kemudian pejabat baru itu memutuskan melanjutkan kebijakan lama, otomatis tanggung jawab melekat padanya. Bukan pada pejabat sebelumnya.

Kuasa hukum Dahlan juga menyampaikan contoh kehati-hatian KPK menangani perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saat penyidikan hingga penuntutan kasus tersebut (dengan terdakwa Budi Mulya), sempat terjadi penyebutan nama mantan Wapres Boediono.

Tapi, lembaga antirasuah itu tidak serta-merta menetapkan Boediono sebagai tersangka. Mereka menunggu perkara Budi Mulya berkekuatan hukum tetap untuk mengembangkan penyidikan. Hal yang sama terjadi dalam pengembangan perkara kasus suap sengketa pilkada di MK. KPK menjerat tersangka lain setelah perkara Akil Mochtar inkracht.

Apa yang terjadi dalam kasus gardu induk justru sebaliknya. Jaksa menjadikan keterangan dan alat bukti 15 tersangka lain untuk menjerat Dahlan. Padahal, saat ini beberapa perkara dari 15 tersangka itu baru disidangkan dan belum ada putusan pengadilan apa pun terhadap mereka.

Dahlan dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. “Ironisnya, saat pemanggilan, Dahlan tidak diberi penjelasan soal tindak pidana yang dipersangkakan. Itu jelas bertentangan dengan pasal 121 KUHAP,” tegas Pieter.

Setelah mendengarkan replik, hakim tunggal Lendriaty Janis mengakhiri sidang. Sebab, pihak Kejati DKI tak siap dengan duplik atau jawaban atas replik. “Belum siap, Yang mulia. Besok akan kami bacakan,” ujar jaksa Bonaparte Marbun. (gun/byu/c9/sof/jpnn/rbb)

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan.
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Sidang lanjutan praperadilan kasus pembangunan gardu induk kemarin (28/7) digelar dengan agenda pembacaan replik (jawaban penggugat) oleh kuasa hukum Dahlan Iskan. Berbagai keanehan jawaban jaksa atas gugatan Dahlan diungkap dalam replik. Keanehan itu dianggap layak untuk membuat jawaban jaksa dikesampingkan dan ditolak hakim.

Keanehan yang paling mendasar adalah diabaikannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan, mengatakan, sesuai pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU).

Nomor 24 Tahun 2003 yang diubah dengan UU 8/2011 tentang MK, sangat jelas lembaga tersebut berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan putusannya bersifat final.

“Putusan MK itu setingkat undang-undang. Karena itu, setiap warga negara, terlebih penegak hukum, wajib menghormati, tunduk, dan patuh,” ujar Yusril. Sikap kejaksaan mengabaikan putusan MK menunjukkan arogansi dan kesewenang-wenangan serta tidak memberikan contoh kepada rakyat untuk tunduk serta patuh terhadap hukum. Sebelumnya mantan Ketua MK Mahfud MD memberikan pandangan yang serupa dengan Yusril.

Kemarin Ketua MK Arief Hidayat juga menegaskan bahwa putusan lembaganya final dan mengikat. “Tidak seperti putusan badan peradilan lain yang masih bisa digugat, putusan MK tidak bisa dibantah lagi,” tegasnya. Arief melanjutkan, sifat final dan mengikat putusan MK itu dilindungi pasal 24C UUD 1945. Apa pun penilaian masyarakat tidak bisa mengubah putusan MK. “Jadi, (putusan MK) harus dilaksanakan,” lanjut guru besar Universitas Diponegoro Semarang tersebut.

Keanehan jawaban jaksa juga terlihat dari anggapan permohonan praperadilan Dahlan gugur karena perkara tersangka lain mulai diperiksa di pengadilan tipikor. Yusril menilai dalih itu mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Sebab, surat penyidikan maupun berkas tersangka lain jelas berbeda dengan yang dibuat untuk Dahlan. “Sampai saat ini belum ada pelimpahan berkas Pak Dahlan ke pengadilan. Bahkan, berkasnya pun masih belum disusun sebagai dakwaan,” urai Yusril.

Bukti permulaan untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka juga ganjil. Sebelumnya jaksa menyebutkan bahwa bukti permulaan didapat dari pengembangan perkara 15 tersangka lain. Pieter Talaway, pengacara Dahlan lainnya, melihat itu sebagai sebuah keanehan. Sebab, pengembangan penyidikan bukan kategori alat bukti. “Selain itu, keterangan 15 tersangka yang telah disidik jaksa hanya bisa digunakan untuk tersangka itu sendiri,” ujar Pieter. Hal tersebut telah jelas diatur dalam pasal 189 ayat (3) KUHAP.

Keanehan lain adalah terkait tempus delicti atau waktu terjadinya perkara. Jaksa abai bahwa sejak 20 Oktober 2011 Dahlan telah diangkat sebagai menteri BUMN. Terhitung sejak 26 Oktober 2011 Dahlan juga telah diberhentikan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Penggantinya adalah Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Segala tuduhan jaksa yang dialamatkan kepada Dahlan terjadi setelah Desember 2011. Tepatnya setelah tak lagi menjadi KPA.

Yusril mengatakan, kalaupun kebijakan yang disiapkan Dahlan mengandung kekeliruan, seharusnya pejabat pengganti dapat memperbaikinya. Pejabat baru juga tak perlu menandatangani apa yang sebelumnya dipersiapkan Dahlan.

Yusril mengaku pernah mengalami kejadian seperti itu saat ditunjuk sebagai menteri kehakiman pada 20 Oktober 1999. Saat pertama masuk, Yusril disodori kontrak kerja sama antara Kementerian Kehakiman dan pemerintah Spanyol. Kontrak tersebut disiapkan menteri sebelumnya. “Saat itu saya kaji dan saya putuskan tidak diteruskan,” ujarnya.

Jadi, pejabat baru punya kewenangan mengambil keputusan melanjutkan atau memperbaiki kebijakan yang disiapkan pejabat sebelumnya. Ketika kemudian pejabat baru itu memutuskan melanjutkan kebijakan lama, otomatis tanggung jawab melekat padanya. Bukan pada pejabat sebelumnya.

Kuasa hukum Dahlan juga menyampaikan contoh kehati-hatian KPK menangani perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saat penyidikan hingga penuntutan kasus tersebut (dengan terdakwa Budi Mulya), sempat terjadi penyebutan nama mantan Wapres Boediono.

Tapi, lembaga antirasuah itu tidak serta-merta menetapkan Boediono sebagai tersangka. Mereka menunggu perkara Budi Mulya berkekuatan hukum tetap untuk mengembangkan penyidikan. Hal yang sama terjadi dalam pengembangan perkara kasus suap sengketa pilkada di MK. KPK menjerat tersangka lain setelah perkara Akil Mochtar inkracht.

Apa yang terjadi dalam kasus gardu induk justru sebaliknya. Jaksa menjadikan keterangan dan alat bukti 15 tersangka lain untuk menjerat Dahlan. Padahal, saat ini beberapa perkara dari 15 tersangka itu baru disidangkan dan belum ada putusan pengadilan apa pun terhadap mereka.

Dahlan dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. “Ironisnya, saat pemanggilan, Dahlan tidak diberi penjelasan soal tindak pidana yang dipersangkakan. Itu jelas bertentangan dengan pasal 121 KUHAP,” tegas Pieter.

Setelah mendengarkan replik, hakim tunggal Lendriaty Janis mengakhiri sidang. Sebab, pihak Kejati DKI tak siap dengan duplik atau jawaban atas replik. “Belum siap, Yang mulia. Besok akan kami bacakan,” ujar jaksa Bonaparte Marbun. (gun/byu/c9/sof/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/