Anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) juga mengajukan interupsi untuk membela politisi PPP kubu Romahurmuziy. Mereka ingin agar sidang paripurna ditunda terlebih dahulu agar Fraksi PPP bisa menyelesaikan masalah internalnya.
Seperti diketahui, kubu Suryadharma Ali tidak mengakui kepemimpinan Romahurmuziy hasil Muktamar PPP di Surabaya beberapa waktu lalu, yang memutuskan bergabung KIH. Kubu Suryadharma merasa PPP masih berada di KMP.
Pembahasan alat kelengkapan DPR masih menjadi polemik. Fraksi yang tergabung dalam KIH menginginkan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR dilakukan dengan musyawarah mufakat.
Sementara itu, lima fraksi lain di DPR yang tergabung dalam KMP, yang dalam pemilu presiden lalu mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menginginkan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR dilakukan dengan sistem paket dan melalui pemungutan suara (voting).
Lantaran belum mencapai kesepakatan, fraksi yang tergabung dalam KIH belum mau menyerahkan susunan anggota fraksinya untuk ditempatkan di alat kelengkapan DPR. Jika alat kelengkapan DPR beserta jajaran pimpinannya belum dibentuk, DPR tidak bisa bekerja.
Romy Temui Laoly
Tanda-tanda akan keluarnya SK pengesahan kubu Romahurmuziy sudah terendus kemarin siang. Romahurmuziy yang akrab disapa Romy dipergoki oleh wartawan mengunjungi Kantor Kemenhuk dan HAM untuk bertemu Menhuk dan HAM Yasona Laoly. Saat ditanya apakah pertemuan tersebut membahas struktur kepengurusan baru PPP, Laoly membenarkan.
Namun, politisi PDIP tersebut tidak menjawab pertanyaan lainnya karena harus segera menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana.
Sebelumnya, setelah terjadi aksi saling pecat di internal PPP, dua kubu di internal PPP sempat mendaftarkan kepengurusan ke Kemenhuk dan HAM. Ketika itu, belum digelar Muktamar PPP di Surabaya.
Namun, Menhuk dan HAM saat itu, Amir Syamsuddin, menyebut bahwa pihaknya tidak mau menetapkan kepengurusan mana pun. Pihaknya masih menunggu masalah di internal PPP selesai. Jika tidak bisa selesai secara internal, sengketa bisa diselesaikan lewat jalur hukum. (bbs/val)