31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Provinsi Tapanuli dan Nias Hari Ini Dibahas di DPR

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rapat Paripurna DPR RI menurut rencana akan membahas usulan pemekaran 65 paket Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB), di Gedung DPR, Senin (29/9). Dari total 65 paket tersebut, terdapat empat usulan pemekaran dari daerah di Sumatera Utara. Masing-masing Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Dari keempat usulan tersebut, memiliki peluang yang sama untuk dapat disahkan. Meskipun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberi sinyalemen kemungkinan hanya 20-an usulan yang kemungkinan dimekarkan.

Menanggapi komentar Gamawan, koran ini mencoba mencari tahu dengan menanyakan kepada anggota Komisi II asal Sumatera Utara, Yasona Laoly. Sejauh mana kemungkinan rapat paripurna mengesahkan empat usulan pemekaran dari Sumut. “Mohon maaf, saya belum bisa jawab pertanyaan itu dek,” katanya di Jakarta, Minggu (28/9).

Laoly mengaku belum dapat menjawab, karena keputusan sepenuhnya berada di tangan seluruh anggota DPR. Bukan di tangan orang per orang anggota. Meski begitu jika memang usulan memenuhi syarat, bukan tidak mungkin baik Provinsi Kepulauan Nias maupun tiga usulan pemekaran lainnya dapat segera terbentuk.

Senada dengan Laoly, pejabat di Kemendagri juga menyatakan hal senada. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan pihaknya hanya berperan mengkaji terhadap semua usulan yang ada. Sementara keputusan sepenuhnya diserahkan pada rapat paripurna DPR.

“Keputusan sepenuhnya berada di tangan DPR. Kemendagri hanya melakukan pengkajian. Tapi sebagai gambaran, DOB yang menjadi prioritas merupakan daerah usulan yang memenuhi syarat. Baik itu terkait wilayah, geologis maupun geostrategic,” katanya.

Karena itu birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini berharap DPR dapat memberi keputusan, sepenuhnya berdasarkan persyaratan yang ada. Agar pemekaran benar-benar membawa perubahan lebih baik bagi daerah. Sebelumnya, Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Agung Mulyana memberi gambaran terdapat 50 persen dari paket 65 RUU DOB yang telah menyertakan persyaratan titik koordinat batas. Artinya, jika dari keempat usulan DOB di Sumut yang masuk paket 65 telah menyertakan koordinat batas, berpeluang untuk disahkan pada masa bakti DPR RI periode 2009-2014.

“Ada sekitar 50 persen yang sudah lengkap koordinatnya, itu sekitar 20-an usulan daerah. Jadi kami meminta daerah induk yang ingin memekarkan diri itu sekurang-kurangnya menyertakan empat titik koordinat batas dalam usulannya,” ujarnya. Menurut Agung, bagi usulan DOB yang tidak menyertakan titik koordinat batas wilayah akan menimbulkan permasalahan ketika proses penetapan sebagai daerah baru. Karena itu persyaratan tersebut menjadi sangat penting. Paling tidak batas titik koordinat di sebelah utara, selatan, barat dan timur.

“Kalau tidak jelas titik batasnya, itu seperti yang terjadi saat ini. Kami setengah mati memfasilitasi untuk menentukan batas-batas daerah otonom yang terbentuk sejak zaman reformasi lalu. Jadi soal batas wilayah itu persyaratan minimum dalam usulan DOB, minimal ada empat titik koordinat. Kalau tidak ada titik acuan maka itu akan menimbulkan masalah jika usulan daerah itu ditetapkan menjadi DOB,” katanya.

Pentingnya syarat ini, karena setidaknya saat ini terdapat 900 permasalahan akibat ketidakjelasan titik perbatasan. Akibatnya, pemerintah berupaya menyelesaikannya dengan melakukan negosiasi pada kedua belah pihak daerah yang berbatasan. “Kita ada masalah di 900 titik di daerah hasil pemekaran dahulu, titik-titik itu ada di sekitar 400-an daerah,” ujarnya. Selain itu, Agung juga menjelaskan proses pengkajian terhadap usulan DOB. Menurutnya, sebelum usulan DOB diolah Ditjen Otda, maka Ditjen PUM terlebih dahulu memeriksa persyaratan batas wilayah yang sudah diusulkan kepala daerah induk.

Penentuan titik koordinat dilakukan oleh gubernur atau bupati-wali kota daerah induk dengan mengacu pada peta wilayah di Badan Informasi Geospasial (BIG) setempat. “Gubernur, bupati dan wali kota di daerah induk yang akan memekarkan daerahnya, wajib menghubungi BIG untuk meminta data koordinat dan peta lengkap guna menentukan dimana dimulainya batas wilayah baru itu,” katanya Setelah itu, usulan titik koordinat perbatasan krmuisn dikonfirmasi oleh Ditjen PUM untuk selanjutnya diteruskan kepada Ditjen Otda. “Dari situ kami memberikan keterangan bahwa usulan daerah ini sudah memenuhi atau belum memiliki titik koordinat batas wilayah. Apakah itu tetap akan diteruskan pembahasan RUU DOB-nya atau tidak, itu menjadi wewenang Ditjen Otda,” katanya. (gir/deo)

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rapat Paripurna DPR RI menurut rencana akan membahas usulan pemekaran 65 paket Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB), di Gedung DPR, Senin (29/9). Dari total 65 paket tersebut, terdapat empat usulan pemekaran dari daerah di Sumatera Utara. Masing-masing Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Dari keempat usulan tersebut, memiliki peluang yang sama untuk dapat disahkan. Meskipun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberi sinyalemen kemungkinan hanya 20-an usulan yang kemungkinan dimekarkan.

Menanggapi komentar Gamawan, koran ini mencoba mencari tahu dengan menanyakan kepada anggota Komisi II asal Sumatera Utara, Yasona Laoly. Sejauh mana kemungkinan rapat paripurna mengesahkan empat usulan pemekaran dari Sumut. “Mohon maaf, saya belum bisa jawab pertanyaan itu dek,” katanya di Jakarta, Minggu (28/9).

Laoly mengaku belum dapat menjawab, karena keputusan sepenuhnya berada di tangan seluruh anggota DPR. Bukan di tangan orang per orang anggota. Meski begitu jika memang usulan memenuhi syarat, bukan tidak mungkin baik Provinsi Kepulauan Nias maupun tiga usulan pemekaran lainnya dapat segera terbentuk.

Senada dengan Laoly, pejabat di Kemendagri juga menyatakan hal senada. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan pihaknya hanya berperan mengkaji terhadap semua usulan yang ada. Sementara keputusan sepenuhnya diserahkan pada rapat paripurna DPR.

“Keputusan sepenuhnya berada di tangan DPR. Kemendagri hanya melakukan pengkajian. Tapi sebagai gambaran, DOB yang menjadi prioritas merupakan daerah usulan yang memenuhi syarat. Baik itu terkait wilayah, geologis maupun geostrategic,” katanya.

Karena itu birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini berharap DPR dapat memberi keputusan, sepenuhnya berdasarkan persyaratan yang ada. Agar pemekaran benar-benar membawa perubahan lebih baik bagi daerah. Sebelumnya, Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Agung Mulyana memberi gambaran terdapat 50 persen dari paket 65 RUU DOB yang telah menyertakan persyaratan titik koordinat batas. Artinya, jika dari keempat usulan DOB di Sumut yang masuk paket 65 telah menyertakan koordinat batas, berpeluang untuk disahkan pada masa bakti DPR RI periode 2009-2014.

“Ada sekitar 50 persen yang sudah lengkap koordinatnya, itu sekitar 20-an usulan daerah. Jadi kami meminta daerah induk yang ingin memekarkan diri itu sekurang-kurangnya menyertakan empat titik koordinat batas dalam usulannya,” ujarnya. Menurut Agung, bagi usulan DOB yang tidak menyertakan titik koordinat batas wilayah akan menimbulkan permasalahan ketika proses penetapan sebagai daerah baru. Karena itu persyaratan tersebut menjadi sangat penting. Paling tidak batas titik koordinat di sebelah utara, selatan, barat dan timur.

“Kalau tidak jelas titik batasnya, itu seperti yang terjadi saat ini. Kami setengah mati memfasilitasi untuk menentukan batas-batas daerah otonom yang terbentuk sejak zaman reformasi lalu. Jadi soal batas wilayah itu persyaratan minimum dalam usulan DOB, minimal ada empat titik koordinat. Kalau tidak ada titik acuan maka itu akan menimbulkan masalah jika usulan daerah itu ditetapkan menjadi DOB,” katanya.

Pentingnya syarat ini, karena setidaknya saat ini terdapat 900 permasalahan akibat ketidakjelasan titik perbatasan. Akibatnya, pemerintah berupaya menyelesaikannya dengan melakukan negosiasi pada kedua belah pihak daerah yang berbatasan. “Kita ada masalah di 900 titik di daerah hasil pemekaran dahulu, titik-titik itu ada di sekitar 400-an daerah,” ujarnya. Selain itu, Agung juga menjelaskan proses pengkajian terhadap usulan DOB. Menurutnya, sebelum usulan DOB diolah Ditjen Otda, maka Ditjen PUM terlebih dahulu memeriksa persyaratan batas wilayah yang sudah diusulkan kepala daerah induk.

Penentuan titik koordinat dilakukan oleh gubernur atau bupati-wali kota daerah induk dengan mengacu pada peta wilayah di Badan Informasi Geospasial (BIG) setempat. “Gubernur, bupati dan wali kota di daerah induk yang akan memekarkan daerahnya, wajib menghubungi BIG untuk meminta data koordinat dan peta lengkap guna menentukan dimana dimulainya batas wilayah baru itu,” katanya Setelah itu, usulan titik koordinat perbatasan krmuisn dikonfirmasi oleh Ditjen PUM untuk selanjutnya diteruskan kepada Ditjen Otda. “Dari situ kami memberikan keterangan bahwa usulan daerah ini sudah memenuhi atau belum memiliki titik koordinat batas wilayah. Apakah itu tetap akan diteruskan pembahasan RUU DOB-nya atau tidak, itu menjadi wewenang Ditjen Otda,” katanya. (gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/