26.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Sempat Deadlock, RUU BPJS Akhirnya Diketok

JAKARTA- Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya disepakati. Setelah melalui pembahasan yang alot, DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati RUU yang dinanti-nanti oleh publik tersebut.

“Menyepakati RUU BPJS menjadi Undang Undang,” kata Pramono Anung, Wakil Ketua DPR RI sambil mengetok palu sidang paripurna DPR RI kemarin (28/10) malam. Tepat pukul 20.20 WIB, RUU BPJS disepakati DPR dan Pemerintah menjadi UU.

Alotnya pembahasan RUU BPJS adalah terkait substansi kapan beroperasinya BPJS-2. Masih ada perbedaan antara sejumlah fraksi yang menginginkan BPJS-2 yang membidangi Jaminan tenaga kerja, pensiun, hari tua, kecelakaan kerja dan kematian itu berlaku pada awal 2014. Sementara, pemerintah bersama tiga fraksi, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN berlaku pada awal 2016.

Namun, setelah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, disepakati jalan tengah terkait masa berlaku BPJS-2.
Lembaga tersebut nanti akan berlaku pada awal 2014, namun operasional diberi batas selambat-lambatnya pada awal Juli tahun 2015. Kesepakatan itupun juga diamini oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan.

Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab menyatakan, butuh waktu satu tahun 28 hari untuk menyelesaikan RUU BPJS. Dalam catatannya, telah dilakukan pertemuan antara DPR dengan Pemerintah tidak kurang dari 50 kali. “Alhamdulillah RUU BPJS bisa disepakati pada 28 Oktober ini,” kata Nizar.

Dalam 50 kali pertemuan itu, kata Nizar sudah dilakukan berbagai tingkat pembahasan, mulai dari panitia kerja (panja), pansus, tim sinkronisasi, hingga konsultasi bersama pimpinan dewan. “Semua pihak akhirnya dpt mengambil keputusan politik tepat pada waktunya, sesuai harapan publik,” kata Nizar. (bay/sof/pri/jpnn)

JAKARTA- Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya disepakati. Setelah melalui pembahasan yang alot, DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati RUU yang dinanti-nanti oleh publik tersebut.

“Menyepakati RUU BPJS menjadi Undang Undang,” kata Pramono Anung, Wakil Ketua DPR RI sambil mengetok palu sidang paripurna DPR RI kemarin (28/10) malam. Tepat pukul 20.20 WIB, RUU BPJS disepakati DPR dan Pemerintah menjadi UU.

Alotnya pembahasan RUU BPJS adalah terkait substansi kapan beroperasinya BPJS-2. Masih ada perbedaan antara sejumlah fraksi yang menginginkan BPJS-2 yang membidangi Jaminan tenaga kerja, pensiun, hari tua, kecelakaan kerja dan kematian itu berlaku pada awal 2014. Sementara, pemerintah bersama tiga fraksi, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN berlaku pada awal 2016.

Namun, setelah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, disepakati jalan tengah terkait masa berlaku BPJS-2.
Lembaga tersebut nanti akan berlaku pada awal 2014, namun operasional diberi batas selambat-lambatnya pada awal Juli tahun 2015. Kesepakatan itupun juga diamini oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan.

Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab menyatakan, butuh waktu satu tahun 28 hari untuk menyelesaikan RUU BPJS. Dalam catatannya, telah dilakukan pertemuan antara DPR dengan Pemerintah tidak kurang dari 50 kali. “Alhamdulillah RUU BPJS bisa disepakati pada 28 Oktober ini,” kata Nizar.

Dalam 50 kali pertemuan itu, kata Nizar sudah dilakukan berbagai tingkat pembahasan, mulai dari panitia kerja (panja), pansus, tim sinkronisasi, hingga konsultasi bersama pimpinan dewan. “Semua pihak akhirnya dpt mengambil keputusan politik tepat pada waktunya, sesuai harapan publik,” kata Nizar. (bay/sof/pri/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/